Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts
Showing posts with label Lalu Lintas. Show all posts

Feb 17, 2017

Sri Mulyani Naikkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas hingga 100 Persen

Kompas.com - Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

May 6, 2016

Ahok Hapus Sistem 3 in 1 Pagi

Cnnindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menghapus sistem kendaraan berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) di jalur-jalur utama. Namun penghapusan hanya diberlakukan pada pagi hari.

Mar 18, 2016

Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Uji Coba Penggunaan "Speed Gun"

Kompas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba pembatasan kecepatan kendaraan menggunakan 'Speed Gun' pada Sabtu (12/3/2016) pagi.

Mar 14, 2013

Sumbang Ide Anti-Macet di Tol, Dapatkan Rp 100 Juta

Detik.com - Sudah banyak usulan disampaikan untuk mengatasi kemacetan di tol Jakarta. Namun usulan tersebut datang dari pihak pemerintah atau pun para pengamat transportasi. Kali ini, masyarakat umum pun dapat menyumbangkan aspirasinya dengan berhadiah Rp 100 juta. Berminat?

PT Jasa Marga Tbk mengundang siapa saja yang memiliki usulan atau ide cemerlang mengatasi kemacetan di Jakarta, tepatnya di jalan tol dalam kota Jakarta, yang juga tak jarang mengalami kepadatan kendaraan yang berlebih.

"Kita mengadakan lomba untuk yang punya ide mengatasi kemacetan di jalan tol dalam kota. Ini terbuka untuk siapa saja, masyarakat, wartawan, PNS, pengamat, asal jangan pegawai Jasa Marga," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk David Wijayanto saat acara Temu Wartawan di Kantor Pusat Jasa Marga, Taman Mini, Jakarta Timur, Senin (11/3/2013).

David mengatakan tak banyak persyaratan yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang mengikuti lomba, diantaranya ide yang diusulkan harus di luar 7 terobosan yang akan diberlakukan Jasa Marga.

Tujuh terobosan itu penerapan contra flow Cawang Semanggi, Penutupan pintu keluar Tegal Parang dan Bukopin, Penerapn contra flow Grogol-Slipi, Penerapan contra flow Cawang Rawamangun, Pelebaran tol Pluit-Kapuk, Penambahan Gardu tol Pluit-Kapuk, dan Penyelesaian proyek tol pelabuhan Tanjung Priok.

"Dan ide usulannya itu yang jangka pendek. Jangan seperti membuat fly over, itu kan jangka panjang. Dan juga tidak memakan biaya yang besar," kata David.

Total hadiah yang diperebutkan dalam lomba usulan ini mencapai Rp 100 juta. David mengatakan, Jasa Marga akan menunggu usulan dan proposal dari para peserta hingga 1 bulan ke depan melalui website Jasa Marga yaitu www.jasamarga.com.

"Hadiahnya Rp 100 juta, kalau ada 1 yang akan kami aplikasikan berarti Rp 100 juta untuk 1 orang, kalau ada 2 berarti Rp 100 juta untuk 2 orang," pungkasnya.

Rencananya perseroan baru akan mengumumkan pemberitahuan soal sayembara tersebut melalui website resminya. Dalam pengumuman itu akan dijelaskan tahapan dan teknis sayembara.

Jan 16, 2012

Tilang Elektronik Kembali Diberlakukan

Liputan6.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberlakukan kembali bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau "Electronic Law Enforcement (ETLE) terhadap pengguna kendaraan yang tidak disiplin. "Petugas akan mengoptimalkan sistem penegakkan hukum secara elektronik kepada pengendara yang tidak disiplin," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyono di Jakarta, Senin (16/1).

Wahyono mengatakan, penegakan hukum secara elektronik bertujuan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengantisipasi kecelakaan. Penindakan secara elektronik bekerja berdasarkan kamera foto sensor dengan mendokumentasikan kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.

Dokumentasi tersebut akan menjadi alat bukti terjadi pelanggaran lalu lintas dan petugas akan mengirimkan tanda tilang berdasarkan alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas diberikan waktu tujuh hari mengikuti persidangan dan membayar denda langsung melalui bank.

Seperti diberitakan Antara, saat ini, Polda Metro Jaya telah memasang alat tilang secara elektronik di kawasan perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat.

