Showing posts with label Syarat Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Syarat Administrasi. Show all posts

Oct 23, 2011

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor

Juragaan...Hendak membuat paspor baru atau sekedar memperpanajng paspor lama yang sudah kadaluarsa? Perhatikan syarat dan prosedur berikut ini.

Berikut adalah hal-hal dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor baru:
1.  KTP (asli dan fotokopi di A4 tengah atas dan jangan digunting)
2. Akte kelahiran / Ijasah Terakhir (asli dan fotokopi)
3. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
4. Surat keterangan pegawai (khusus pegawai, asli)
5. Kartu pelajar (khusus anak-anak, asli dan fotokopi seperti ktp)
6. Surat ijin orang tua (khusus anak-anak)
7. Paspor lama (khusus untuk perpanjangan, asli)

Adapun prosedur yang harus dilakukan adalah:
1.    Isi formulir pembuatan paspor.
Formulir ini hanya dijual di kantor imigrasi. Sebaiknya formulir sudah dibeli sehari sebelumnya dan diisi dari rumah. Bila memiliki akses internet isilah data Anda di www.imigrasi.go.id . (Walaupun ini merupakan versi online dari formulir tersebut, Anda tetap diwajibkan menyertakan formulir asli).

2.    Ambil nomor antrian
Datanglah jam tujuh pagi dan tumpuk formulir Anda di depan loket “Pembuatan Paspor Baru”. Petugas imigrasi akan membagikan nomor berdasarkan urutan tumpukan tersebut. Bila  telah mendapat nomor antrian perhatikan saat nomor Anda dipanggil untuk verifikasi data.

3.    Verifikasi Data
Petugas imigrasi akan meminta dokumen-dokumen di atas untuk dicocokkan dengan isian formulir. Setelah persyaratan lengkap Anda akan diberikan tanda terima pembuatan paspor. Anda akan diminta kembali dua – tiga hari lagi untuk mendaftar di loket pembayaran pembuatan papsor dengan menyerahkan tanda terima tersebut. Khusus yang telah mendaftar secara online dapat langsung ke loket pembayaran pembuatan paspor dengan menyerahkan tanda terima pembuatan paspor.

4.    Pembayaran
Seperti saat penyerahan formulir, datanglah jam tujuh pagi untuk mengantri nomor antrian di loket pembayaran pembuatan paspor baru. Setelah melakukan pembayaran segeralah membawa kwitansi pembayaran (dua lembar) ke loket foto. (Gunakan kemeja atau pakaian yang tidak berwarna putih)

5.    Foto
Ambil lembar kwitansi merah dan tumpuk di depan loket foto. Petugas akan memberikan nomor antrian untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto paspor

6.    Pengambilan Paspor
Paspor akan selesai setelah 4 – 5 hari kerja. Untuk pengambilan paspor tumpuk lembar kwitansi putih di loket pengambilan paspor.

Oct 12, 2008

Kartu Kuning dan SKCK

Kartu Kuning (Dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan sesuai KTP):
1. Foto kopi KTP
2. Legalisir ijasah terakhir
3. Pas foto 3x4 dua lembar
4. Siapkan uang rokok
(Kartu Kuning diperpanjang setiap enam bulan sekali dengan dicap di Kantor Kecamatan)

SKCK (Dikeluarkan oleh Kantor Polres sesuai KTP):
1. Surat pengantar kelurahan (Dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan sesuai KTP):
- Surat pengantar RT&RW
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KK
- Siapkan uang rokok
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP
4. Pas foto 4x6 lima lembar

5. Siapkan uang rokok

Perpanjangan SKCK (tiga bulan sekali):
1. SKCK asli yang masih berlaku
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP
3. Pas foto 4x6 empat lembar
4. Siapkan uang rokok
(Bila SKCK sudah mati harus membuat SKCK baru)