Kompas.com - Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Feb 17, 2017
Sep 4, 2016
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Asuransi Bhakti Bhayangkara Tak Wajib
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, asuransi Bhakti Bhayangkara tidak diwajibkan kepada para pemohon surat izin mengemudi (SIM).
Apr 22, 2016
Asuransi Perjalanan, Perlu atau Tidak?
Kompas.com - Turis Indonesia umumnya masih awam dengan asuransi perjalanan. Apakah kita harus membeli asuransi travel di setiap perjalanan? Berikut penjelasan perlu atau tidaknya.
Mar 18, 2016
Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya
Kompas.com - Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
Aug 13, 2015
Bayar BPJS Kesehatan Tak Repot Lagi
Tempo.co - Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program kesehatan nasional untuk semua warga negara Indonesia dengan cara membayar premi setiap bulan. Iuran wajib ini akan jatuh tempo setiap tanggal 10 setiap bulan.
Nov 29, 2014
Asuransi Ini Bisa untuk Motor dan Sekaligus Aksesorisnya
Detik.com - Pada umumnya, asuransi kendaraan khususnya sepeda motor hanya mengcover kerusakan atau kehilangan motornya saja. Berbeda dengan JBR Motorcycle Indonesia yang menawarkan asuransi sepeda motor yang sekaligus meng-cover aksesoris yang ada di sepeda motornya.
Marketing Supervisor JBR Motorcycle Indonesia Mochammad Rivan menjelaskan, asuransi yang ditawarkan JBR berbeda dengan yang lainnya karena bisa sekaligus mengcover sama asuransi.
"Intinya semua aksesoris yang nempel di motor. Misalnya stang, knalpot dan lain-lainnya. Tapi yang diklaim 15 persen dari harga sepeda motornya," bebernya saat acara Ducati Experience Day 3 di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Marketing Staf JBR, Rio Noverianto menambahkan, misalnya harga motornya Rp 200 juta, 15 persen dari Rp 200 juta sekitar Rp 25 juta. Jadi aksesoris yang dicover itu harga semuanya tidak boleh lebih dari Rp 25 juta.
"Kalau lebih dari Rp 25 juta akan dikenakan premi lagi. Konsumen juga biasanya milih mau aksesoris apa aja yang akan dicover," tuturnya.
Asuransi JBR ini lanjut Rivan kebanyakan digunakan untuk moge-moge atau baru bisa digunakan oleh motor dengan kapasitas mesin diatas 150 cc keatas.
Bukan hanya itu, JBR juga memiliki program Road Service bagi semua pengguna motor. Fungsinya adalah, ketika motor mogok di jalan, bisa langsung telepon dan motor akan dijemput oleh mobil towing.
"Road service kita sudah punya member 4.000 sampai 5.000 member. Untuk harga membership itu sendiri Rp 399 ribu untuk 1 tahun, tuntasnya.
Marketing Supervisor JBR Motorcycle Indonesia Mochammad Rivan menjelaskan, asuransi yang ditawarkan JBR berbeda dengan yang lainnya karena bisa sekaligus mengcover sama asuransi.
"Intinya semua aksesoris yang nempel di motor. Misalnya stang, knalpot dan lain-lainnya. Tapi yang diklaim 15 persen dari harga sepeda motornya," bebernya saat acara Ducati Experience Day 3 di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Marketing Staf JBR, Rio Noverianto menambahkan, misalnya harga motornya Rp 200 juta, 15 persen dari Rp 200 juta sekitar Rp 25 juta. Jadi aksesoris yang dicover itu harga semuanya tidak boleh lebih dari Rp 25 juta.
"Kalau lebih dari Rp 25 juta akan dikenakan premi lagi. Konsumen juga biasanya milih mau aksesoris apa aja yang akan dicover," tuturnya.
Asuransi JBR ini lanjut Rivan kebanyakan digunakan untuk moge-moge atau baru bisa digunakan oleh motor dengan kapasitas mesin diatas 150 cc keatas.
Bukan hanya itu, JBR juga memiliki program Road Service bagi semua pengguna motor. Fungsinya adalah, ketika motor mogok di jalan, bisa langsung telepon dan motor akan dijemput oleh mobil towing.
"Road service kita sudah punya member 4.000 sampai 5.000 member. Untuk harga membership itu sendiri Rp 399 ribu untuk 1 tahun, tuntasnya.
Oct 17, 2014
BPJS Tambah Kerja Sama dengan Rumah Sakit di Jakarta Selatan
Kompas.com - Jumlah rumah sakit di Jakarta Selatan yang memberi layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan bertambah dalam waktu dekat.
"Sekarang ini sedang dalam tahap negosiasi dengan tiga rumah sakit di Jakarta Selatan," kata Kepala Cabang BPJS Wilayah Jakarta Selatan Beno Herman, Senin (13/10/2014).
Tiga rumah sakit yang akan menerima pasien yang memiliki kartu BPJS adalah Rumah Sakit Jakarta, Rumah Sakit Mayapada, dan Rumah Sakit Siloam. "Tahun 2015 nanti, mudah-mudahan RSUD Pasar Minggu juga sudah bisa menerima pasien BPJS," ujarnya.
Sampai saat ini, Beno menambahkan, di Jakarta Selatan baru ada sembilan rumah sakit dan dua rumah sakit hemodialisis (HD) yang melayani masyarakat berkartu BPJS, antara lain RS Fatmawati, RS Cilandak, RS Suyoto, RS Setia Mitra, Jakarta Kidney Center, RS Agung, RS Zahira, RS Sespima, RS Agung, RS Aulia, dan RS Budi Jaya.
Penambahan jumlah rumah sakit di Jakarta yang bekerja sama dengan BPJS ini bertujuan untuk memenuhi semua kebutuhan kesehatan masyarakat di Jakarta Selatan. Sampai saat ini, dari tiga juta total penduduk di wilayah Jakarta Selatan, setidaknya sudah 65 persen yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Sekitar 1,7 juta warga sudah memiliki kartu BPJS. Baik Mandiri maupun non-Mandiri," katanya. "Setiap harinya, BPJS Jakarta Selatan menerima 300-500 pendaftar baru."
"Sekarang ini sedang dalam tahap negosiasi dengan tiga rumah sakit di Jakarta Selatan," kata Kepala Cabang BPJS Wilayah Jakarta Selatan Beno Herman, Senin (13/10/2014).
Tiga rumah sakit yang akan menerima pasien yang memiliki kartu BPJS adalah Rumah Sakit Jakarta, Rumah Sakit Mayapada, dan Rumah Sakit Siloam. "Tahun 2015 nanti, mudah-mudahan RSUD Pasar Minggu juga sudah bisa menerima pasien BPJS," ujarnya.
Sampai saat ini, Beno menambahkan, di Jakarta Selatan baru ada sembilan rumah sakit dan dua rumah sakit hemodialisis (HD) yang melayani masyarakat berkartu BPJS, antara lain RS Fatmawati, RS Cilandak, RS Suyoto, RS Setia Mitra, Jakarta Kidney Center, RS Agung, RS Zahira, RS Sespima, RS Agung, RS Aulia, dan RS Budi Jaya.
