Sep 4, 2016
Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak
Sep 12, 2014
Angkasa Pura Hapus Pungutan Airport Tax di Bandara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan hal itu juga sudah didukung Kementerian Perhubungan dengan telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan penarikan airport tax di berbagai bandar udara di seluruh Indonesia.
"Aturannya keluar 3 hari lalu, semua penerbangan masukkan airport tax ke harga tiket, jadi perushaan yang setor ke Angkasa Pura," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Hal itu dikatakan perlu dilakukan mengingat di dunia internassional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.
Mantan Direktur utama PLN itu mengakui banyak menerima keluhan dari wisatawan asing tentang keberadaan banyak pungutan yang harus dibayarkan para calon penumpang pesawat.
Dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut maka bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan swasta juga wajib menerapkan hal serupa.
"Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi merka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub," tutur Dahlan.
Namun sayangnya Dahlan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kemenhub perihal waktu penghapusan pungutan airport tax tersebut berlaku. Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu Garuda Indonesia dan Citilink.
Mar 11, 2013
Emisi Kendaraan Bermotor Dikenakan Cukai
Namun dalam melakukan uji emisi kendaraan bermotor ini dikenakan cukai? Djaka Kusmartata Kepala Bidang Kebijakan Kepabean & Cukai II Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencoba memaparkannya.
Menurutnya Cukai atas emisi kendaraan bermotor dibayar setahun sekali bersamaan waktunya dengan perpanjang STNK, sebelum melakukan perbanjang STNK pemilik kendaraan itu diwajibkan untuk melakukan uji emisi agar hasilnya bisa dijadikan berapa besar cukai yang harus dibayar.
"Semakin tinggi emisi, maka semakin tinggi pula cukai yang harus dibayar," tegas Djaka dalam acara Workshop Pemeriksaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor (Uji Emisi) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Tapi apa alasannya? Djaka menuturkan cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik salah satunya pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Lain contohnya rokok. Asapnya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Begitu juga dengan asap kendaraan," lugasnya.
Lebih lanjut, cukai atas emisi kendaraan bermotor layak dikenakan biaya itu dengan pertimbangan penggunaan kendaraan bermotor menghasilkan emisi CO2 serta gas pencemar lainnya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
"Ini juga sudah di tetapkan oleh peraturan undang-undang yang berlaku seperti UU RI No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tandasnya.
Mar 22, 2010
Serahkan SPT Lewat Drop Box
Bagi Anda yang sibuk, saat ini tersedia berbagai kemudahan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Selain dapat menyerahkannya di kantor-kantor layanan pajak, wajib pajak juga dapat menyerahkan SPT melalui drop box yang tersedia di pusat-pusat keramaian dan mobil pelayanan pajak keliling.Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui kotak penyerahan atau drop box.
Kotak tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian seperti di pusat perbelanjaan, perkantoran, mobil pajak, dan tempat strategis seperti gedung-gedung perkantoran. Warna kotak yang menarik membuatnya gampang dilihat.
"Warnanya menarik seperti ice cream," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
Penyampaian SPT tahunan dilakukan di drop box tanpa harus mendatangi kantor pajak terdaftar. Prosedur tersebut dibuat untuk mempercepat penyampaian SPT, namun dengan tetap menjaga keamanan SPT wajib pajak.
Tujuan Ditjen Pajak menyebar drop box ini di tempat tertentu selain di KPP adalah untuk memperluas akses penyerahan SPT dan untuk menghindari terjadinya antrean pada akhir-akhir penyerahaan batas waktu SPT.
Selain itu mulai tahun ini, wajib pajak juga bisa menyerahkan SPT-nya di KPP mana saja, sehingga aksesnya lebih luas.
Pejabat tinggi negara yang memperoleh kesempatan pertama mencoba fasilitas drop box itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah SBY, giliran berikutnya adalah Wakil Presiden Boediono.
Penempatan drop box tersebut diyakini dapat secara efektif mengurangi antrean penyerahan SPT di kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) di mana batas akhir penyerahan adalah 31 Maret 2010.
Menurut Suprapto, warga Duri Kosambi, Jakarta Barat, dirinya amat terbantu dengan adanya drop box. Sambil istirahat kantor, ia menyempatkan diri menyerahkan SPT-nya.
