Sep 4, 2016

Ahok: Membasmi "Abuse of Power" Lebih Tepat dengan Memperkuat Fungsi Bawaslu

Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai adanya keharusan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pemilihan kepala daerah merupakan dampak dari kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menurut Ahok, cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bukanlah dengan mewajibkan calon patahana cuti, melainkan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu.

Jika fungsi Bawaslu diperkuat, Ahok yakin calon petahana tidak perlu harus cuti selama kampanye. Dengan demikian, ia menilai tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.

"Apabila tujuan dari pembuat Undang-Undang adalan membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang Bawaslu," kata Ahok, saat membacakan materi gugatannya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ahok menuturkan, Bawaslu merupakan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Pasal 1 angka 16 dari UU PPU mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesawan Republik Indonesia," ucap Ahok.

No comments:

Post a Comment