Penambahan jumlah rumah sakit di Jakarta yang bekerja sama dengan BPJS ini bertujuan untuk memenuhi semua kebutuhan kesehatan masyarakat di Jakarta Selatan. Sampai saat ini, dari tiga juta total penduduk di wilayah Jakarta Selatan, setidaknya sudah 65 persen yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.
"Sekitar 1,7 juta warga sudah memiliki kartu BPJS. Baik Mandiri maupun non-Mandiri," katanya. "Setiap harinya, BPJS Jakarta Selatan menerima 300-500 pendaftar baru."
Jan 10, 2014
Masyarakat Antre Daftarkan Diri ke JKN Mandiri
Poskota.com - Sepekan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi, masyarakat mulai antre mendaftarkan diri melalui program JKN mandiri. Dalam sehari rata-rata 9.000 peserta baru mendaftar di kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia.
Di luar peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah mengambil alih 116 juta peserta eks Askes, eks Jamsostek, PBI dan TNI/Polri. “Kita sekarang fokus memantau peserta mandiri dari pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” papar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS, Kamis (9/1).
Diakui Irfan, masyarakat tertarik untuk bergabung dengan JKN karena nilai premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang besar. Premi asuransi bagi peserta mandiri terdiri atas 3 kelompok. Untuk rawat inap kelas 3 iurannya per orang Rp25.500 per bulan, kelas 2 senilai Rp42.500 per bulan dan kelas 1 senilai Rp59.500 per bulan.
Sedang untuk pekerja penerima upah, jelas Irfan bisa saja mendaftarkan diri dahulu sambil menunggu proses didaftarkan oleh perusahaan. Jika pada perjalanan nantinya perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, maka data dan proses iuran akan segera disesuaikan.
Terkait peserta JKN pekerja penerima upah, Irfan menegaskan bahwa sistemnya berbeda dengan peserta mandiri. Perhitungan besaran premi asuransinya berdasarkan atas prosentase besaran gaji. “Berapapun besarnya gaji yang diterima, iuran yang dibayarkan oleh pekerja hanya 0,5 persen dan perusahaan 4 persen dari besaran gaji yang diterima per bulan,” lanjut Irfan.
Dari prosentase besaran gaji tersebut, jumlah tertanggung seorang pekerja 5 orang terdiri suami istri dan 3 orang anak. Meski hanya 4,5 persen dari total gaji yang diterima per bulan, Irfan menegaskan bahwa BPJS telah menetapkan besaran iuran maksimal yang dibayarkan peserta JKN dengan gaji yang sangat besar yakni Rp230 ribu per bulan.
Peserta JKN dari kelompok pekerja penerima upah ini juga akan mendapatkan kelas perawatan berbeda dengan peserta mandiri atau penerima bantuan iur. Minimal mereka mendapatkan perawatan untuk kelas 2 dan 1.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, Irfan memastikan bahwa peserta JKN akan mendapatkan manfaat maksimal pelayanan kesehatan. Mulai dari sakit ringan hingga berat seperti diabetes, cuci darah dan jantung.
Di luar peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah mengambil alih 116 juta peserta eks Askes, eks Jamsostek, PBI dan TNI/Polri. “Kita sekarang fokus memantau peserta mandiri dari pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” papar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS, Kamis (9/1).
Diakui Irfan, masyarakat tertarik untuk bergabung dengan JKN karena nilai premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang besar. Premi asuransi bagi peserta mandiri terdiri atas 3 kelompok. Untuk rawat inap kelas 3 iurannya per orang Rp25.500 per bulan, kelas 2 senilai Rp42.500 per bulan dan kelas 1 senilai Rp59.500 per bulan.
Sedang untuk pekerja penerima upah, jelas Irfan bisa saja mendaftarkan diri dahulu sambil menunggu proses didaftarkan oleh perusahaan. Jika pada perjalanan nantinya perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, maka data dan proses iuran akan segera disesuaikan.
Terkait peserta JKN pekerja penerima upah, Irfan menegaskan bahwa sistemnya berbeda dengan peserta mandiri. Perhitungan besaran premi asuransinya berdasarkan atas prosentase besaran gaji. “Berapapun besarnya gaji yang diterima, iuran yang dibayarkan oleh pekerja hanya 0,5 persen dan perusahaan 4 persen dari besaran gaji yang diterima per bulan,” lanjut Irfan.
Dari prosentase besaran gaji tersebut, jumlah tertanggung seorang pekerja 5 orang terdiri suami istri dan 3 orang anak. Meski hanya 4,5 persen dari total gaji yang diterima per bulan, Irfan menegaskan bahwa BPJS telah menetapkan besaran iuran maksimal yang dibayarkan peserta JKN dengan gaji yang sangat besar yakni Rp230 ribu per bulan.
Peserta JKN dari kelompok pekerja penerima upah ini juga akan mendapatkan kelas perawatan berbeda dengan peserta mandiri atau penerima bantuan iur. Minimal mereka mendapatkan perawatan untuk kelas 2 dan 1.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, Irfan memastikan bahwa peserta JKN akan mendapatkan manfaat maksimal pelayanan kesehatan. Mulai dari sakit ringan hingga berat seperti diabetes, cuci darah dan jantung.
Feb 29, 2012
Mempersiapkan Biaya Kesehatan Secara Optimal
Kompas.com - Banyak diatara kita mungkin bertanya-tanya bagaimana saya dapat mempersiapkan dana kebutuhan kesehatan baik untuk berobat jalan maupun untuk rawat inap. Memang belum banyak artikel mengenai ini, biasanya anda akan langsung membeli produk asuransi jiwa yang sudah ada tambahan asuransi kesehatan didalamnya atau dikenal dengan riders.
Masih kondisi yang belum mengerti akhirnya kita setuju untuk membeli produk asuransi tambahan penyakit kritis. Tujuannya memang baik untuk melindungi jika kita terserang penyakit kritis, namun sesungguhnya kita harus lebih bijak untuk mengetahui apakah kita perlu membeli asuransi tambahan itu. Sementara biaya untuk membeli asuransi tambahan tersebut juga tidak murah.
Memang perlu diketahui khusus untuk biaya kesehatan besarnya adalah sangat bervariasi sampai saat ini masih tidak ada acuan yang jelas, sebagai contoh adalah penyakit Jantung (salah satu penyakit termahal) seseorang yang mengalami penyempitan pembuluh darah pada titik tertentu dan harus dilakukan operasi jantung dengan tujuan mengembalikan besaran dari pembuluh darah tersebut, berdasarkan data tahun 2011 yang didapat dari klien kami, biaya rata-rata untuk penyakit tersebut adalah berada pada kisaran antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per harinya, biaya tersebut sudah termasuk biaya operasi jantung (kondisi standar tanpa komplikasi), ruang rawat inap (tergantung kelas), biaya kunjungan dokter, biaya obat pada saat rawat inap, biaya periksa atau kontrol kesehatah (darah, urine, dll) serta biaya peralatan kesehatan lain yang dibutuhkan diantaranya adalah oksigen, dll.
