Aug 7, 2015

JK Siapkan 100 Mobil untuk Tim Pemantau Speaker Masjid

Cnnindonesia - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Husain Abdulla menilai banyak pihak yang tidak tahu tujuan awal pembentukan tim pemantau speaker masjid.


"Selama ini, para dai berceramah atau khotbah acap kali tidak terdengar dan dicerna dengan baik oleh jemaah akibat kualitas sound system, akustik dan cara penempatannya yang keliru," katanya berdasarkan pernyataan tertulis pihaknya pada CNN Indonesia, Senin (27/7).

Menurut Husain, speaker yang buruk tentu merugikan jemaah yang sudah datang ke mesjid. Husain mengatakan kelak tim ini tak hanya memantau tapi juga mengendalikan kualitas suara dan jangkauan suara speaker masjid. "Sehingga suara antar masjid bisa harmoni,” katanya.

Agar tak dicap tak serius, JK dan pihaknya telah menyiapkan sekaligus melatih 700 orang teknisi dan menyiapkan 100 unit mobil teknis untuk tim pemantau speaker masjid ini. Setiap mobil ini akan berisi 3 teknisi yakni, elektrik, sound system dan kebersihan. "Mereka akan keliling melatih pengelola-pengelola masjid,” ujarnya.

Sebelumnya, keberadaan tim ini dikritik oleh banyak pihak. Ketua Komisi Agama DPR Saleh Partaonan Daulay mengkritik tajam pembentukan tim tersebut.

Mantan ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu meminta Jusuf Kalla memberi klarifikasi atas rencana pembentukan tim itu seperti yang disampaikan oleh Husein Abdullah selaku juru bicara Wakil Presiden. “Pak JK selaku Wakil Presiden perlu memberi penjelasan, klarifikasi,” tutur Saleh kepada CNN Indonesia, Ahad (26/7).

Saleh menyatakan pemerintah lebih baik membentuk tim pemantau fakir miskin daripada pemantau kaset pengajian di masjid. “Memelihara fakir miskin dan orang-orang terlantar adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara,” ujarnya.

Lanjut dia, memantau kaset pengajian di masjid tidak ditemukan ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau negara tidak memantau dan memelihara fakir miskin berarti bisa melanggar konstitusi. Hal tersebut ada ketentuannya dalam Pasal 34 UUD 1945. “Kalau kaset pengajian di masjid biarlah diurus oleh marbot dan takmir masjidnya,” tutur Saleh.

JK memang memberikan perhatian lebih soal speaker masjid. Sebelumnya, saat memberikan sambutan di pertemuan MUI di Tegal, JK telah meminta agar masjid tidak memutar kaset pengajian dengan speaker saat orang tengah istirahat, yakni dini hari. JK meminta agar kaset rekaman itu diputar jelang subuh saja.

Saat insiden di Tolikara, JK juga menyebut speaker sebagai pemicu inisiden tersebut. JK menyebutkan insiden itu dipicu karena umat muslim yang menggunakan speaker terlalu keras saat Salat Id, padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan untuk tidak menggunakan pengeras suara.

No comments:

Post a Comment