Showing posts with label Kasus. Show all posts
Showing posts with label Kasus. Show all posts

Mar 29, 2011

Astaga, Pembunuhan Risma Didalangi Sang Ibu

Liputan6.com - Aparat Kepolisian Resor Jakarta Selatan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Agnes Kharisma alias Risma. Ironisnya, otak pembunuhan diduga dilakukan Milly Patti alias Anggi yang tak lain ibu korban. Sang ibu tega melakukan perbuatan itu karena didasari sakit hati terhadap korban yang kerap memperlakukannya secara tak patut.


Milly dalam melakukan aksinya dibantu dua anak angkatnya yakni S dan U. Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap mulutnya. Setelah tewas, tubuh korban disiram air untuk menghilangkan sidik jari para tersangka. Setelah jasad korban disimpan terlebih dulu di rumahnya di kawasan Jagakarsa selama tiga hari, selanjutnya dibuang ke selokan di kawasan Lenteng Agung, Jaksel.

Ketiga tersangka dibekuk di berbagai tempat selang sebulan setelah pembunuhan. Dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu tanda penduduk, kartu kredit, buku tabungan, dan baju milik korban. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di selokan pinggir Jalan Joe, Lenteng Agung, 13 Februari silam. Selain sudah membusuk terdapat luka lebam di sebagian besar wajahnya. Video

Mar 20, 2011

Pak De Menggapai Keadilan Tanpa Lelah

Liputan6.com - Mengingat Pak De (70), berarti mengenang kembali kasus pembunuhan yang cukup kontroversial dan menyita perhatian publik. Bahkan enam belas tahun silam kasus pembunuhan itu sempat menyita halaman surat kabar Ibu Kota dan daerah. Setelah penyelidikan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya polisi mengarahkan dugaan kepada pria warga Susukan, Ciracas, Jakarta Timur itu.


Lantaran itu pula Pak De yang mempunyai nama asli Muhammad Siradjudin harus meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 14 tahun. Ketika itu Pak De divonis kurungan penjara seumur hidup karena dituduh membunuh mantan peragawati asal Bandung Ditje Budiasih dan sebelumnya juga dituduh membunuh Endang Sukitri, pemilik toko bangunan di Depok.

Namun yang membuat geger adalah pembunuhan Ditje. Betapa tidak, pembunuhan tersebut selain mencuatkan sosok seorang dukun seperti Pak De juga menyebut-nyebut sejumlah nama yang saat itu dekat dengan kekuasaan. Namun, bila ditanya soal pembunuhan itu kepada siapa pun Pak De selalu menjawab: "Pak De tidak membunuh Ditje."

Pembunuhan Ditje terjadi Senin 8 September 1986 pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba sebuah Sedan Honda Accord putih berhenti di tepi Jalan Dupa, Kalibata, Jakarta Selatan. Beberapa saat kemudian warga sekitar tiba-tiba kaget. Ternyata di dalam mobil bernomor polisi B 1911 ZW itu terbujur mayat Ditje dengan lima luka tembakan senjata api, tepat di belakang telinga, leher, ketiak, dan punggung.

Usut punya usut, polisi pun mengarahkan tuduhan kepada Pak De. Dia diduga kuat membunuh karena motif uang. Dalam berkas pemeriksaan disebutkan bahwa Ditje menitipkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Pak De. Sedianya, duit tersebut bakal disulap menjadi ratusan juta rupiah seperti dijanjikan pria pensiunan tentara dengan pangkat terakhir pembantu letnan satu itu. Namun karena uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup, Pak De nekat menghabisi nyawa Ditje.

Pak De tak bisa menolak ketika akhirnya harus duduk di kursi pesakitan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pak De membantah sebagai pembunuh Ditje seperti yang tercantum dalam BAP yang dibuat polisi. Pengakuan itu, menurut Pak De dibuat karena tak tahan disiksa polisi termasuk anaknya yang menderita patah rahang.

Ketika itu, Pak De mengajukan alibi bahwa Senin malam ketika pembunuhan terjadi, dia berada di rumah bersama sejumlah rekannya. Saksi-saksi yang meringankan untuk memperkuat alibi saat itu juga hadir di pengadilan. Namun, saksi dan alibi yang meringankan itu tak dihiraukan majelis hakim.

Akhirnya majelis hakim yang diketuai Reni Retnowati pada 11 Juli 1987 memvonis hukuman seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena merasa tidak bersalah, Pak De mengajukan banding sambil tetap menjalani hukuman di Cipinang.