Pembaca yang bijak kisaran biaya untuk biaya kesehatan pada kasus diatas memang sangat besar, secara sederhana biaya tersebut tinggal dikalikan jumlah hari sang pasien melakukan rawat inap dirumah sakit. Nah kembali lagi berdasarkan data dari beberapa klien kami bahwa jumlah hari untuk kasus diatas berkisar antara 10 hingga 20 hari, bisa anda bayangkan berapa dana yang diperlukan? Amat besar tentunya. Lalu bagaimana dengan penyakit lain? Kanker, paru-paru dan yang lainnya? Nah sekali lagi memang ternyata belum ada acuan yang pas untuk memperkirakan biaya kesehatan.
Harus Objektif
Berdasarkan fakta tersebut maka mutlak dibutuhkan persiapan biaya kesehatan secara optimal khususnya biaya pada saat kita beada diusia produktif maupun ketika kita memasuki usia pensiun. Untuk itu marilah kita persiapkan secara objektif, dalam hal ini jangan mudah terpengaruh oleh bujuk rayu agen penjual.
Berikut adalah kiat-kiat untuk mempersiapkan biaya kesehatan:
Biaya kesehatan harus dipersiapkan jauh sebelum penyakit datang, lebih awal lebih baik! Siapkan sejak anda mulai bekerja. Mengapa? Karena biaya ini jika tidak terpakai secara signifikan dapat merupakan cadangan biaya kesehatan anda dengan jumlah yang cukup besar pada saat anda memasuki usia pensiun kelak di umur 55 tahun. Jadi jangan terlambat dalam hal mempersiapkan biaya kesehatan.
Berbicara biaya kesehatan pada usia kerja atau usia produktif, ada dua hal yang harus anda perhatikan, pertama anda mutlak memiliki asuransi kesehatan (melakukan transfer resiko jika terjadi sakit dan rawat inap) dan kedua anda wajib melakukan investasi kesehatan dalam bentuk reksa dana untuk persiapan menutupi kekurangan dari asuransi kesehatan jika terjadi rawat inap.
Adapun konsep dasar dalam mempersiapkan biaya kesehatan adalah:
1. Membeli asuransi kesehatan sebelum sakit, di usia yang masih muda;
2. Di usia muda, beli program asuransi kesehatan rawat inap denga premi yang paling rendah;
3. Masukan dana investasi kesehatan pada reksa dana dengan jumlah investasi yang harus meningkat setiap tahunnya, dimulai dengan angka peningkatan 10 persen pertahun.
Untuk lebih jelasnya biaya kesehatan dapat dipilah sesuai dengan usia sebagai berikut:
Masih kondisi yang belum mengerti akhirnya kita setuju untuk membeli produk asuransi tambahan penyakit kritis. Tujuannya memang baik untuk melindungi jika kita terserang penyakit kritis, namun sesungguhnya kita harus lebih bijak untuk mengetahui apakah kita perlu membeli asuransi tambahan itu. Sementara biaya untuk membeli asuransi tambahan tersebut juga tidak murah.
Memang perlu diketahui khusus untuk biaya kesehatan besarnya adalah sangat bervariasi sampai saat ini masih tidak ada acuan yang jelas, sebagai contoh adalah penyakit Jantung (salah satu penyakit termahal) seseorang yang mengalami penyempitan pembuluh darah pada titik tertentu dan harus dilakukan operasi jantung dengan tujuan mengembalikan besaran dari pembuluh darah tersebut, berdasarkan data tahun 2011 yang didapat dari klien kami, biaya rata-rata untuk penyakit tersebut adalah berada pada kisaran antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per harinya, biaya tersebut sudah termasuk biaya operasi jantung (kondisi standar tanpa komplikasi), ruang rawat inap (tergantung kelas), biaya kunjungan dokter, biaya obat pada saat rawat inap, biaya periksa atau kontrol kesehatah (darah, urine, dll) serta biaya peralatan kesehatan lain yang dibutuhkan diantaranya adalah oksigen, dll.
Pembaca yang bijak kisaran biaya untuk biaya kesehatan pada kasus diatas memang sangat besar, secara sederhana biaya tersebut tinggal dikalikan jumlah hari sang pasien melakukan rawat inap dirumah sakit. Nah kembali lagi berdasarkan data dari beberapa klien kami bahwa jumlah hari untuk kasus diatas berkisar antara 10 hingga 20 hari, bisa anda bayangkan berapa dana yang diperlukan? Amat besar tentunya. Lalu bagaimana dengan penyakit lain? Kanker, paru-paru dan yang lainnya? Nah sekali lagi memang ternyata belum ada acuan yang pas untuk memperkirakan biaya kesehatan.
Harus Objektif
Berdasarkan fakta tersebut maka mutlak dibutuhkan persiapan biaya kesehatan secara optimal khususnya biaya pada saat kita beada diusia produktif maupun ketika kita memasuki usia pensiun. Untuk itu marilah kita persiapkan secara objektif, dalam hal ini jangan mudah terpengaruh oleh bujuk rayu agen penjual.
Berikut adalah kiat-kiat untuk mempersiapkan biaya kesehatan:
Biaya kesehatan harus dipersiapkan jauh sebelum penyakit datang, lebih awal lebih baik! Siapkan sejak anda mulai bekerja. Mengapa? Karena biaya ini jika tidak terpakai secara signifikan dapat merupakan cadangan biaya kesehatan anda dengan jumlah yang cukup besar pada saat anda memasuki usia pensiun kelak di umur 55 tahun. Jadi jangan terlambat dalam hal mempersiapkan biaya kesehatan.
Berbicara biaya kesehatan pada usia kerja atau usia produktif, ada dua hal yang harus anda perhatikan, pertama anda mutlak memiliki asuransi kesehatan (melakukan transfer resiko jika terjadi sakit dan rawat inap) dan kedua anda wajib melakukan investasi kesehatan dalam bentuk reksa dana untuk persiapan menutupi kekurangan dari asuransi kesehatan jika terjadi rawat inap.
Adapun konsep dasar dalam mempersiapkan biaya kesehatan adalah:
1. Membeli asuransi kesehatan sebelum sakit, di usia yang masih muda;
2. Di usia muda, beli program asuransi kesehatan rawat inap denga premi yang paling rendah;
3. Masukan dana investasi kesehatan pada reksa dana dengan jumlah investasi yang harus meningkat setiap tahunnya, dimulai dengan angka peningkatan 10 persen pertahun.
