Aug 2, 2013

Potong Tabungan Nasabah, BCA Dihukum Rp 500 Juta

Detik.com - Nasabah BCA Kemala Atmojo bisa tersenyum karena gugatannya dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi Rp 501,25 juta.

"Mengabulkaan gugatan penggugat sebagian dan menolak gugatan rekonvensi tergugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 1,25 juta dan imateriil Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Purnomo Eddie di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Majelis hakim menilai BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Secara riil penggugat mengalami kerugian karena saldo tabungannya berkurang.

Ditemui usai sidang, pihak BCA belum bisa memastikan akan banding atau tidak terhadap putusan ini. Mereka akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu.

"Untuk sementara kita menghormati keputusan majelis. Terserah mereka mau banding, itu dimungkinkan. Yang jelas bukti kita tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal dalam history semua terlihat sistem tercatat. Dalam UU ITE bahwa hasil cetak itu bukti sempurna. Ternyata itu tidak dipertimbangkan (majelis hakim)," kata kuasa hukum BCA usai sidang, Sahat Siburian.

Kemala sebagai nasabah merasa dirugikan atas transaksi di ATM BCA Tamini Square pada 13 Agustus 2012. Dia merasa transaksi yang dilakukan di ATM tersebut gagal namun saldo ditabungan tetap terpotong. Kemala merasa tidak mengambil sejumlah uang seperti tertulis dalam struk transaksi sebesar Rp 1,25 juta.

Atas vonis ini, pihak Kemala merasa puas. "Gugatan ini mewakili banyak orang. Bank apa pun harus melihat kepentingan nasabahnya," kata kuasa hukum Kemala, Jhon Panggabean usai sidang.

No comments:

Post a Comment