Harapan tinggal harapan. Upaya banding kandas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, Pak De bukanlah tipe orang yang gampang menyerah. Ia kemudian mengajukan kasasi agar putusan dua hakim sebelumnya dibatalkan. Namun, lagi-lagi nasib baik belum berpihak. Majelis Hakim Kasasi Adi Andojo Sutjipto pada 23 Maret 1998 menolak permohonan itu.

Ini berarti Pak De harus menghabiskan hidupnya di hotel prodeo. Tapi ternyata tak demikian. Nasib baik kali ini berpihak kepada laki-laki berkumis tebal ini. Presiden B.J. Habibie memberikan grasi, berupa keringanan hukuman dari kurungan seumur hidup menjadi 20 tahun penjara pada 13 Agustus 1999. Akhirnya 27 Desember 2000 Pak De dapat meninggalkan Cipinang setelah pemerintah memberikan kebebasan bersyarat.

Setelah menghirup udara bebas kepada setiap orang kembali Pak De menyatakan: "Saya tidak membunuh Ditje,". Pak De dalam kasus pembunuhan itu merasa menjadi kambing hitam. Menurut dia yang mengkambinghitamkan adalah polisi dan Polda Metro Jaya. "Sebenarnya saat itu polisi tahu pembunuhnya," kata Pak De.

Bagi seorang sepuh seperti Pak De sebenarnya tinggal menikmati sisa usianya. Namun Pak De merasa belum nyaman karena cap sebagai bekas pembunuh masih melekat pada dirinya. Cap itu sangat mengganggu dan khawatir berdampak pada keluarga, anak, dan cucu.

Pak De merasa harus memulihkan nama baiknya. Karena itu ia menempuh upaya hukum terakhir dengan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK pun diajukan 11 Desember 2001 dan sidang pertama 21 Januari silam. Selain mendesak Mahkamah Agung menyatakan dirinya tak terbukti membunuh Ditje, Pak De juga meminta penyelidikan ulang kasus pembunuhan itu.

Semula, bukti baru atau novum yang diajukan Pak De adalah pernyataan ahli Forensik Mun`im Idries di majalah Gamma edisi 10-16 Januari 2001. Dalam tulisan tersebut ahli forensik Universitas Indonesia yang juga mengotopsi Ditje menyebutkan lima peluru di tubuh peragawati yang sehari-harinya mengelola salon itu terdiri atas kaliber 22 dan 38. Ini artinya penembak Dice bukan satu orang. Namun dalam persidangan 4 Maret silam Mun`im mengakui bahwa pernyataan di Gamma dikutip dari ucapan Wakil Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya saat itu Mayor Polisi Hanif Akbar yang dimuat di media massa. Mun`im kembali meluruskan bahwa peluru di tubuh Ditje adalah kaliber 22.

Dengan keterangan Mun`im itu Pak De, tetap tak menyerah. Luhut Situmorang, pengacara Pak De dalam PK siap menghadirkan sejumlah saksi meringankan di pengadilan. Selain itu, Situmorang juga menilai Mahkamah Agung keliru dan salah menerapkan hukuman. Menurut Situmorang, jika Pak De bersalah dalam pembunuhan Ditje hukuman maksimal seharusnya 20 tahun bukan seumur hidup.

Sedangkan Adi Andojo beranggapan bahwa permohonan kasasi yang diajukan terpidana Pak De pada saat itu ditolak karena majelis hakim kasasi tidak melihat ada kesalahan pada penerapan hukum di PN Jaksel maupun di Pengadilan Tinggi Jakarta. Adi Andojo menambahkan, upaya PK bisa saja dilakukan asal memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

Pengacara Luhut Pangaribuan yang menjadi kuasa hukum Pak De saat itu bersama Nursyahbani Katjasungkana dan Mohammad Assegaf, yakin bekas kliennya itu tak membunuh Ditje. "Sikap dia di usia senjanya masih mengajukan PK saja sebenarnya sudah menunjukkan Pak De tak melakukan pembunuhan," kata Luhut.

Luhut menyarankan, upaya PK Pak De harus hati-hati. Sebab, PK adalah upaya hukum terakhir. Ini artinya, bila PK Pak De ditolak, peluang hukum untuk memulihkan nama baik sudah tamat.

Luhut tak mempermasalahkan upaya PK diajukan pengacara berbeda. Tetapi yang penting, Luhut menambahkan, majelis hakim dapat melihat kasus itu dengan hati nurani. Majelis hakim juga harus mempertimbangkan nasib orang kecil. "Pak De harus diberi kesempatan menikmati hidup," kata Luhut.