Untuk lebih jelasnya biaya kesehatan dapat dipilah sesuai dengan usia sebagai berikut:
• Kisaran usia produktif awal yakni: 21 hingga 30 tahun maka:
1. Pilih asuransi kesehatan rawat inap dengan premi termurah, anda tidak dianjurkan membeli perlindungan tambahan untuk asuransi penyakit kritis. Mengapa demikian?, karena asuransi penyakit kritis ini memiliki besaran premi tambahan yang tidak sedikit. Untuk kisaran usia ini kemungkinan rawat inap di rumah sakit sangat kecil, kecuali bagi mereka yang mempunyai penyakit bawaan atapun turunan dari keluarga, misalkan penyakit asma, diabetes, dll. Perlu dicatat bahwa untuk penyakit tertentu yang bersifat bawaan dari keluarga biasanya asuransi kesehatan memerlukan periode waktu tertentu untuk dapat mengcovernya, misalkan 6 bulan hingga 1 tahun sejak polis asuransi terbit;
2. Lakukan investasi untuk kesehatan yang bersifat tambahan pada reksa dana (diluar asuransi kesehatan). Berapa besarnya? Untuk usia 21 s/d 30 tahun dapat dimulai dengan Rp 150.000 hingga Rp 250.000 setiap bulannya dan lakukan peningkatan investasi sebesar 10 persen pertahunnya. Jika ini anda lakukan, dengan asumsi yield reksa dana 15 persen pertahun maka:
a. Dalam kurun waktu 5 tahun dana berada dalam kisaran Rp 15,7 juta hingga Rp 26,2 juta
b. Dalam kurun waktu 10 tahun dana berada dalam kisaran Rp 58,6 juta hingga Rp 97,7 juta
c. Dalam kurun waktu 25 tahun dana berada dalam kisaran Rp 975,7 juta hingga Rp 1,6 milyar
3. Jika anda telah memiliki jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan untuk rawat inap dari perusahaan maka anda tidak perlu mempersiapkan asuransi kesehatan tambahan.;
4. Pengecualian bagi yang memiliki penyakit bawaan keluarga semisal diabetes, paru-paru dsb., dapat membeli asuransi jiwa yang memiliki program terminal illness, mengenai ini silahkan baca artikel ini hingga selesai, akan dijelaskan nanti.
• Kisaran usia produktif 31 hingga 40 tahun
1. Anda tetap disarankan untuk melanjutkan program asuransi kesehatan yang telah ada dengan proteksi rawat inap sedikit lebih mahal, mengapa? Karena pada kisaran ini peluang anda sakit dan dirawat di rumah sakit adalah lebih besar jika dibandingkan dengan periode usia sebelumnya.
2. Besar investasi untuk kesehatan pada reksa dana berada dalam kisaran Rp 400.000 hingga Rp 650.000 setiap bulannya. Peningkatan investasi tetap sebesar 10 persen setiap tahun, dengan demikian:
a. Dalam kurun waktu 5 tahun pertumbuhan dana akan bertambah berada dalam kisaran Rp 42 juta hingga Rp 68,3 juta;
b. Dalam kurun waktu 10 tahun maka pertumbuhan dana terus bertambah berada dalam kisaran Rp 156 juta hingga Rp 254 juta;
3. Jika anda telah memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan, maka anda tetap tidak disarankan untuk membeli asuransi kesehatan tambahan;
4. Yang anda perlukan hanyalah penambahan investasi kesehatan pada reksa dana (jika keuangan memungkinkan tentunya);
5. Namun bagi yang memiliki penyakit bawaan anda tetap dianjurkan untuk menjalankan sesuai dengan pengecualian butir 4 (kisaran usia 21 hingga 30 tahun) diatas.
• Kisaran usia produktif 41 hingga 55 tahun
1. Anda wajib untuk melanjutkan program asuransi kesehatan yang telah ada dengan proteksi rawat inap minimal pada kelas menengah, mengapa? Karena pada kisaran ini peluang anda sakit dan dirawat di rumah sakit adalah lebih besar jika dibandingkan dengan periode usia sebelumnya.
2. Besar investasi kesehatan pada reksa dana berada dalam kisaran Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta setiap bulannya. Peningkatan investasi cukup sebesar 7 persen setiap tahun, mengapa demikian? Karena kami berasumsi dana kesehatan sudah terbentuk pada periode sebelumnya.
3. Jika anda telah memiliki jaminan kesehatan dari perusahaan, maka pada periode usia ini anda boleh untuk membeli asuransi kesehatan tambahan, dengan catatan tanyakan pada perusahaan asuransi yang baru apakah klaim dapat terbayar 100 persen meskipun telah memiliki asuransi kesehatan yang lain.
4. Anda dapat mempertimbangkan untuk membeli asuransi penyakit kritis. Pada umumnya jenis asuransi ini dapat anda tempelkan atau tambahkan di asuransi jiwa. Berbicara asuransi jiwa anda juga dapat memilih produk yang memiliki terminal illness yakni sebuah program untuk uang pertanggungan yang akan dibayar ketika tertanggung mengalami sakit yang menurut medis peluang hidupnya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Dalam kondisi itu sebagian uang pertanggungan akan dibayarkan meski tertanggung masih hidup. Uang dari asuransi ini pun dapat digunakan untuk biaya kesehatan tentunya. Sebagai informasi diantara kedua jenis asuransi penyakit kritis dibandingkan dengan asuransi terminal illness, besar premi yang termurah umumnya ada diasuransi terminal illness.
Demikian pembaca, pada dasarnya kita mutlak untuk memilah produk asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang sesuai dengan usia kita agar kelak pada saat pensiun kita tetap memiliki dana kesehatan yang cukup besar karena pada usia tersebut justru dana kesehatan amat dibutuhkan. Jadi hindari over invest pada usia produktif dengan salah membeli asuransi kesehatan yang sesungguhnya tidak begitu diperlukan pada usia muda.
Nov 12, 2011
Kesalahan yang Dilakukan Nasabah Asuransi
Kompas.com - CEO TGRM Financial Planning Services Taufik Gumulya menyebutkan, kebanyakan nasabah salah dalam memilik produk asuransi jiwa. Bahkan, perencana keuangan pun bisa salah dalam memilihkan produk mana yang tepat bagi nasabah yang memakai jasanya.
Menurut Taufik, produk asuransi jiwa tradisional atau bukan unit-linked, ada premi yang dibayar secara flat (jumlah yang tetap). "Lima tahun flat, dengan uang pertanggungan (misalnya) Rp 1 miliar. Terus, tahun keenam baru dia naik sedikit. (Kemudian) flat lagi selama 5 tahun dan seterusnya," sebut Taufik kepada Kompas.com, di Jakarta.
Padahal, lanjut dia, produk asuransi dengan pembayaran premi yang bagus itu dengan kenaikan premi tiap tahun atau dikenal dengan produk asuransi tradisional dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term). "Itu (premi) lebih bagus dia (awalnya) rendah, tiap tahun naik, naik, dan sebagainya, daripada yang flat itu," tegas dia. Inilah kesalahan dari pemilihan produk yang sering kali dilakukan oleh nasabah, khususnya untuk produk asuransi jiwa tradisional.
Ia pun mengibaratkan hal ini laiknya dengan pedagang dan pembeli pada umumnya. Kalau pedagangnya pintar, pembeli akan mengeluarkan uang banyak. "Tapi, kalau pembelinya pintar, pedagang untungnya sedikit," ungkap dia.
Mengapa sering kali nasabah bisa salah? Ini karena banyak penjualan produk asuransi kebanyakan dilakukan berdasarkan relasi. "Sebanyak 60 persen produk asuransi dijual dari hubungan entah dia teman, dia saudara, entah dia pacar. (Sedangkan) 20 persen itu adalah nama besar perusahaan, (dan) 20 persen adalah knowledge (pengetahuan) mengenai produknya itu sendiri," ujar Taufik yang mengutip hasil survei sebuah badan asuransi.
Oleh sebab itu, ia pun berharap nasabah bisa hati-hati terkait pemilihan produk. Ini karena keluarga atau ahli warislah yang menerima manfaat dari asuransi jiwa seorang nasabah.
