Kompas.com - Mencermati kontrak polis asuransi amat penting bagi nasabah. Polis asuransi ibarat daftar janji akan perlindungan yang akan diterima nasabah. Supaya aman, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Saat membeli produk asuransi, berarti Anda membeli sebuah kontrak dari perusahaan asuransi. Semua isi perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban Anda serta perusahaan asuransi termaktub di dalam sebuah surat kontrak yang bernama polis asuransi.
Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis itu belum keluar. Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi.
Tapi jangan berkecil hati. Sejatinya, Anda bisa mengetahui gambaran pokok polis itu dari awal dengan lebih dulu mencari tahu detail dan manfaat produk asuransi. Sebab, pada dasarnya, polis asuransi ini adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi.
Kalau pun polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih mungkin mengubah, bahkan membatalkannya. Jangka waktunya biasanya antara seminggu sampai dua minggu setelah polis terbit. Setelah itu, polis tidak bisa dibatalkan, meski masih bisa diubah lewat addendum.
Teliti lebih dahulu
Sayang, penampilan berkas kontrak polis asuransi sering tidak membuat banyak nasabah tergiur untuk membaca. Bentuk bukunya yang tebal sama sekali tak menarik untuk dibaca.
Apalagi, sering kali huruf dalam kontrak polis itu kecil-kecil dengan kalimat-kalimat yang tak mudah dimengerti kalangan awam.
Meski begitu, seharusnya tidak ada alasan bagi nasabah asuransi untuk tidak membaca polis dan isi detail perjanjian dengan cermat. Sebab, di sanalah terkandung janji proteksi dari perusahaan asuransi, sekaligus segala konsekuensi yang harus Anda taati sebagai pemegang polis atau peserta asuransi.
Nah, langkah-langkah apa saja yang mesti kita pahami untuk membedah isi sebuah kontrak polis asuransi? Mari kita tinjau secara singkat.
Ketentuan Umum
Biasanya suatu polis asuransi terdiri dalam dua bagian besar: ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Bab awal ketentuan umum polis menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Dalam hal ini, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi.
Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. Kontrak itu jelas menyebutkan, periode pembayaran premi ini dan sistem pembayarannya, entah berkala (bulanan, semesteran, tahunan) atau langsung membayar di depan. Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang pernah disodorkan agen asuransi.
Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis bakal mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.
Namun, ada catatan, manfaat yang tertera di polis ini bisa saja gugur jika pemegang polis lalai dalam menjalani kewajiban, yakni membayar premi. Biasanya, perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis jika si pemegang polis tidak membayar premi minimal selama satu tahun tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Tapi, bisa juga pemegang polis mengajukan cuti membayar premi dalam waktu tertentu dengan alasan tertentu. Misalnya, sedang ada masalah keuangan. Khusus produk unit link, meski tidak ada pembayaran premi, asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi pemegang polis.
Di ringkasan polis, manfaat bagi pemegang polis hanya diceritakan secara garis besar. Tapi, di kontrak polis, penjelasannya jauh lebih detail. Salah satunya soal hak atau manfaat yang bakal diperoleh jika terjadi risiko asuransi.
Sebagai contoh, Anda mengambil produk asuransi jiwa. Kontrak polis menjelaskan definisi cacat total dan tetap yang bisa di-cover asuransi. Biasanya, arti cacat total yang bisa diproteksi adalah akibat kecelakaan atau karena suatu penyakit tertentu. Di luar itu, asuransi tidak bakal memberi pertanggungan pada nasabah.
Berkaitan dengan manfaat itu, Anda juga perlu membaca cermat hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban perusahaan asuransi membayar klaim yang diajukan pemegang polis.
Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.
Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.
Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.
Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.
Ketentuan Khusus
Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.
Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.
Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.
Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.
Perhatikan elemen risiko
Dalam kontrak polis selalu ada ketentuan soal risiko. Biasanya, risiko itu terjadi jika salah satu pihak mengabaikan kewajiban atau tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak polis.
Salah satunya, terlambat membayar premi atau sudah lewat masa proteksi. Misalnya, saat mengambil asuransi kendaraan, ternyata Anda mengambil masa proteksi selama satu tahun. Setelah lewat masa proteksi ini, Anda harus memperbarui polis jika ingin tetap ditanggung. "Risiko kedaluarsa ini tercatat di kontrak polis," kata Kristinan Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama, perusahaan konsultan asuransi.
Isi polis harus jujur
Ada istilah di dunia asuransi: utmost good faith. Artinya, itikad baik. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah harus jujur dan apa adanya dalam memberikan informasi yang tertuang di polis asuransi.
Sebagai pemegang polis, jangan sampai menyembunyikan keterangan yang pada akhirnya justru bakal merugikan. Contohnya, tidak jujur dalam mengungkap data penyakit pada produk asuransi kesehatan atau jiwa, atau status properti yang ternyata masih sengketa saat membeli asuransi kerugian. Sebab, cepat atau lambat, perusahaan asuransi bakal mengendus akal-akalan ini.
Yang lebih penting, jika ternyata isi polis tidak sesuai dengan penawaran awal, Anda harus segera mengajukan revisi atau pembatalan polis. "Waktu untuk perubahan polis cuma sekitar dua minggu," kata Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting.