Dec 20, 2010

Biaya Paspor Dikabarkan Naik, Pemohon Mengantre

Liputan6.com - Isu tentang akan naiknya biaya pengurusan paspor pada 2011 nanti membuat antrean panjang pemohon paspor terjadi di beberapa kantor Imigrasi di Jakarta. Di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, misalnya, padatnya jumlah pemohon paspor sudah terjadi lebih dari sepekan terakhir. Pemohon bahkan rela antre sejak subuh untuk bisa mendapatkan giliran.

Dengan bertambahnya pemohon pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Jaktim menambah petugas loket pelayanan dan membatasi pemohon hanya 300 orang per hari. Pemohon selebihnya akan diberikan paraf pada map kuning sebagai bukti antrean pada hari berikutnya.

Meningkatnya pembuatan paspor menurut sebagian pemohon karena ada kabar akan naiknya biaya pengurusan paspor pada 2011 mendatang. Kendati demikian, Direktur Jenderal Imigrasi melalui edarannya membantah kabar tentang kenaikan tarif. Bahkan, per tanggal 1 Januari 2011 tarif paspor justru berkurang menjadi Rp 255 ribu dari sebelumnya Rp 270 ribu untuk paspor biasa 48 halaman. Saat ini pihak Imigrasi berusaha mengimbau para pemohon paspor agar tidak terpancing oleh isu kenaikan tarif ini. Video

Aug 12, 2009

Fuel Pump Vixion 2008 Bermasalah

Di rubrik Dialog edisi No.04 dan 05/XIX 2009, sempat dimuat SMS pembaca yang mengungkapkan masalah Yamaha V-Ixion. Keluhannya, bila parkir di tempat panas, motor jadi enggan hidup. Hal sama ditemui di beberapa milis di internet.

Penasaran, kami cari tahu ke beberapa bengkel resmi Yamaha. Eh, ternyata hal itu pun diiyakan. “Kami juga pernah kok, menangani dua kasus seperti itu,” bilang kepala mekanik bengkel resmi Yamaha di kawasan Bintaro, Jaksel.

Masih kata pria yang ogah disebut namanya ini, “Keluhannya sama seperti disebut di atas. Atau kalau pun si V-Ixion mau hidup, setelah jalan beberapa meter akan mogok lagi. Tapi bila didiamkan akan hidup lagi.”

Kata dia, “Itu terjadi di V-Ixion keluaran awal sampai tahun 2008. Kata pusat (pabrikan), karena ada saluran pada pompa bensin yang terlalu kecil, saat kepanasan melar, jadi mampet. (Melar bukan malah makin lancar? Red.) Tapi yang keluaran 2009 sudah mengalami perbaikan.”

Beda lagi yang dialami Picu, pedagang motor bekas di Jl. HR. Bunyamin Purwokerto. “Karena barang dagangan, sengaja bensin diisi sedikit. Saat dipakai jalan kehabisan bensin, setelah diisi ulang mesin tak mau hidup.”

Akhirnya dibawa ke bengkel resmi, “Ternyata pompa bensinnya rusak dan harus ganti baru. Tapi yang bikin nyesek, harganya Rp 450 ribu!” curhatnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

“Kalo ngadat setelah kehabisan bensin mungkin pompanya kebakar. Memang saat training ada peringatan bahwa bensin di tangki V-Ixion minimal 1 liter, itu yang kudu diperhatikan,” sahut mekanik asli Jateng itu lagi.

Lebih jauh, kami mengonfirmasi pada Muhamad Abidin, Manager Technical Department Service Division PT Yamaha Motor Kencana Indonesia, “Memang ada beberapa kasus pompa bensin V-Ixion rusak karena kepanasan. Tapi kalau yang rusak karena kehabisan bensin belum pernah menerima komplain.”

Menurut pria berkantor di Pulo Gadung, Jaktim ini ada beberapa penyebabnya, “Bisa karena kepanasan seperti dibilang tadi, lalu kebiasaan mengisi bensin di pinggir jalan dan terakhir pemberian aditif berbentuk padat yang bisa mengakibatkan pompa tersumbat.”

Bagian di pompa bensin yang rusak, namanya impeler. “Part itu paling sensitif, bila kena panas, kotoran atau tersumbat akan rusak. Komponen ini ada dalam pompa yang bekerja menjaga tekanan bahan bakar tetap 250 kpa,” urai Abidin lagi.

Nah bila mengalami kasus serupa segera hubungi bengkel resmi Yamaha terdekat. “Kalau memang rusak akan diganti, karena part ini memang tidak bisa dibetulkan dan itu gratis karena digaransi selama 2 tahun,” tutupnya.