Sep 8, 2016

Kronologi Dugaan Bahan Kedaluwarsa Marugame Udon & Pizza Hut

Cnnindonesia.com - Restoran Marugame Udon Indonesia yang menyajikan kuliner asal Jepang diduga menggunakan bahan pangan yang telah kedaluwarsa. Dugaan itu bermula dari sebuah kopi surat elektronik yang diterima beberapa media, termasuk CNNIndonesia.com.

Surat itu tertanggal 4 April 2016, dikirim seorang petugas bagian penjualan di Sriboga Food Group –pemilik jaringan restoran  Marugame Udon, Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), dan The Kitchen by Pizza Hut.

Pada surat itu, petugas bagian penjualan meminta izin kepada bagian jaminan mutu (quality assurance) untuk memperpanjang masa kedaluwarsa bahan sukiyaki tare dan saus tempura.

Kedua bahan itu datang pada Mei 2015 dan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan Juni-Juli 2015. Namun karena proses peralihan halal selesai Oktober 2015, sehingga selama Juni-September restoran masih menggunakan stok dari produksi sebelumnya.

Akibatnya, kedua produk itu pada batas masa kedaluwarsa bersisa dalam jumlah besar, yakni 91 galon sukiyaki tare dan dan 249 galon saus tempura.

“Produk sudah di-extend (diperpanjang) dua kali. Untuk saat ini, produk dengan status hold (tak digunakan) karena sudah masuk masa expired (kedaluwarsa),” bunyi surat itu.

Sukiyaki tare yang memiliki masa kedaluwarsa 8-9 Januari 2016, telah diperpanjang masa pakainya menjadi 8-9 Februari 2016. Sementara saus tempura yang memiliki batas kedaluwarsa 19-23 Januari 2016 telah diperpanjang menjadi 19-23 Maret 2016.

Menurut surat itu, perpanjangan yang ketiga kalinya akan menyelamatkan uang perusahaan Rp596 juta. Namun, petugas jaminan mutu menolak perpanjangan masa pakai hingga tiga kali dari batas kedaluwarsa demi alasan keamanan.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, permintaan perpanjangan masa pakai yang ketiga kalinya itu merupakan bentuk kegilaan.

“Mereka mempertaruhkan risiko kesehatan konsumen,” katanya beberapa waktu lalu.

Belakangan, polisi menyelidiki dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa di restoran Marugame Udon di Gandaria City, Jakarta Selatan, pada pertengahan April 2016.

Dalam pemeriksaan saat itu, polisi menemukan bonito powder atau bubuk untuk sup ikan dengan batas kedaluwarsa Desember 2015, yang kemudian diperpanjang masa pakainya menjadi Juni 2016.

Menurut Kepala Bagian Jaminan Mutu PT Sriboga Marugame Indonesia, Ike Wahyu Andayani, inspeksi secara rutin dilakukan sehingga penggunaan bahan kedaluwarsa tak mungkin terjadi di Marugame Udon.

“Di tempat kami, rutin dilakukan audit. Terkadang mengundang pihak eksternal untuk melakukan tes,” kata Ike.

Dia mengatakan, produk perusahaannya mengikuti standar internasional sembari mengadaptasi regulasi lokal.

“Kami tidak menggunakan bahan kedaluwarsa, saya tegaskan,” kata Ike.

Soal penyelidikan yang sedang dilakukan polisi, ujar Ike, pihaknya akan bekerja sama. 

“Mengenai pertanyaan penyelidikan polisi, saya tidak bisa berkomentar karena saat ini masih ditangani. Tapi Marugame akan bekerja sama,” kata Ike.

Pizza Hut dan PHD

Informasi yang dikumpulkan CNNIndonesia.com menunjukkan, perpanjangan masa pakai dari produk yang telah kedaluwarsa yang diduga dilakukan Sriboga Food Group, ialah setelah mendapat syarat persetujuan lewat email dari bagian support center.

“Apabila ada email mengenai persetujuan perpanjangan masa pakai, maka pihak outlet restoran berani menggunakan produk itu.”

Sebelum memberikan jawaban soal perpanjangan masa pakai, tim jaminan mutu akan melakukan kroscek ke pemasok.

“Apabila pemasok menyetujui, petugas akan melakukan pengecekan laboratorium atas produk yang akan digunakan,” katanya.

Dokumen berjudul Summary Extention Shelflife 2015-2016 yang diperoleh CNNIndonesia.com dan beberapa media lain, memuat daftar belasan jenis bahan pangan yang digunakan tiga restoran yang dikelola Sriboga Food, yakni Pizza Hut, PHD dan Marugame Udon.

Pada daftar tersebut, ada keterangan tanggal analisis atau waktu saat menentukan keputusan masa pakai setelah dilakukan tes laboratorium.

Dalam daftar itu, tertulis Pizza Hut di antaranya menggunakan veggie chicken sausage, puff pastry, dan citrus marinade yang diperpanjang masa pakainya selama sebulan dari batas kedaluwarsa.

Adapun bahan yang digunakan PHD di antaranya carbonara sauce mix, puff pastry, dan veggie chicken sausage yang diperpanjang masa pakai selama sebulan dari kedaluwarsa.

Sementara Marugame Udon di antaranya memperpanjang masa pakai 16 paket bonito powder selama tiga bulan dari batas kedaluwarsa.

Presiden Direktur PT Sarimelati Kencana  Stephen McCartney membantah tudingan penggunaan bahan baku kedaluwarsa. Sarimelati Kencana adalah perusahaan yang mengelola merk Pizza Hut dan PHD.

“Kami tidak pernah memperpanjang masa simpan bahan makanan, saya menegaskan,” kata McCartney di Jakarta, Minggu (4/9).

“Mendapatkan untung tentu saja kami lakukan, karena kami adalah perusahaan. Tetapi, kami tidak pernah mengambil untung dengan berkompromi soal keamanan makanan,” ujar McCartney.

Mengenai dokumen-dokumen yang bocor ke media dan menyebutkan penggunaan bahan pangan kedaluwarsa, McCartney hanya menjawab bahwa dia tidak menggunakan bahan kedaluwarsa.

“Kami tidak pernah memperbolehkan makanan kedaluwarsa. Keamanan kami perhatikan dengan serius. Kami tidak menyajikan makanan kedaluwarsa, itu saja,” kata McCartney.

Dia berujar, perusahaannya mendapatkan bahan pangan dari ratusan pemasok yang terpercaya. Perusahaan juga secara berkala mengunjungi para pemasok untuk memastikan keamanan barangnya.

Sampai saat ini, polisi tidak melakukan penyelidikan kepada Pizza Hut dan PHD dalam dugaan penggunaan bahan kedaluwarsa.

Kelonggaran pengawasan

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno, mengatakan pengawasan pemerintah lemah atas penggunaan bahan-bahan yang akan diolah menjadi makanan.

“Siapa yang bisa memastikan bahan-bahan yang digunakan layak konsumsi? Selama ini pemerintah lemah dalam mengawasai bahan-bahan makanan yang belum diolah,” kata Agus.

Menurut Agus, pada tahap sebelum pengolahan atau premarket, baik produk impor dan lokal seharusnya mendapat pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk. Pelaku usaha juga wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.

Lebih lanjut dalam Pasal 19 disebutkan, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang yang dihasilkan.

“Ada tanggung jawab pemberian ganti rugi atau ancaman pidana yang tergantung pembuktian,” kata Agus.

No comments:

Post a Comment