Kesalahan lainnya, lanjut Taufik, yang sering kali dialami nasabah adalah produk asuransi yang terhubung dengan dengan kartu kredit. Biasanya, penawaran produk asuransi ini melalui telemarketing. "Anda punya kartu kredit sering ditelepon, (seperti ini) Bu, track record kartu kreditnya bagus. (Produk asuransi) ini sebulan cuma iuran Rp 10.000 atau Rp 20.000. Nanti, kalau Anda meninggal, maaf, keluarga dapat Rp 25 juta. Atau nggak, utang kartu kreditnya dihapus," ungkap dia menirukan penawaran pemasar dari agen asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit.
Biasanya, penawaran dengan cara seperti ini terbilang cepat prosesnya. Begitu nasabah pemegang kartu kredit menjawab "ya", maka agen akan merekam semua percakapan dan polis pun segera dikirim. Tapi, sering kali masalahnya adalah nasabah sulit melakukan klaim. "Tapi, pada saat klaim, fakta dari klien saya susah sekali. Bahkan, ahli waris almarhum masih dikejar oleh debt collector," sebut dia.
Menurut Taufik, itu bisa disebabkan collection departement yang bertugas untuk menagih, antara perusahaan asuransi dan kartu kredit, tidak saling terhubung. Sebagai nasihat, ia menyarankan nasabah membeli produk asuransi yang terpisah. "(Misalkan mau beli produk asuransi) untuk kematian, ya kematianlah. Itu lebih safe dan lebih gampang klaimnya daripada yang link dengan kartu kredit," ujar dia.
Menurut Taufik, produk asuransi jiwa tradisional atau bukan unit-linked, ada premi yang dibayar secara flat (jumlah yang tetap). "Lima tahun flat, dengan uang pertanggungan (misalnya) Rp 1 miliar. Terus, tahun keenam baru dia naik sedikit. (Kemudian) flat lagi selama 5 tahun dan seterusnya," sebut Taufik kepada Kompas.com, di Jakarta.
Padahal, lanjut dia, produk asuransi dengan pembayaran premi yang bagus itu dengan kenaikan premi tiap tahun atau dikenal dengan produk asuransi tradisional dengan jenis YRT (Yearly Renewable Term). "Itu (premi) lebih bagus dia (awalnya) rendah, tiap tahun naik, naik, dan sebagainya, daripada yang flat itu," tegas dia. Inilah kesalahan dari pemilihan produk yang sering kali dilakukan oleh nasabah, khususnya untuk produk asuransi jiwa tradisional.
Ia pun mengibaratkan hal ini laiknya dengan pedagang dan pembeli pada umumnya. Kalau pedagangnya pintar, pembeli akan mengeluarkan uang banyak. "Tapi, kalau pembelinya pintar, pedagang untungnya sedikit," ungkap dia.
Mengapa sering kali nasabah bisa salah? Ini karena banyak penjualan produk asuransi kebanyakan dilakukan berdasarkan relasi. "Sebanyak 60 persen produk asuransi dijual dari hubungan entah dia teman, dia saudara, entah dia pacar. (Sedangkan) 20 persen itu adalah nama besar perusahaan, (dan) 20 persen adalah knowledge (pengetahuan) mengenai produknya itu sendiri," ujar Taufik yang mengutip hasil survei sebuah badan asuransi.
Oleh sebab itu, ia pun berharap nasabah bisa hati-hati terkait pemilihan produk. Ini karena keluarga atau ahli warislah yang menerima manfaat dari asuransi jiwa seorang nasabah.
Kesalahan lainnya, lanjut Taufik, yang sering kali dialami nasabah adalah produk asuransi yang terhubung dengan dengan kartu kredit. Biasanya, penawaran produk asuransi ini melalui telemarketing. "Anda punya kartu kredit sering ditelepon, (seperti ini) Bu, track record kartu kreditnya bagus. (Produk asuransi) ini sebulan cuma iuran Rp 10.000 atau Rp 20.000. Nanti, kalau Anda meninggal, maaf, keluarga dapat Rp 25 juta. Atau nggak, utang kartu kreditnya dihapus," ungkap dia menirukan penawaran pemasar dari agen asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit.
Biasanya, penawaran dengan cara seperti ini terbilang cepat prosesnya. Begitu nasabah pemegang kartu kredit menjawab "ya", maka agen akan merekam semua percakapan dan polis pun segera dikirim. Tapi, sering kali masalahnya adalah nasabah sulit melakukan klaim. "Tapi, pada saat klaim, fakta dari klien saya susah sekali. Bahkan, ahli waris almarhum masih dikejar oleh debt collector," sebut dia.
Menurut Taufik, itu bisa disebabkan collection departement yang bertugas untuk menagih, antara perusahaan asuransi dan kartu kredit, tidak saling terhubung. Sebagai nasihat, ia menyarankan nasabah membeli produk asuransi yang terpisah. "(Misalkan mau beli produk asuransi) untuk kematian, ya kematianlah. Itu lebih safe dan lebih gampang klaimnya daripada yang link dengan kartu kredit," ujar dia.
Oct 23, 2011
Cermat Membaca Kontrak Sebelum Menjalani
Kompas.com - Mencermati kontrak polis asuransi amat penting bagi nasabah. Polis asuransi ibarat daftar janji akan perlindungan yang akan diterima nasabah. Supaya aman, pilih produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Saat membeli produk asuransi, berarti Anda membeli sebuah kontrak dari perusahaan asuransi. Semua isi perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban Anda serta perusahaan asuransi termaktub di dalam sebuah surat kontrak yang bernama polis asuransi.
Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis itu belum keluar. Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi.
Tapi jangan berkecil hati. Sejatinya, Anda bisa mengetahui gambaran pokok polis itu dari awal dengan lebih dulu mencari tahu detail dan manfaat produk asuransi. Sebab, pada dasarnya, polis asuransi ini adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi.
Kalau pun polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih mungkin mengubah, bahkan membatalkannya. Jangka waktunya biasanya antara seminggu sampai dua minggu setelah polis terbit. Setelah itu, polis tidak bisa dibatalkan, meski masih bisa diubah lewat addendum.
Teliti lebih dahulu
Sayang, penampilan berkas kontrak polis asuransi sering tidak membuat banyak nasabah tergiur untuk membaca. Bentuk bukunya yang tebal sama sekali tak menarik untuk dibaca.
Apalagi, sering kali huruf dalam kontrak polis itu kecil-kecil dengan kalimat-kalimat yang tak mudah dimengerti kalangan awam.
Meski begitu, seharusnya tidak ada alasan bagi nasabah asuransi untuk tidak membaca polis dan isi detail perjanjian dengan cermat. Sebab, di sanalah terkandung janji proteksi dari perusahaan asuransi, sekaligus segala konsekuensi yang harus Anda taati sebagai pemegang polis atau peserta asuransi.
Nah, langkah-langkah apa saja yang mesti kita pahami untuk membedah isi sebuah kontrak polis asuransi? Mari kita tinjau secara singkat.
Ketentuan Umum
Biasanya suatu polis asuransi terdiri dalam dua bagian besar: ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Bab awal ketentuan umum polis menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Dalam hal ini, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi.
Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. Kontrak itu jelas menyebutkan, periode pembayaran premi ini dan sistem pembayarannya, entah berkala (bulanan, semesteran, tahunan) atau langsung membayar di depan. Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang pernah disodorkan agen asuransi.
Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis bakal mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.
