Jul 23, 2008

Surat Tilang Slip Biru Masih Berlaku



Sabtu, 28 Juni 2008 | 01:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yudi Susharyanto menegaskan, surat tilang dari polisi berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Slip biru itu memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi dapat langsung membayar denda ke BRI melalui ATM atau kantor pos, tanpa perlu mengikuti persidangan tilang.

”Masih berlaku, siapa bilang sudah tidak berlaku. Polri tetap menyediakan tiga opsi bagi pelanggar lalu lintas,” kata Yudi seusai pembukaan pameran nasional Inovasi Pelayanan Aparatur Negara Tahun 2008 dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-62 Polri di Parkir Timur Senayan, Jumat (27/6) pagi.

Ketiga opsi bagi pelanggar lalu lintas yang masih berlaku tersebut adalah mengikuti persidangan tilang di pengadilan di wilayah pelanggaran terjadi, menitipkan denda kepada polisi, dan langsung membayar denda ke rekening negara di BRI.

Yudi menambahkan, pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Prosedur persidangan harus ditempuh ketika polisi memberi slip merah.

Pelanggaran dengan prosedur titip denda kepada polisi dan prosedur langsung setor denda ke BRI pada akhirnya tetap akan disidang oleh hakim secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar.

Namun, di lapangan, polisi kerap kali menolak memberikan slip biru sekalipun pelanggar telah mengakui kesalahannya. Polisi kerap mendesak pelanggar untuk menerima slip merah, menitip uang denda, atau bahkan damai.

”Polisi enggak mau kasih slip biru, katanya sudah tidak berlaku. Bahkan polisinya malah milih membebaskan saya daripada kasih slip biru,” ujar Febrianto (30), warga Kebayoran Lama.

Yudi membantah soal fenomena polisi lalu lintas yang enggan memberi slip biru. ”Tidak mungkin. Slip biru itu masih berlaku. Kan, itu untuk memudahkan orang,” ujar Yudi. (SF)