Detik.com - Dua penyedia layanan Broadband Wireless Access (BWA) atau yang lebih dikenal dengan WiMax -- PT First Media dan PT Berca Global Access -- dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan telah melakukan kebohongan publik.
Denny Andrian Kusdayat, Ketua Umum LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) selaku pelapor mengatakan, tuduhan kebohongan publik tersebut terkait layanan broadband WiMax 4G yang dipromosikan dan diselenggarkan oleh kedua perusahaan pemilik produk Sitra Wimax 4G (First Media) dan Wigo WiMax (Berca).
Dalam laporannya, KTI menilai bahwa Sitra WiMax 4G dan Wigo Wimax yang telah menawarkan, mempromosikan, mengiklankan '4G' pada dasarnya belum menggunakan standar 4G.
Asumsi ini didapat dari standar perangkat Wimax BWA 2,3 GHz yang mereka gunakan masih menggunakan standar IEEE 802.16d. Ini memang standar resmi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk perangkat BWA di Indonesia.
Namun KTI beranggapan kalau perangkat yang memenuhi standar untuk teknologi layanan broadband 4G adalah IEEE 802.16m WiMax R2.0, sesuai Roadmap to 4G di training workshop in 4G mobile yang digelar International Telecommunication Union (ITU) dan Pusan National University.
Pada roadmap 4G tersebut, data rates yang dipersyaratkan minimal 100 Mbps. "Jadi WiMax dengan standar 802.16d maupun 16e tidak masuk dalam standarisasi 4G dan tidak akan mampu memberikan kecepatan 100 Mbps. Sehingga perangkat yang digunakan Sitra WiMax 4G dan Wigo WiMax belum dapat dikatakan sebagai jaringan internet 4G," tegas Denny.
Wigo WiMax besutan Berca juga dianggap melakukan pelanggaran lantaran belum mengantongi izin penyelenggaraan namun tetap menyelenggarakan jaringan dan atau jasa telekomunikasinya.
"Penyelenggaraan layanan ini kami dapati di wilayah Medan dan Balikpapan, padahal mereka (Berca-red.) belum punya izin penyelenggaraan," tukas Herwin Kurniawan, Sekjen KTI dalam jumpa pers di Euphoria Resto, Jakarta, (6/4/2011).
Kini, laporan tersebut sudah di tangan Polda Metro Jaya dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sikap Kominfo
Gatot S. Dewa Broto, dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan jika First Media sudah mendapat izin penyelenggaraan BWA.
Namun untuk Berca baru sebatas mengantongi izin prinsip. Itupun atas nama PT Berca Hardayaperkasa bukan PT Berca Global Access seperti yang disebut dalam tuntutan KTI.
"Kesimpulannya, mereka (First Media dan Berca) memiliki izin sendiri-sendiri. Namun jika sebatas masih izin prinsip belum diperbolehkan untuk menggelar layanan komersil. Sebab masih harus mengajukan uji laik operasi (ULO) dan pengajuan izin penyelenggaraan," imbuhnya.
Kominfo, dikatakan Gatot, pun siap menindaklanjuti laporan KTI ini. Termasuk untuk dugaan kebohongan publik yang dialamatkan kepada kedua penyedia layanan BWA tersebut.
Namun Gatot memastikan jika dalam pemberian izin, Kominfo tidak menyebut izin layanan WiMax tersebut sebagai 4G, tapi BWA. "Kita juga tak akan menerima laporan KTI begitu saja, akan kita selidiki juga kebenarannya," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo tersebut.
No comments:
Post a Comment