Liputan6.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberlakukan kembali bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau "Electronic Law Enforcement (ETLE) terhadap pengguna kendaraan yang tidak disiplin. "Petugas akan mengoptimalkan sistem penegakkan hukum secara elektronik kepada pengendara yang tidak disiplin," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono di Jakarta, Senin (16/1).
Wahyono mengatakan, penegakan hukum secara elektronik bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi kecelakaan. Penindakan secara elektronik bekerja berdasarkan kamera foto sensor dengan mendokumentasikan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.
Dokumentasi tersebut akan menjadi alat bukti terjadi pelanggaran lalu lintas dan petugas akan mengirimkan tanda tilang berdasarkan alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas diberikan waktu tujuh hari mengikuti persidangan dan membayar denda langsung melalui bank.
Seperti diberitakan Antara, saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang alat tilang secara elektronik di kawasan perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Wahyono menuturkan pihaknya berencana menambahkan pemasangan kamera foto sensor untuk penindakan secara elektronik, namun lokasi pemasangan kamera masih dalam penelitian. Pemberlakuan tilang elektronik juga berdampak terhadap proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik kendaraan.
Apabila pengemudi yang melanggar lalu lintas tidak memproses balik nama kendaraannya, maka petugas akan membebankan denda kepada identitas pemilik kendaraan sesuai STNK.
Wahyono mengatakan, penegakan hukum secara elektronik bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi kecelakaan. Penindakan secara elektronik bekerja berdasarkan kamera foto sensor dengan mendokumentasikan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.
Dokumentasi tersebut akan menjadi alat bukti terjadi pelanggaran lalu lintas dan petugas akan mengirimkan tanda tilang berdasarkan alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas diberikan waktu tujuh hari mengikuti persidangan dan membayar denda langsung melalui bank.
Seperti diberitakan Antara, saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang alat tilang secara elektronik di kawasan perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.
Wahyono menuturkan pihaknya berencana menambahkan pemasangan kamera foto sensor untuk penindakan secara elektronik, namun lokasi pemasangan kamera masih dalam penelitian. Pemberlakuan tilang elektronik juga berdampak terhadap proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik kendaraan.
Apabila pengemudi yang melanggar lalu lintas tidak memproses balik nama kendaraannya, maka petugas akan membebankan denda kepada identitas pemilik kendaraan sesuai STNK.
No comments:
Post a Comment