Oct 5, 2016

Bukti Sianidia di Gelas Mirna, Ahli: Hirup Saja Bisa Mati!

Tempo.co - Ahli Toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan mempertanyakan validitas pemeriksaan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Budi yang didatangkan oleh kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menyebut barang bukti yang diambil dari TKP pembunuhan Mirna, tidak mempunyai data pembanding.

"Di mana pun, yang seperti ini tak hanya satu lab, harus ada pembandingnya," kata Budiawan saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016.

Budi mengatakan pemeriksaan  terhadap jenazah Mirna hanya dilakukan di satu laboratorium saja. Adapun barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti kesatu yakni 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi di gelas. Sedangkan barang bukti kedua adalah 7.900 miligram per liter sianida dalam kopi di botol.

Budi menambahkan pengujian pembanding bisa memberikan hasil yang bisa jadi berbeda. "Butuh reference standard untuk menguji validasi metode, yaitu keyakinan kami (penguji/ahli) terhadap metode yang kami gunakan, apakah benar atau tidak."

Budi juga mempertanyakan 7.400 miligram  per liter sianida ada di gelas kopi yang ditenggak Wayan Mirna Salihin sesuai BAP. Bila  hal itu benar terjadi, maka seharusnya semua orang yang ada dekat dengan Mirna  di Kafe Olivier, Jakarta Pusat saat kejadian ikut terkena dampak siandia.

"Harusnya, bau gasnya kemana-mana. Dan ada potensi orang yang hirup bisa mati, karena maksimal 4,4 mg perliter saja orang sudah harus dievakuasi," ucap Budi.

Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.

Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.






No comments:

Post a Comment