Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

May 22, 2018

Syamsul Fuad: Bicara Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Harusnya ke Saya

Kompas.com - Penulis cerita asli dari film Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, mempertanyakan pembelian hak cipta film tersebut oleh Max Pictures dan Falcon Pictures.

Jan 24, 2017

Ini Daftar 80 Perusahaan Investasi Bodong di Indonesia

Liputan6.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 80 perusahaan investasi tanpa izin yang jelas alias bodong di seluruh Indonesia dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini termasuk sekitar 40 perusahaan investasi ilegal di 2016.

Sep 8, 2016

Ini Perkembangan Kasus Dugaan Praktik Kartel Ayam

Kompas.com - Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan perkembangan dugaan praktik kartel ayam.

Jerman Tuduh Fiat-Chrysler Curang Seperti VW

Kompas.com - Kementerian Transportasi Jerman mengajukan permintaan resmi kepada komisi Eropa dan pihak berwenang di Italia untuk mengecek mesin diesel 4-silinder 2.0L milik Fiat Chrysler Automobiles (FCA). Mesin ini dicurigai memiliki perangkat lunak ilegal.

Sep 4, 2016

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Asuransi Bhakti Bhayangkara Tak Wajib

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menegaskan, asuransi Bhakti Bhayangkara tidak diwajibkan kepada para pemohon surat izin mengemudi (SIM).

May 6, 2016

Honda dan Yamaha Terancam Denda Ratusan Miliar

Kompas.com - Cukup lama tak terdengar, isu soal dugaan kartel dua produsen roda dua terbesar di dalam negeri, Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), kini tersiar lagi. Ternyata, wasit bisnis di dalam negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serius mau membawa perkara ini ke persidangan.

Mar 18, 2016

Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Uji Coba Penggunaan "Speed Gun"

Kompas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba pembatasan kecepatan kendaraan menggunakan 'Speed Gun' pada Sabtu (12/3/2016) pagi.

Sep 25, 2015

Disita Bea Cukai, 19 Mobil Subaru Segera Dilelang

Kompas.com - Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menyita 19 unit mobil milik Subaru Indonesia karena tersandung masalah utang pajak senilai Rp 1,5 triliun. Penyitaan mobil sempat diperkarakan di Pengadilan Denpasar, namun kemudian hakim memenangkan pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai.

Aug 12, 2015

Nilai Aset Subaru di Indonesia Tidak Cukup buat Bayar Hutang

Kompas.com - Audit yang dilakukan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) untuk Subaru Indonesia pada Juli 2014, telah mengungkap masalah pembayaran pajak senilai Rp 1,5 triliun untuk aktivitas impor pada 2013. Tagihan itu seharusnya dibayar minimal 50 persen lebih dulu tapi tidak dilakukan, maka aset Subaru Indonesia pun disita.

Jun 16, 2015

Ini Cara Ambil Berkas Tilang Bila Tak Ikut Sidang

Kompas.com - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran). Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang.

Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Alasannya tidak punya waktu, atau enggan karena banyak calo. Padahal, proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) tidak memakan waktu lama asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Prosedur untuk kembali mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). Bahkan, saat Anda tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK.

Lalu, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Jakarta Barat, atau Gakkum Dirlantas Polda Metro, dan sebagainya. Beberapa kasus bisa diambil berkasnya di sana, namun kebanyakan akan dilimpahkan di PN.

Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.

Tak ikut sidang PN

Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya kena tilang di Jakarta Timur, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang adalah PN dan Kejari Jakarta Timur.

Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda.

Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1 tahun – 3 tahun akan disimpan di Kejari), berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.

Jun 14, 2015

JK Minta Pengajian Melalui Kaset Dihentikan karena Dianggap Mengganggu

Kompas.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar pengelola masjid di Indonesia berhenti memutar kaset pengajian. Menurut Kalla, kebiasaan ini tidak membuahkan pahala bagi pemutarnya, tetapi justru menganggu warga sekitar.

"Permasalahannya yang ngaji cuma kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tetapi kalau kaset yang diputar, dapat pahala tidak? Ini menjadi polusi suara," kata Kalla saat menghadiri pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Kalla yang juga menjabat Ketua Dewan Masjid Indonesia itu menceritakan pengalamannya ketika pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan. Ketika itu, Kalla merasa terganggu dengan suara pengajian yang disiarkan empat masjid di sekitar rumahnya.