Namun, ada catatan, manfaat yang tertera di polis ini bisa saja gugur jika pemegang polis lalai dalam menjalani kewajiban, yakni membayar premi. Biasanya, perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis jika si pemegang polis tidak membayar premi minimal selama satu tahun tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Tapi, bisa juga pemegang polis mengajukan cuti membayar premi dalam waktu tertentu dengan alasan tertentu. Misalnya, sedang ada masalah keuangan. Khusus produk unit link, meski tidak ada pembayaran premi, asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi pemegang polis.
Di ringkasan polis, manfaat bagi pemegang polis hanya diceritakan secara garis besar. Tapi, di kontrak polis, penjelasannya jauh lebih detail. Salah satunya soal hak atau manfaat yang bakal diperoleh jika terjadi risiko asuransi.
Sebagai contoh, Anda mengambil produk asuransi jiwa. Kontrak polis menjelaskan definisi cacat total dan tetap yang bisa di-cover asuransi. Biasanya, arti cacat total yang bisa diproteksi adalah akibat kecelakaan atau karena suatu penyakit tertentu. Di luar itu, asuransi tidak bakal memberi pertanggungan pada nasabah.
Berkaitan dengan manfaat itu, Anda juga perlu membaca cermat hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban perusahaan asuransi membayar klaim yang diajukan pemegang polis.
Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.
Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.
Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.
Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.
Ketentuan Khusus
Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.
Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.
Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.
Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.
Perhatikan elemen risiko
Dalam kontrak polis selalu ada ketentuan soal risiko. Biasanya, risiko itu terjadi jika salah satu pihak mengabaikan kewajiban atau tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak polis.
Salah satunya, terlambat membayar premi atau sudah lewat masa proteksi. Misalnya, saat mengambil asuransi kendaraan, ternyata Anda mengambil masa proteksi selama satu tahun. Setelah lewat masa proteksi ini, Anda harus memperbarui polis jika ingin tetap ditanggung. "Risiko kedaluarsa ini tercatat di kontrak polis," kata Kristinan Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama, perusahaan konsultan asuransi.
Isi polis harus jujur
Ada istilah di dunia asuransi: utmost good faith. Artinya, itikad baik. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah harus jujur dan apa adanya dalam memberikan informasi yang tertuang di polis asuransi.
Sebagai pemegang polis, jangan sampai menyembunyikan keterangan yang pada akhirnya justru bakal merugikan. Contohnya, tidak jujur dalam mengungkap data penyakit pada produk asuransi kesehatan atau jiwa, atau status properti yang ternyata masih sengketa saat membeli asuransi kerugian. Sebab, cepat atau lambat, perusahaan asuransi bakal mengendus akal-akalan ini.
Yang lebih penting, jika ternyata isi polis tidak sesuai dengan penawaran awal, Anda harus segera mengajukan revisi atau pembatalan polis. "Waktu untuk perubahan polis cuma sekitar dua minggu," kata Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting.
Saat membeli produk asuransi, berarti Anda membeli sebuah kontrak dari perusahaan asuransi. Semua isi perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban Anda serta perusahaan asuransi termaktub di dalam sebuah surat kontrak yang bernama polis asuransi.
Biasanya, saat Anda menyetujui membeli produk asuransi, kontrak polis itu belum keluar. Detail kontrak baru muncul bersamaan dengan keluarnya polis sehingga Anda baru tahu isinya setelah polis jadi.
Tapi jangan berkecil hati. Sejatinya, Anda bisa mengetahui gambaran pokok polis itu dari awal dengan lebih dulu mencari tahu detail dan manfaat produk asuransi. Sebab, pada dasarnya, polis asuransi ini adalah penjabaran lebih detail dari sebuah produk asuransi.
Kalau pun polis sudah keluar dan Anda tidak sependapat dengan hasilnya, Anda masih mungkin mengubah, bahkan membatalkannya. Jangka waktunya biasanya antara seminggu sampai dua minggu setelah polis terbit. Setelah itu, polis tidak bisa dibatalkan, meski masih bisa diubah lewat addendum.
Teliti lebih dahulu
Sayang, penampilan berkas kontrak polis asuransi sering tidak membuat banyak nasabah tergiur untuk membaca. Bentuk bukunya yang tebal sama sekali tak menarik untuk dibaca.
Apalagi, sering kali huruf dalam kontrak polis itu kecil-kecil dengan kalimat-kalimat yang tak mudah dimengerti kalangan awam.
Meski begitu, seharusnya tidak ada alasan bagi nasabah asuransi untuk tidak membaca polis dan isi detail perjanjian dengan cermat. Sebab, di sanalah terkandung janji proteksi dari perusahaan asuransi, sekaligus segala konsekuensi yang harus Anda taati sebagai pemegang polis atau peserta asuransi.
Nah, langkah-langkah apa saja yang mesti kita pahami untuk membedah isi sebuah kontrak polis asuransi? Mari kita tinjau secara singkat.
Ketentuan Umum
Biasanya suatu polis asuransi terdiri dalam dua bagian besar: ketentuan umum dan ketentuan khusus.
Bab awal ketentuan umum polis menjelaskan secara gamblang apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terikat dalam kontrak polis. Dalam hal ini, antara pemegang polis alias tertanggung dan perusahaan asuransi.
Salah satu kewajiban pokok pemegang polis adalah membayar premi. Kontrak itu jelas menyebutkan, periode pembayaran premi ini dan sistem pembayarannya, entah berkala (bulanan, semesteran, tahunan) atau langsung membayar di depan. Periode pembayaran ini sebetulnya juga ada dalam ringkasan polis yang pernah disodorkan agen asuransi.
Setelah kewajiban ditepati, pemegang polis bakal mendapat manfaat dari produk asuransi berupa proteksi terhadap risiko. Inilah hak yang diperoleh pemegang polis dari perusahaan asuransi.
Namun, ada catatan, manfaat yang tertera di polis ini bisa saja gugur jika pemegang polis lalai dalam menjalani kewajiban, yakni membayar premi. Biasanya, perusahaan asuransi bakal memutus kontrak polis jika si pemegang polis tidak membayar premi minimal selama satu tahun tanpa ada pemberitahuan apa pun.
Tapi, bisa juga pemegang polis mengajukan cuti membayar premi dalam waktu tertentu dengan alasan tertentu. Misalnya, sedang ada masalah keuangan. Khusus produk unit link, meski tidak ada pembayaran premi, asuransi biasanya langsung memotong nilai manfaat investasi pemegang polis.
Di ringkasan polis, manfaat bagi pemegang polis hanya diceritakan secara garis besar. Tapi, di kontrak polis, penjelasannya jauh lebih detail. Salah satunya soal hak atau manfaat yang bakal diperoleh jika terjadi risiko asuransi.
Sebagai contoh, Anda mengambil produk asuransi jiwa. Kontrak polis menjelaskan definisi cacat total dan tetap yang bisa di-cover asuransi. Biasanya, arti cacat total yang bisa diproteksi adalah akibat kecelakaan atau karena suatu penyakit tertentu. Di luar itu, asuransi tidak bakal memberi pertanggungan pada nasabah.
Berkaitan dengan manfaat itu, Anda juga perlu membaca cermat hak dan kewajiban perusahaan asuransi. Salah satu yang terpenting adalah kewajiban perusahaan asuransi membayar klaim yang diajukan pemegang polis.