"Kalau sebelumnya kita harus antre di kantor pajak, sekarang tidak lagi karena bisa dilakukan lewat drop box. Kebetulan tadi saya menyerahkan SPT lewat drop box yang ada di ITC Permata Hijau," kata ayah dua anak ini.
Di sana, katanya, tidak antre seperti di kantor pelayanan pajak (KPP). "Tadi cuma ada enam orang saja di sana. Ada yang sedang mengisi, ada yang bertanya. Kalau saya, karena sudah diisi saya tinggal menyerahkan saja. Gampang dan nyaman," ucap pegawai swasta ini.
Meskipun sudah ada drop box, KPP tersebut tetap buka pada hari Sabtu lusa untuk mengantisipasi membludaknya penyerahan SPT pada hari-hari terakhir batas waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penyebaran drop box ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya jumlah pemegang NPWP orang pribadi yang baru akan menyerahkan SPT untuk pertama kalinya.
Memang semenjak program sunset policy dilakukan mulai awal 2008 sampai dengan akhir Februari 2009, total penambahan kepemilikan NPWP baru mencapai 5,5 juta, sehingga total kepemilikan NPWP saat ini mencapai 12,7 juta.
Lokasi Drop Box & Tanggal tersedia
Departemen Dalam Negeri 18 Maret 2010
Menara Kebon Sirih 25-30 Maret 2010
Wisma BNI 24-26 Maret 2010
JACC 30-31 Maret 2010
Wisma GKBI 22-23 Maret 2010
Senayan City 24-25 Maret 2010
Kel Cempaka Putih Timur 18 dan 24 Maret 2010
Mal Puri Kembangan 22-23 Maret 2010
PD Ps Jaya Glodok Area 7 2-31 Maret 2010
Mal Taman Anggrek 18-19 Maret 2010
Blok M 1-31 Maret 2010
Plaza dan ITC Fatmawati 1-31 Maret 2010
Pondok Indah Mal 8-31 Maret 2010
ITC Permata Hijau 8-31 Maret 2010
Pejaten Village 23-25 Maret 2010
Pasaraya Grande 1-31 Maret 2010
Apr 16, 2009
Hore! Denda Telat Kirim SPT Dihapus
"Ini baru quick count yang dilihat berdasarkan sisa tanda terima yang dicetak. Kemungkinan ada kesalahan karena ada amplop yang isinya lebih dari 1 sehingga realisasinya nanti diperkirakan lebih besar," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela jumpa pers, Jakarta, Senin (13/4).
Darmin melanjutkan, rasio penerimaan SPT dibandingkan NPWP orang pribadi per 31 Maret 2009 mencapai 11.167.285 atau sekitar 37 persen.
Bila dibandingkan pada rasio penerimaan SPT terhadap jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2006, hanya sebesar 29 persen. "Ini sudah jauh lebih baik dan pemasukan SPT ini berjalan terus karena sanksi dendanya tidak terlalu mahal. Ada juga orang yang telat membayar pajak," tuturnya.
Karena itu, kata Darmin, Ditjen Pajak akan menghapus biaya admistrasi sebesar Rp 100.000 bagi pemilik NPWP pada 2008 sampai Maret 2009 kendati terlambat memasukkan SPT. Namun, denda bunga terlambat membayar pajak sebesar 2 persen tetap akan dikenakan kepada wajib pajak.
"Yang Rp 100.000 itu, kalaupun telat masukin SPT dan dimasukkan hingga akhir tahun, akan kami hapus denda Rp 100.000 karena banyak orang pribadi yang tidak terlalu mengerti. Kami kasih kesempatan sampai akhir tahun. Tetapi denda bunga telat membayar pajak 2 persen, tidak akan dihapuskan karena ini bukan kewenangan kita," papar Darmin.
Mar 24, 2009
Ini Dia Kategori yang Bebas PPh 21
"Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori usaha dengan sejumlah sub sektor," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di kantor Ditjen Pajak,
Tiga kategori usaha tersebut, antara lain pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya perikanan, dan indusri pengolahan.
Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
"PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar PPh 21 itu," kata Darmin.
Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar.
"Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 ," ujarnya.
Feb 28, 2009
Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR,
Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.
"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.
Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.