Saat membeli produk asuransi, berarti Anda membeli sebuah kontrak dari perusahaan asuransi. Semua isi perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban Anda serta perusahaan asuransi termaktub di dalam sebuah surat kontrak yang bernama polis asuransi.
Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis itu belum keluar. Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi.
Tapi jangan berkecil hati. Sejatinya, Anda bisa mengetahui gambaran pokok polis itu dari awal dengan lebih dulu mencari tahu detail dan manfaat produk asuransi. Sebab, pada dasarnya, polis asuransi ini adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi.
Kalau pun polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih mungkin mengubah, bahkan membatalkannya. Jangka waktunya biasanya antara seminggu sampai dua minggu setelah polis terbit. Setelah itu, polis tidak bisa dibatalkan, meski masih bisa diubah lewat addendum.
Teliti lebih dahulu
Sayang, penampilan berkas kontrak polis asuransi sering tidak membuat banyak nasabah tergiur untuk membaca. Bentuk bukunya yang tebal sama sekali tak menarik untuk dibaca.
Apalagi, sering kali huruf dalam kontrak polis itu kecil-kecil dengan kalimat-kalimat yang tak mudah dimengerti kalangan awam.
Meski begitu, seharusnya tidak ada alasan bagi nasabah asuransi untuk tidak membaca polis dan isi detail perjanjian dengan cermat. Sebab, di sanalah terkandung janji proteksi dari perusahaan asuransi, sekaligus segala konsekuensi yang harus Anda taati sebagai pemegang polis atau peserta asuransi.
Nah, langkah-langkah apa saja yang mesti kita pahami untuk membedah isi sebuah kontrak polis asuransi? Mari kita tinjau secara singkat.
Ketentuan Umum
Biasanya suatu polis asuransi terdiri dalam dua bagian besar: ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Bab awal ketentuan umum polis menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Dalam hal ini, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi.
Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. Kontrak itu jelas menyebutkan, periode pembayaran premi ini dan sistem pembayarannya, entah berkala (bulanan, semesteran, tahunan) atau langsung membayar di depan. Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang pernah disodorkan agen asuransi.
Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis bakal mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.
Namun, ada catatan, manfaat yang tertera di polis ini bisa saja gugur jika pemegang polis lalai dalam menjalani kewajiban, yakni membayar premi. Biasanya, perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis jika si pemegang polis tidak membayar premi minimal selama satu tahun tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Tapi, bisa juga pemegang polis mengajukan cuti membayar premi dalam waktu tertentu dengan alasan tertentu. Misalnya, sedang ada masalah keuangan. Khusus produk unit link, meski tidak ada pembayaran premi, asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi pemegang polis.
Di ringkasan polis, manfaat bagi pemegang polis hanya diceritakan secara garis besar. Tapi, di kontrak polis, penjelasannya jauh lebih detail. Salah satunya soal hak atau manfaat yang bakal diperoleh jika terjadi risiko asuransi.
Sebagai contoh, Anda mengambil produk asuransi jiwa. Kontrak polis menjelaskan definisi cacat total dan tetap yang bisa di-cover asuransi. Biasanya, arti cacat total yang bisa diproteksi adalah akibat kecelakaan atau karena suatu penyakit tertentu. Di luar itu, asuransi tidak bakal memberi pertanggungan pada nasabah.
Berkaitan dengan manfaat itu, Anda juga perlu membaca cermat hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban perusahaan asuransi membayar klaim yang diajukan pemegang polis.
Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.
Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.
Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.
Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.
Ketentuan Khusus
Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.
Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.
Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.
Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.
Perhatikan elemen risiko
Dalam kontrak polis selalu ada ketentuan soal risiko. Biasanya, risiko itu terjadi jika salah satu pihak mengabaikan kewajiban atau tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak polis.
Salah satunya, terlambat membayar premi atau sudah lewat masa proteksi. Misalnya, saat mengambil asuransi kendaraan, ternyata Anda mengambil masa proteksi selama satu tahun. Setelah lewat masa proteksi ini, Anda harus memperbarui polis jika ingin tetap ditanggung. "Risiko kedaluarsa ini tercatat di kontrak polis," kata Kristinan Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama, perusahaan konsultan asuransi.
Isi polis harus jujur
Ada istilah di dunia asuransi: utmost good faith. Artinya, itikad baik. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah harus jujur dan apa adanya dalam memberikan informasi yang tertuang di polis asuransi.
Sebagai pemegang polis, jangan sampai menyembunyikan keterangan yang pada akhirnya justru bakal merugikan. Contohnya, tidak jujur dalam mengungkap data penyakit pada produk asuransi kesehatan atau jiwa, atau status properti yang ternyata masih sengketa saat membeli asuransi kerugian. Sebab, cepat atau lambat, perusahaan asuransi bakal mengendus akal-akalan ini.
Yang lebih penting, jika ternyata isi polis tidak sesuai dengan penawaran awal, Anda harus segera mengajukan revisi atau pembatalan polis. "Waktu untuk perubahan polis cuma sekitar dua minggu," kata Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting.
No comments:
Post a Comment