Kaset pengajian mulai diputar pukul 04.00, padahal shalat subuh baru dimulai pukul 05.00. Karena suara pengajian yang diputar keras tersebut, Kalla pun terbangun.

"Apa urusan Anda mengaji pakai kaset? Tidak ada pahalanya itu. Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat pahalanya karena itu pasti pakai Sony (pemutar kaset), kan Sony itu yang dapat. Tidak ada pahalanya, kita jengah, dan dia berdosa mengganggu kita," tutur dia.

Di samping itu, Kalla menilai bahwa pengajian di masjid setiap subuh sedianya tidak terlalu lama. Ia menilai cukup lima menit pengelola masjid mengaji dalam kurun waktu kurang lebih 30 menit sebelum masuk waktu subuh. Kalla juga menyampaikan bahwa aturan mengenai pengajian di masjid ini sudah diatur Dewan Masjid Indonesia.

"Di Indonesia ini, setiap 500 meter pasti ada masjid. Kalau orang jalan kaki dari rumah ke masjid, tidak lebih 10 menit. Jadi, tak usah bangunkan orang satu jam sebelumnya. Mengaji tidak boleh lebih dari lima menit," ucap dia.

Atur pengeras suara masjid

Selain itu, pengeras suara masjid sedianya tidak saling melampaui antara masjid satu dengan masjid lainnya. Jika jarak satu masjid dengan masjid lainnya 500 meter, Kalla berharap pengeras suara masing-masing masjid disetel untuk melampaui jarak 250 meter.

"Tidak perlu dimaksimumkan, empat masjid seolah 'berkelahi'. Kita bikin aturan suara tidak boleh saling melampaui. Kalau masjid jaraknya 500 meter, hanya boleh dipasang untuk 250 meter," ujar dia. Ia pun berharap MUI turut mengatur masalah pengeras suara dan pemutaran kaset pengajian oleh masjid ini.

May 13, 2015

Korban Honda Malaysia Cari Keadilan di AS

Kompas.com - Law Ngee Chiong, ayah dari putri yang tengah hamil dan meninggal akibat benda tajam yang keluar dari letupan kantong udara (airbag) saat terjadi kecelakaan di Malaysia, mencari pengadilan di Amerika Serikat (AS). Ia menuntut produsen komponen airbag Takata Corporation dan Honda Motor Company di AS atas insiden ini, seperti dilansir Bloomberg (1/5/2015).

Kecelakaan terjadi Juli 2014, Law Suk Leh, merenggang nyawa karena ada potongan kecil besi yang memotong tenggorokannya. Airbag meletup ketika terjadi tabrakan dalam kecepatan rendah (30 kpj). Tuntutan hukum dimasukkan di Pengadilan Negeri Miami, Kamis (30/4/2015).

Sepuluh pabrikan, termasuk Honda dan Toyota Motor Corporation melakukan kampanye perbaikan massal (recall) sejak 2008, menarik 17 juta unit yang menggunakan komponen airbag dari Takata. Lembaga Keselamatan Jalan Raya dan Lalu Lintas (NHTSA) menyatakan, komponen peletup kantong udara bisa beroperasi normal jika kelembapan udara tinggi. Kekuatan letupan bisa jadi terlalu besar, sehingga ikut meledakan potongan metal sehingga melukai pengemudi atau penumpang depan.

Kematian Leh, merupakan satu dari enam korban jiwa yang mengalami hal serupa, termasuk di AS. Total, setidaknya ada 105 laporan cedera karena masalah ini, jelas Senator AS Bill Nelson, pekan lalu.

Chris Martin, juru bicara Honda dan Jader Levy, juru bicara Takata, masih belum mau mengomentari masalah ini.

Law Ngee Chiong, membawa kasus ini ke AS karena kasus komponen bermasalah ini diproduksi di pabrik LaGrange, Georgia, AS. Pengacara klien, Kevin Dean mengatakan, tuntutan dilakukan mewakili putri dan calon cucu yang ikut meninggal di kandungan ibunya.