Sepanjang tidak ada kendala dalam proses pengajuan dan berkas klaim asuransi dari pemegang polis, perusahaan asuransi wajib membayar uang pertanggungan pada pemegang polis atau tertanggung tambahan/ ahli waris yang ditunjuk.
Di sisi lain, hak perusahaan asuransi antara lain memberikan pinjaman premi pada pemegang polis. Kejadian ini bisa terjadi tatkala pemegang polis menjalani kesulitan keuangan. Artinya, perusahaan asuransi seolah menomboki terlebih dahulu pembayaran premi nasabah. Caranya dengan mengurangi nilai pertanggungan.
Untuk menghindari pemutusan hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, ada klausul masa leluasa atau grace period. Klausul ini bertujuan mengantisipasi keterlambatan pembayaran premi. Intinya, pemegang polis yang belum membayar premi setelah jatuh tempo pembayaran sampai batas masa leluasa akan tetap ditanggung jika terjadi risiko selama periode itu. Lama masa periode ini biasanya berkisar 30 hari - 60 hari.
Di luar ketentuan umum, ada bagian khusus yang membahas soal klausul pengecualian. Bagian ini menerangkan beberapa kasus khusus yang membuat manfaat asuransi tidak bisa dinikmati pemegang polis atau perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar uang pertanggungan. Misalnya, saat pengajuan klaim, Anda kedapatan berbuat kriminal. Contoh lain, pengajuan klaim kematian lantaran meninggal secara tidak wajar, seperti bunuh diri.
Ketentuan Khusus
Di bagian ini, kontrak polis menjelaskan secara detail manfaat produk asuransi bagi pemegang polis. Ambil contoh, Anda mengambil produk asuransi kesehatan bagi anak Anda sebagai tertanggung. Selain menanggung biaya kesehatan, asuransi juga memberi uang pertanggungan scat tertanggung meninggal dunia.
Katakanlah dalam polis asuransi tertera bahwa saat meninggal dunia, tertanggung tambahan (biasanya orang tua atau saudara) bakal mendapat uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 100 juta. Angka ini cukup besar, tapi belum tentu yang diterima nanti dari perusahaan asuransi sebesar itu.
Sebab, dalam ketentuan khusus ada keterangan bahwa asuransi bakal memberi batasan terhadap manfaat uang pertanggungan kematian. Misalnya, ketika pemegang polis meninggal sebelum genap setahun menjadi nasabah, asuransi hanya bakal memberi uang pertanggungan kematian sebesar 20 persen dari nilai uang pertanggungan sebesar Rp 100 juta.
Besaran uang pertanggungan kematian ini makin membesar seiring waktu memegang polis. Misalnya, ketika setelah lebih dari 10 tahun mengambil asuransi anak yang tertanggung meninggal, uang pertanggungan bisa mencapai 100 persen dari nilai pertanggungan.
Contoh lain adalah produk asuransi kendaraan. Katakanlah Anda mengambil produk asuransi all risk. Cermati dengan betul arti dari proteksi all risk ini. Biasanya, asuransi bakal memproteksi kendaraan jika terjadi kecelakaan hebat yang membuat lebih dari 75 persen kendaraan Anda hancur. Jika kerusakan kurang dari itu atau menjadi korban bencana seperti banjir atau kebakaran, asuransi tidak akan menanggung.
Perhatikan elemen risiko
Dalam kontrak polis selalu ada ketentuan soal risiko. Biasanya, risiko itu terjadi jika salah satu pihak mengabaikan kewajiban atau tidak memenuhi persyaratan yang tertulis dalam kontrak polis.
Salah satunya, terlambat membayar premi atau sudah lewat masa proteksi. Misalnya, saat mengambil asuransi kendaraan, ternyata Anda mengambil masa proteksi selama satu tahun. Setelah lewat masa proteksi ini, Anda harus memperbarui polis jika ingin tetap ditanggung. "Risiko kedaluarsa ini tercatat di kontrak polis," kata Kristinan Benny Hapsoro, Direktur Utama PT Sedana Pasifik Servistama, perusahaan konsultan asuransi.
Isi polis harus jujur
Ada istilah di dunia asuransi: utmost good faith. Artinya, itikad baik. Baik perusahaan asuransi maupun nasabah harus jujur dan apa adanya dalam memberikan informasi yang tertuang di polis asuransi.
Sebagai pemegang polis, jangan sampai menyembunyikan keterangan yang pada akhirnya justru bakal merugikan. Contohnya, tidak jujur dalam mengungkap data penyakit pada produk asuransi kesehatan atau jiwa, atau status properti yang ternyata masih sengketa saat membeli asuransi kerugian. Sebab, cepat atau lambat, perusahaan asuransi bakal mengendus akal-akalan ini.
Yang lebih penting, jika ternyata isi polis tidak sesuai dengan penawaran awal, Anda harus segera mengajukan revisi atau pembatalan polis. "Waktu untuk perubahan polis cuma sekitar dua minggu," kata Eko Endarto, perencana keuangan dari Finansia Consulting.
Apr 28, 2011
Dua Wajah "Unit Link"
Kompas.com - Sejak dipasarkan di Indonesia sekitar tujuh tahun lalu, unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi langsung menjadi andalan perusahaan asuransi jiwa untuk meraup premi.
Sejak adanya unit link pula, pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh signifikan. Harus diakui, kemunculan unit link telah membawa gairah baru bagi industri asuransi jiwa, yang bertahun-tahun sebelumnya terjebak dalam stagnasi. Inilah wajah positif unit link.
Namun, di sisi lain, keberadaan unit link sebagai investasi juga berarti mengandung risiko yang mesti dipahami nasabah. Juga ada potensi fraud (kecurangan) yang ujungnya bisa menghancurkan citra asuransi jiwa jika tidak dikelola secara hati-hati. Kerugian dalam berinvestasi juga berpotensi membuat pemegang polis menarik minatnya berasuransi. Inilah wajah lain unit link.
Unit link memang jauh lebih menarik dibandingkan dengan produk asuransi konvensional. Pada produk asuransi jiwa konvensional, jika tidak terjadi klaim, uang premi akan hangus. Pada unit link, premi seolah-olah tidak hangus karena sebagian merupakan investasi walaupun dalam kenyataannya kita harus merogoh kocek lebih dalam.
Jika kondisi pasar modal atau pasar uang sedang bagus, investasi yang kita tanam dapat berlipat-lipat sehingga pemegang polis bisa menjadi kaya.
Dengan adanya unit link pula, seseorang tidak perlu repot- repot mencari manajer investasi. Cukup di satu tempat, yakni asuransi jiwa yang menawarkan unit link, kita bisa mendapatkan jasa proteksi dan investasi sekaligus.
Daya tarik inilah yang mendorong perusahaan asuransi jiwa berbondong-bondong menawarkan unit link. Saat ini sudah 26 asuransi jiwa dari total 46 perusahaan yang menawarkan dan mengandalkan unit link.
Total premi baru unit link pada 2009 mencapai Rp 28,537 triliun atau 46 persen dari total premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 61,725 triliun.
