Dec 29, 2009

Kamera Pengintai di Sarinah 'Intip' Pelanggar Lalulintas


Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda DKI Jakarta memasang kamera pengintai otomatis di Lampu Merah Sarinah. Pemasangan kamera dilakukan untuk 'mengintai' pelanggar lalulintas di kawasan jalan protokol tersebut.
"Tujuannya agar penegakan hukum lebih efektif dan transparan dalam hal pembuktian," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono saat dihubungi, Selasa (29/12/2009).

Condro mengatakan, dengan pemasangan kamera tersebut, pelanggar lalulintas akan terekam semua. Dengan penegakan hukum yang terintegrasi dengan komputer ini Condro berharap bisa meminimalisir praktek pungli di lapangan.
Selain itu, Condro menilai, pemasangan kamera pengintai tersebut dilakukan untuk mensinergikan program Single Identification Number (SIN) yang akan diberlakukan mulai tahun 2010. "Ini lompatan hukum yang strategis. Dengan perkembangan teknologi seperti ini kita berharap jadi lebih bersinergi di tahun 2010. Sejalan dengan adanya SIN. Langkah ini sangat mendukung adanya SIN," jelasnya.
Terdapat 4 kamera yang mengarah ke penjuru utara, barat, selatan dan timur di Sarinah. Di Jakarta, baru di Sarinah yang dipasangi kamera tersebut. Kamera tersebut memiliki sensor otomatis yang akan menangkap gambar ketika pengendara melakukan pelanggaran. Jarak jangkauan dari kamera ini cukup luas yakni sekitar 20 meter hingga 30 meter.
Dan saat malam, kamera ini akan tetap merekam gambar dengan baik. "Karena dilengkapi dengan infra red," katanya.
Hasil jepretan kamera tersebut akan tersambung secara online ke Traffic Management Center (TMC) dan Dishub. Di tempat tersebut, operator akan mencetak hasil rekaman kamera. Dan hasil cetakan dari rekaman itu nantinya akan diberikan ke pengadilan sebagai pengganti barang bukti SIM atau STNK di persidangan.
"Jadi nggak perlu lagi polisi menilang," ujarnya.
Polisi juga akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. "Pelanggar bisa bayar denda di pengadilan atau dititip melalui Bank BRI," tuturnya.
Condro menjamin, nantinya tidak akan ada kecurangan dalam penegakan hukum secara elektronik ini. Karena data rekaman dari kamera akan terintegrasi secara komputerisasi di Samsat. "Datanya sudah ada di Samsat nantinya. Jadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda, maka pada saat perpanjangan STNK, nomor kendaraan sudah terblokir," imbuhnya.
Polisi akan melakukan uji coba kamera hingga 20 Januari 2010. Pemasangan kamera ini, sambung Condro, merupakan realisasi dari Pasal 272 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Penegakan hukum bisa menggunakan alat elektronik dan hasilnya bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Kita akan bicarakan dulu dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan bank, hasilnya seperti apa," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment