Mar 8, 2013

Cara Mengurus Nomor Polisi Ganjil-Genap

Kompas.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta  akan memberlakukan nomor polisi ganjil genap untuk melintas di ruas jalan tertentu di ibukota. Sistemnya, pelat nomor kendaraan yang boleh melintas disesuaikan dengan tanggal saat itu. Awalnya, kebijakan tersebut hendak diberlakukan pada Maret 2013, namun dimundurkan sesuai dengan permintaan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sampai Juni mendatang.

Kendati demikian, beberapa pemilik mobil yang punya nomor polisi sama (ganjil semua atau genap) mulai menyiasatinya dengan melakukan penggantian. Tujuannya, agar kendaraannya  bisa dipakai kapan saja.

Bahkan di kantor Samsat kini sudah dibuka loket layanan penggantian nomor pelat di tiap wilayah. "Kemarin baru ada dua, sementara tadi ada sekitar lima orang," kata Ajun Komisaris Yogie selaku Kepala Unit Samsat Jakarta Timur saat ditemui Kompas.com, di kantor Samsat, kemarin (6/3).

Proses penukaran melalui beberapa tahapan, seperti pengecekan fisik kendaraan bermotor, penyerahan BPKB dan STNK asli, serta surat-surat identitas berupa KTP, NPWP dan surat permohonan perubahan nomor kendaraan bermotor. Menurut Yogie, proses ini membutuhkan kurang lebih 10 jam dan tidak dipungut biaya.

No comments:

Post a Comment