Nov 15, 2014

Pegawai "Outsourcing", Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Kompas.com - Bagi Anda yang akan memasuki dunia kerja, penting kiranya untuk terlebih dulu mengetahui berbagai peraturan tentang ketenaga kerjaan. Tujuannya agar Anda memahami ketentuan yang berlaku di Indonesia sekarang dan mengerti status karyawan, utamanya menyangkut hak-hak anda sebagai tenaga kerja.

Tak sedikit mereka yang baru saja lulus kuliah, menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk mencari pekerjaan. Sebaliknya, banyak perusahaan besar yang memilih mencari karyawan baru tanpa pengalaman lewat perusahaan outsourcing.

Menjadi pegawai outsourcing berarti Anda harus jeli dalam menentukan pilihan pekerjaan dan yang terpenting adalah pilihan perusahaan jasa penyalur tenaga kerja outsourcing.

Sebab, tak jarang, pegawai outsourcing yang merasa haknya “dilucuti” dengan tidak adil, sehinga harus menerima kenyataan yang pahit. Sebenarnya, hal ini dapat dihindari apabila calon pegawai lebih teliti dalam membaca kontrak sebelum bekerja sepenuhnya.

Menurut Kerry Nurrakhma, Direktur, PT Sandi Jasa Estika, perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing yang telah beroperasi lebih kurang 11 tahun di Jakarta, mengatakan bahwa ada beberapa hal penting yang harus dilakukan agar pegawai outsourcing 'tak tertipu' dengan kontrak kerja yang bisa merugikan diri pegawai tersebut.

"Hal pertama adalah melihat gaji, gaji pokok, tunjangan, dan lain-lainnya,” ujar Kerry.

Kemudian, Kerry menambahkan hal penting selanjutnya yang harus diperhatikan adalah semua unsur yang tentu saja berhubungan dengan uang. Seperti potongan administrasi, potongan seragam, dan potongan lainnya yang sebenarnya berjumlah kecil, tetapi karena banyak, mengakibatkan potongan besar pada gaji.  Sebab, menurut Kerry, inilah yang jarang diperhatikan oleh pegawai outsourcing saat di awal tanda tangan kontrak.

Alhasil, tak jarang pegawai outsourcing merasa tertipu dan bertanya-tanya mengenai penghasilan yang berkurang drastis saat menerima gaji pertama.

Hal ketiga yang perlu diperhatikan menurut Kerry adalah jangka waktu pekerjaan dan tentu saja jenis pekerjaan yang digeluti. Jika pekerjaan tersebut berisiko, calon pegawai outsourcing harus mempertanyakan asuransi atau tunjangan kesehatan yang diterima.

Idealnya, perusahaan outsourcing berkewajiban memberikan asuransi atau tunjangan kesehatan, tapi pada prakteknya tak semua perusahaan penyalur tenaga outsourcing memberikan tunjangan kesehatan.

No comments:

Post a Comment