Tuntutan ini merupakan satu dari lusinan lainnya yang dilakukan menyangkut masalah airbag, klaim cidera, dan kematian yang terjadi di AS.

Jan 31, 2015

Tidak Bisa Jualan, Subaru Indonesia Tetap Terima Servis Mobil

Detik.com - Meski tidak beroperasi sementara sejak Oktober 2014 kemarin, Subaru tetap menerima jasa service konsumen mereka.

"Kami masih melayani jasa service mobil-mobil konsumen (Subaru di Indonesia)," ujar seorang karyawan Subaru di Indonesia kepada detikOto.

Saat detikOto mengunjungi showroom besar Subaru di kawasan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, ada beberapa kendaraan yang tengah masuk ke jalur service kendaraan.

Terlihat mobil SUV, Subaru XV yang tengah melakukan service berkala.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Haryo Limanseto mengatakan, Juli tahun 2014 kemarin Bea Cukai melakukan audit khusus kepada pihak Subaru Indonesia. Hasil audit itu ditemukan ada masalah nilai pabean.

Tidak tanggung-tanggung Subaru pun harus merogoh kocek hingga Rp 1,5 triliun, untuk bisa memiliki kendaraan yang disita petugas Bea Cukai.

Oct 3, 2013

Pemilik March 'Boros' Menang di MA, Apa Tanggapan Nissan?

Detik.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nissan Motor Indonesia (NMI), yang digugat oleh konsumen Ludmilla Arif. Ludmilla dinyatakan menang dalam kasus iklan Nissan March. Bagaimana tanggapan NMI?

"Saat ini belum bisa ngomong apa-apa, lagi diskusi langkah-langkah apa yang mau diambil. Saat ini sedang diskusi dengan legal. Kita belum mengambil keputusan, lagi pelajari langkah selanjutnya apa," kata General Manager Marketing & Communication Strategy, PT Nissan Motor Indonesia Indrie Hadiwidjaja, Selasa (1/10/2013).

NMI dinyatakan harus mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta yang dikeluarkan Ludmilla Arif untuk membeli Nissan March.

Sebelumnya putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012.

"Perkara diputus pada 26 Maret 2013," ujarnya.

Seperti diketahui, pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dalam keputusan arbitrase pada 16 Februari 2012 lalu, meminta Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.

Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km.

Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, konsumsi bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.

Aug 2, 2013

Potong Tabungan Nasabah, BCA Dihukum Rp 500 Juta

Detik.com - Nasabah BCA Kemala Atmojo bisa tersenyum karena gugatannya dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan BCA untuk membayar ganti rugi Rp 501,25 juta.

"Mengabulkaan gugatan penggugat sebagian dan menolak gugatan rekonvensi tergugat. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 1,25 juta dan imateriil Rp 500 juta," kata ketua majelis hakim Purnomo Eddie di ruang sidang PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Majelis hakim menilai BCA telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Secara riil penggugat mengalami kerugian karena saldo tabungannya berkurang.

Ditemui usai sidang, pihak BCA belum bisa memastikan akan banding atau tidak terhadap putusan ini. Mereka akan mendiskusikan hal ini terlebih dahulu.

"Untuk sementara kita menghormati keputusan majelis. Terserah mereka mau banding, itu dimungkinkan. Yang jelas bukti kita tidak dipertimbangkan dengan baik. Padahal dalam history semua terlihat sistem tercatat. Dalam UU ITE bahwa hasil cetak itu bukti sempurna. Ternyata itu tidak dipertimbangkan (majelis hakim)," kata kuasa hukum BCA usai sidang, Sahat Siburian.

Kemala sebagai nasabah merasa dirugikan atas transaksi di ATM BCA Tamini Square pada 13 Agustus 2012. Dia merasa transaksi yang dilakukan di ATM tersebut gagal namun saldo ditabungan tetap terpotong. Kemala merasa tidak mengambil sejumlah uang seperti tertulis dalam struk transaksi sebesar Rp 1,25 juta.

Atas vonis ini, pihak Kemala merasa puas. "Gugatan ini mewakili banyak orang. Bank apa pun harus melihat kepentingan nasabahnya," kata kuasa hukum Kemala, Jhon Panggabean usai sidang.

