Showing posts with label Penerbangan. Show all posts
Showing posts with label Penerbangan. Show all posts

Sep 12, 2014

Angkasa Pura Hapus Pungutan Airport Tax di Bandara

Liputan6.com - PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II (persero) sepakat menghapus pungutan airport tax di bandara-bandara di seluruh Indonesia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan hal itu juga sudah didukung Kementerian Perhubungan dengan telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan penarikan airport tax di berbagai bandar udara di seluruh Indonesia.

"Aturannya keluar 3 hari lalu, semua penerbangan masukkan airport tax ke harga tiket, jadi perushaan yang setor ke Angkasa Pura," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (11/9/2014).


Hal itu dikatakan perlu dilakukan mengingat di dunia internassional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.

Mantan Direktur utama PLN itu mengakui banyak menerima keluhan dari wisatawan asing tentang keberadaan banyak pungutan yang harus dibayarkan para calon penumpang pesawat.

‎Dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut maka bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan swasta juga wajib menerapkan hal serupa.

"Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi merka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub," tutur Dahlan.

Namun sayangnya Dahlan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kemenhub perihal waktu penghapusan pungutan airport tax tersebut berlaku. Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu Garuda Indonesia dan Citilink.

May 18, 2012

Ini Dia Alasan ATC Cengkareng Izinkan Sukhoi Turun ke 6 Ribu Kaki

Detik.com - ATC Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng mengamini memberikan izin kepada Sukhoi SuperJet 100 untuk turun dari ketinggian 10 ribu kaki ke 6 ribu kaki. Salah satu alasannya karena saat izin diberikan Sukhoi berada di area aman.

"ATC memberikan izin pesawat turun dari 10 ribu kaki ke 6 ribu karena ada permintaan dari pilot. Itu adalah flight plan yang diminta Sukhoi ke radial 200 dan 20 nautical mile dari Lanud Halim. Itu adalah wilayah Bogor area di atas Lanud Atang Sendjaja, itu sebuah wilayah safe training. Area sangat aman," kata Deputy Senior General Manager PT Angkasa Pura Cabang Bandara Soekarno-Hatta, Mulya Abdi saat dihubungi detikcom, Minggu (13/5/2012).

Wilayah yang Bogor area atau wilayah di atas Lanud Atang Sendjaja, selama ini dikenal sebagai tempat latihan pesawat. Bahkan untuk pesawat sekelas Hercules pun bisa latihan di kawasan itu.

"Posisi di atas Atang Sendjaja sangat aman dari Gunung Salak, karena itu Sukhoi diizinkan turun di wilayah yang aman. Tidak ada prosedur yang salah," imbuhnya.

Mulya menjelaskan, wilayah Atang Sendjaja berjarak jauh dari kawasan Gunung Salak. Karenanya saat pesawat meminta turun atas permintaan pilot, izin diberikan. Apalagi hal itu sesuai rencana penerbangan yang mereka terima.

"Wilayah Atang Sendjaja berjarak 7 nautical mile dari Gunung Salak. Wilayah itu pun bebas dari obstacle, sehingga pesawat bisa bermanuver," jelasnya.

Pantauan dari ATC, Sukhoi juga sudah masuk zona aman. "Di radar mereka di wilayah Bogor area di zona aman," tuturnya.

Jan 2, 2012

Aturan Ganti Rugi Rp 300 Ribu Jika Pesawat Delay 4 Jam Mulai Berlaku

Detik.com - Setelah tertunda sekitar 3 bulan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan mulai berlaku per 1 Januari 2012. Maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.

"Sudah berlaku hari ini, kalau terlambat 4 jam (wajib memberikan kompensasi) Rp 300 ribu. Mengenai bentuknya, masing-masing airline sudah bekerja sama dengan asuransi membuat SOP bagaimana tata cara pembayarannya," jelas Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan ketika dihubungi detikcom, Minggu (1/1/2012).

Bambang menjelaskan SOP pemberian kompensasi itu bisa saja maskapai memberikan voucher untuk ditukarkan dengan uang senilai Rp 300 ribu. Atau bisa jadi maskapai membayar dengan tunai.

"Karena masing-masing kota tidak mungkin semua disiapkan uang, itu teknis di airline masing-masing," imbuhnya.

Kemenhub akan melakukan pemantauan di masing-masing bandara. Selain denda Rp 300 ribu bagi maskapai, Permenhub ini juga mengatur sanksi jika bagasi penumpang hilang. Penumpang bisa menuntut haknya namun diharapkan dengan santun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diimbau masyarakat kalau memang ada keterlambatan bertanyalah kepada petugas, jangan anarkis. Masih banyak dapat laporan masyarakat emosian. Mohon bersama-sama perusahaan tidak ingin alami keterlambatan. Pemerintah coba menyeimbangkan hak perusahaan penerbangan dan pengguna jasa," imbaunya.

Pada 8 Agustus 2011 telah diteken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.

Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.

Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.