Dec 27, 2013

Klaim Irit BBM Bohong, KIA dan Hyundai Bayar Rp 4,7 Triliun

Detik.com - Produsen otomotif sering kali menampilkan klaim tingkat keiritan kendaraan yang mereka jual. Namun, produsen wajib jujur. Bila tidak, itu tentu akan merugikan konsumen. Di Amerika, KIA dan Hyundai, terpaksa harus membayar sekitar Rp 4,72 triliun karena klaim yang tidak benar.

Dua merek dari Korea Selatan itu kemarin mengatakan kalau mereka telah mencapai kesepakatan untuk membayar total US$ 395 juta atau sekitar Rp 4,72 triliun untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang diajukan oleh pemilik mobil yang merasa dibohongi karena klaim efisiensi bahan bakar yang dilebih-lebih kan.

Perjanjian pembayaran kompensasi itu akan mempengaruhi sekitar 600.000 pemilik mobil Hyundai dan 300.000 KIA di Amerika Serikat. Mobil yang disoroti adalah model tahun 2011-2013.

Cerita ini bermula pada bulan November 2012 saat kedua perusahaan mengakui bahwa mereka membesar-besarkan klaim tingkat efisiensi bahan bakar mereka setidaknya menambah 1 mpg (sekitar 0,43 km/liter) pada kendaraan mereka.

Pengakuan ini diberikan setelah US Environmental Protection Agency menemukan ketidak-cocokan antara klaim dan hasil nyata di 13 model Hyundai dan KIA model tahun 2011-2013.

Akibatnya ada 53 tuntutan hukum pada kedua merek itu di Amerika Serikat. Tuntutan itu kemudian digabungkan.

Pembayaran ini untuk mengganti selisih klaim dan kenyataan. Uang bensin yang tidak semestinya dikeluarkan akibat selisih tadi selama pemilik memiliki mobil harus diganti. Untuk Hyundai saja, rata-rata selisih klaim dan kenyataan ini mengharuskan mereka membayar sekitar US$ 320.

Diperkirakan, Hyundai akan membayar total sekitar US$ 210 juta untuk masalah ini dan KIA membayar sekitar US$ 185 juta. Itu kalau pemilik setuju dengan metode penyelesaian seperti ini.

Masalah serupa juga terjadi di Kanada dimana para pemilik mobil Korea itu juga mengajukan class action atas masalah yang sama. Juru bicara Hyundai Kanada Chad Heard di Reuters mengatakan kalau Hyundai berharap penyelesaian yang diusulkan untuk kasus-kasus tersebut dapat dicapai pada awal 2014.

No comments:

Post a Comment