Jul 14, 2008

Tes HIV bagi Tenaga Kerja

Tes HIV idealnya dilakukan melalui proses VCT (Voluntary Counselling and Testing) VCT diperlukan karena tes HIV memerlukan jaminan kerahasiaan dan dilaksanakan secara etis dan sukarela (tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun).

Konseling dilakukan sebelum dan sesudah tes HIV. Seorang konselor akan menjelaskan apa manfaat tes HIV dan apa artinya tes HIV bagi pihak yang ingin tes. Jika tes HIV dilakukan secara mandatory (dengan paksaan/tekanan) maka dikhawatirkan akan nengakibatkan dampak psikologis dan sosial yang dapat merugikan bagi orang yang melakukan tes HIV tersebut.
KEP.68/MEN/IV/2004 menyatakan dengan tegas bahwa tindakan tes HIV tidak boleh dilakukan secara mandatory :

Pasal 5
(1) Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekruitmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin

(2) Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Apabila tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan, maka pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja/buruh sebelum atau sesudah melakukan tes HIV

(4) Tes HIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian khusus sesuai perundang-undangan dan standar yang berlaku

Pasal 6
Informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaanya seperti yang berlaku bagi data rekam medis

http://spiritia.or.id/