Adapun total investasi dari unit link pada 2009 mencapai Rp 52,685 triliun atau 41 persen dari total investasi asuransi jiwa Rp 128,298 triliun.
Tahun 2010, unit link mencatat kinerja sebagai produk investasi favorit. Sebanyak 62,41 persen dari total premi baru berasal dari produk unit link, mencapai Rp 32,85 triliun. Angka itu tumbuh 52,89 persen dari Rp 21,49 triliun tahun 2009.
Asuransi jiwa yang mendominasi pasar unit link antara lain Asuransi Jiwa Mega Life, Prudential, Asuransi Jiwa Sinar Mas, AIA Financial, dan AXA Mandiri.
Pendapatan premi unit link tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Prudential, misalnya, mencatat premi unit link sebesar Rp 9,76 triliun pada 2010, tumbuh 40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,99 triliun. Seiring dengan itu, jumlah pemegang polis juga meningkat dari 988.852 polis pada 2009 menjadi 1.211.982 polis pada 2010.
”Tantangan yang ada adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi serta pemahaman akan investasi. Potensi pasar asuransi yang masih sangat rendah dan juga sosialisasi yang masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan menunjukkan potensi pasar yang masih sangat luas dalam menjalankan bisnis unit link, baik konvensional maupun syariah,” kata Nini Sumohandoyo, Direktur Komunikasi dan Pemasaran Korporat Prudential Indonesia.
Ada potensi
Pengamat asuransi Eko Supriyanto menyoroti adanya potensi risiko fraud (kecurangan) pada bisnis unit link. Ia menilai, pengawasan regulator terhadap penempatan dana investasi milik nasabah oleh asuransi masih sangat lemah. Berbagai perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi adalah buktinya.
”Regulator seharusnya membuat persyaratan yang ketat dalam memberi izin perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk investasi. Ini harus dilakukan karena menyangkut dana masyarakat,” kata Eko.
Mengingat longgarnya pengawasan, ujar Eko, kerap terjadi dana investasi nasabah diselewengkan oleh pengelola asuransi. ”Nasabah harus lebih berhati-hati untuk investasi di perusahaan asuransi,” katanya.
Menurut Eko, hingga saat ini pengawasan terhadap penempatan dana investasi unit link tidak sebaik pada reksa dana. Pengawasan yang lemah membuat asuransi bisa menempatkan dana investasi yang menyimpang dari perjanjian dengan nasabahnya.
Oleh karena itu, kehati-hatian perusahaan asuransi dalam berinvestasi, menanamkan dana yang dihimpun dari nasabahnya, adalah faktor kunci. ”Kami punya standar tinggi untuk keamanan investasi dan dana nasabah,” kata Nini.
Sejak adanya unit link pula, pendapatan premi asuransi jiwa tumbuh signifikan. Harus diakui, kemunculan unit link telah membawa gairah baru bagi industri asuransi jiwa, yang bertahun-tahun sebelumnya terjebak dalam stagnasi. Inilah wajah positif unit link.
Namun, di sisi lain, keberadaan unit link sebagai investasi juga berarti mengandung risiko yang mesti dipahami nasabah. Juga ada potensi fraud (kecurangan) yang ujungnya bisa menghancurkan citra asuransi jiwa jika tidak dikelola secara hati-hati. Kerugian dalam berinvestasi juga berpotensi membuat pemegang polis menarik minatnya berasuransi. Inilah wajah lain unit link.
Unit link memang jauh lebih menarik dibandingkan dengan produk asuransi konvensional. Pada produk asuransi jiwa konvensional, jika tidak terjadi klaim, uang premi akan hangus. Pada unit link, premi seolah-olah tidak hangus karena sebagian merupakan investasi walaupun dalam kenyataannya kita harus merogoh kocek lebih dalam.
Jika kondisi pasar modal atau pasar uang sedang bagus, investasi yang kita tanam dapat berlipat-lipat sehingga pemegang polis bisa menjadi kaya.
Dengan adanya unit link pula, seseorang tidak perlu repot- repot mencari manajer investasi. Cukup di satu tempat, yakni asuransi jiwa yang menawarkan unit link, kita bisa mendapatkan jasa proteksi dan investasi sekaligus.
Daya tarik inilah yang mendorong perusahaan asuransi jiwa berbondong-bondong menawarkan unit link. Saat ini sudah 26 asuransi jiwa dari total 46 perusahaan yang menawarkan dan mengandalkan unit link.
Total premi baru unit link pada 2009 mencapai Rp 28,537 triliun atau 46 persen dari total premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 61,725 triliun.
Adapun total investasi dari unit link pada 2009 mencapai Rp 52,685 triliun atau 41 persen dari total investasi asuransi jiwa Rp 128,298 triliun.
Tahun 2010, unit link mencatat kinerja sebagai produk investasi favorit. Sebanyak 62,41 persen dari total premi baru berasal dari produk unit link, mencapai Rp 32,85 triliun. Angka itu tumbuh 52,89 persen dari Rp 21,49 triliun tahun 2009.
Asuransi jiwa yang mendominasi pasar unit link antara lain Asuransi Jiwa Mega Life, Prudential, Asuransi Jiwa Sinar Mas, AIA Financial, dan AXA Mandiri.
Pendapatan premi unit link tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Prudential, misalnya, mencatat premi unit link sebesar Rp 9,76 triliun pada 2010, tumbuh 40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 6,99 triliun. Seiring dengan itu, jumlah pemegang polis juga meningkat dari 988.852 polis pada 2009 menjadi 1.211.982 polis pada 2010.
”Tantangan yang ada adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi serta pemahaman akan investasi. Potensi pasar asuransi yang masih sangat rendah dan juga sosialisasi yang masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan menunjukkan potensi pasar yang masih sangat luas dalam menjalankan bisnis unit link, baik konvensional maupun syariah,” kata Nini Sumohandoyo, Direktur Komunikasi dan Pemasaran Korporat Prudential Indonesia.
Ada potensi
Pengamat asuransi Eko Supriyanto menyoroti adanya potensi risiko fraud (kecurangan) pada bisnis unit link. Ia menilai, pengawasan regulator terhadap penempatan dana investasi milik nasabah oleh asuransi masih sangat lemah. Berbagai perselisihan antara nasabah dan perusahaan asuransi adalah buktinya.
”Regulator seharusnya membuat persyaratan yang ketat dalam memberi izin perusahaan asuransi yang mengeluarkan produk investasi. Ini harus dilakukan karena menyangkut dana masyarakat,” kata Eko.
Mengingat longgarnya pengawasan, ujar Eko, kerap terjadi dana investasi nasabah diselewengkan oleh pengelola asuransi. ”Nasabah harus lebih berhati-hati untuk investasi di perusahaan asuransi,” katanya.
Menurut Eko, hingga saat ini pengawasan terhadap penempatan dana investasi unit link tidak sebaik pada reksa dana. Pengawasan yang lemah membuat asuransi bisa menempatkan dana investasi yang menyimpang dari perjanjian dengan nasabahnya.
Oleh karena itu, kehati-hatian perusahaan asuransi dalam berinvestasi, menanamkan dana yang dihimpun dari nasabahnya, adalah faktor kunci. ”Kami punya standar tinggi untuk keamanan investasi dan dana nasabah,” kata Nini.
Subscribe to:
Posts (Atom)