Jun 23, 2013

Gara-gara Malpraktik, RS Pondok Indah Dihukum Rp 2 Miliar

Detik.com - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) keluarga pasien yang menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, RSPI harus membayar ganti rugi yang dialami keluarga pasien Sita Dewi Darmoko sebesar Rp 2 miliar akibat salah diagnosa tumor.

Putusan MA itu diketok pada 2 Februari 2012 namun baru saja. diumumkan kepada publik lewat website MA. Seperti detikcom kutip dari website MA, Jumat (21/6/2013) dalam putusan PK Nomor 515 PK/Pdt/2011, kasus bermula saat Sita Dewi melakukan operasi Tumor Ovarium di RSPI pada 12 Februari 2005. Tim dokter yang melakukan operasi itu dipimpin Prof DR Ichramsyah A Rachman dengan anggota Dr Hermansyur Kertowisatro dan Prof Dr I Made Nazar.

Dari operasi itu, berdasarkan hasil uji Pathology Anatomi (PA) dinyatakan tumor yang menjangkit di tubuh Sita dinyatakan tidak ganas. Setelah tumor itu diangkat, sampelnya dikirim untuk dites lagi. Hasilnya, pada 16 Februari 2005, PA justru menunjukkan fakta yang sebaliknya. Tumor yang ada di ovarium Sita ternyata ganas.

Namun PA ini tidak pernah dikabarkan ke Sita maupun keluarganya.

Tepat setahun kemudian atau pada pada 16 Februari 2006, Sita mengeluhkan adanya benjolan di sekitar perutnya. Lantas dilakukanlah CT Scan dan hasilnya Sita mengalami kanker liver stadium 4. Hal ini membuat kekecewaan yang sangat mendalam terhadap keluarga pasien karena awalnya dinyatakan bukan tumor ganas.

Lantas keluarga memindahkan Sita ke RS Medistra. Namun sayang, tidak berapa lama nyawa Sita tak tertolong.

Atas kesalahan diagnosa ini, keluarga pasien yang diwakili oleh anak Sita yaitu Pitra Azmirla dan Damitra Almira mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pitra dan Damitra menggugat RSPI beserta para dokter yang menangani ibunya tersebut. Dalam gugatannya, RSPI dkk diminta mengganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 172,7 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar.

“Almarhum mengalami proses pengobatan yang panjang dan melelahkan, sementara kelalaian penyampaian PA mengakibaktakn almarhum semakin menderita,” papar Pitra dan Damitra dalam berkas gugatan itu.

Kerugian immaterial juga disebabkan kehilangan ibu yang juga kepala rumah tangga. Menjelang akhir hayat sampai berpulangnya almarhum, janji dan tanggug jawab Para Tergugat tidak pernah terealisir.

“Bahkan para Tergugat mencari-cari alasan dan terus melempar tanggung jawab kepada para dokter yang menangani almarhum,” papar penggugat.

Atas gugatan ini, RSPI dkk menolak dengan tegas adanya kelalaian itu. “Para Penggugat telah menuduh Tergugat I kurang tanggap quod non berdasarkan hal-hal yang hanya merupakan suatu asumsi saja tanpa didukung bukti-bukti yang valid dan sah,” demikian salah satu eksepsi pihak rumah sakit dalam halaman 10.

Atas gugatan ini, PN Jaksel pada 30 Agustus 2007 memutuskan RSPI dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu RSPI dkk harus membayar ganti rugi baik materil maupun immaterial sebesar Rp 2 miliar.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 November 2008 dalam putusan bernomor 218/PDT/2008/PT.DKI. Dalam vonis banding itu, Tergugat III yaitu Prof Dr I Made Nazar dibebaskan dari hukuman.

Adapun di tingkat kasasi, MA hanya menghukum pihak RSPI sebesar Rp 200 juta. Sedangkan para dokter dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Atas vonis ini, Pitra pun mengajukan PK dan dikabulkan.

“Mengadili kembali, menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp 2 miliar,” putus majelis PK yang diadili oleh Atja Sondjaja, Valerina JL Kriekhoff dan I Made Tara pada 2 Februari 2012 silam.