Kartu Kuning (Dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan sesuai KTP):
1. Foto kopi KTP
2. Legalisir ijasah terakhir
3. Pas foto 3x4 dua lembar
4. Siapkan uang rokok
(Kartu Kuning diperpanjang setiap enam bulan sekali dengan dicap di Kantor Kecamatan)
SKCK (Dikeluarkan oleh Kantor Polres sesuai KTP):
1. Surat pengantar kelurahan (Dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan sesuai KTP):
- Surat pengantar RT&RW
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KK
- Siapkan uang rokok
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP
4. Pas foto 4x6 lima lembar
5. Siapkan uang rokok
Perpanjangan SKCK (tiga bulan sekali):
1. SKCK asli yang masih berlaku
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP
3. Pas foto 4x6 empat lembar
4. Siapkan uang rokok
(Bila SKCK sudah mati harus membuat SKCK baru)