Wahyono menuturkan pihaknya berencana menambahkan pemasangan kamera foto sensor untuk penindakan secara elektronik, namun lokasi pemasangan kamera masih dalam penelitian. Pemberlakuan tilang elektronik juga berdampak terhadap proses balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama pemilik kendaraan.

Apabila pengemudi yang melanggar lalu lintas tidak memproses balik nama kendaraannya, maka petugas akan membebankan denda kepada identitas pemilik kendaraan sesuai STNK.

Jul 17, 2011

Info Lalu Lintas Jakarta Tersedia di Google Maps

Kompas.com - Google ternyata sudah memberikan layanan informasi lalu lintas Kota Jakarta kepada para pengguna Google Maps. Info gratis ini dapat diakses di http://maps.google.co.id dan dalam Google Maps for Mobile.

Google telah bekerja untuk menghadirkan informasi transportasi darat yang akurat dan komprehensif dalam sebuah platform pemetaan global yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia dari perangkat apa saja.” kata Andrew McGlinchey, Head of Product, Google Southeast Asia.

“Layer lalu-lintas untuk Jakarta dalam Google Maps merupakan langkah penting dalam membantu masyarakat Indonesia mengatur waktu perjalanan mereka dengan lebih baik dan memudahkan mereka dalam merencanakan perjalanan mereka di sekitar kota serta pada saat yang sama mengurangi beban kawasan-kawasan macet secara keseluruhan.”

Dengan 11.3 juta kendaraan bermotor di jalanan Jakarta setiap harinya, para komuter dan pengendara mobil dan motor kini bisa merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik di dalam kota dengan bantuan layer lalu-lintas dalam Google Maps, yang memberi informasi langsung tentang kemacetan jalan-jalan di Jakarta.

Untuk melihat informasi lalu-lintas dalam Google Maps aktifkan layer (“Lalu lintas”), yang ikonnya dapat ditemukan pada bagian kanan atas layar Google Maps. Warna yang menutupi jalan sesuai dengan kecepatan lalu-lintas relatif terhadap batas kecepatan jalan. Hijau artinya lalu-lintas bergerak cepat dan merah atau hitam berarti lalu-lintas bergerak lambat atau tidak bergerak sama sekali.

Informasi yang sama tersedia di Google Maps for Mobile, sehingga para pengendara dapat membuat perubahan rute seketika jika diperlukan untuk menghindari lalu-lintas. Fitur lalu-lintas juga memungkinkan pengguna melihat perkiraan kondisi lalu lintas pada waktu yang berbeda pada hari tertentu, dan pada hari-hari lain pada minggu yang sama berdasarkan data historis.

Informasi lalu-lintas dalam Google Maps berasal dari penyedia data PT Neo Fusion Indonesia dan dilengkapi oleh data “khalayak” (crowdsourced) dari para pengendara yang dapat memberi informasi mengenai kondisi lalu-lintas saat ini dengan menyetel ponsel mereka agar dapat memberikan data secara anonim.

Jika pengendara menyetel ponsel mereka sehingga Google Maps for Mobile bekerja, GPS diaktifkan, dan fitur My Location dihidupkan, ini akan mengirim balik butir-butir informasi ke Google mengenai seberapa cepat perangkat itu bergerak. Ketika digabungkan dengan data anonim dari perangkat-perangkat lain dengan kemampuan serupa, ini membantu Google Maps menciptakan gambar yang lebih baik mengenai kondisi lalu-lintas.

“Kementerian Perhubungan merasa senang bahwa Google telah menambahkan informasi lalu-lintas secara langsung (real-time) ke dalam Google Maps,” kata Dr Elly Sinaga, Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan (BSTP), Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Ini tentunya sangat berguna bagi warga Jakarta yang kini akan memiliki sebuah alat yang akan membantu mereka merencanakan perjalanan di dalam kota mereka secara lebih efisien. Mereka dapat menggunakan informasi lalu-lintas ini dari komputer atau ponsel mereka untuk menghindari keterlambatan yang tidak diharapkan dan sampai ke tujuan dengan lebih cepat.

Mar 24, 2011

Tilang Elektronik Diberlakukan April

Vivanews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik, mulai April 2011.


Sebelum diberlakukan sistem tersebut, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub DK di Jakarta, Kamis 24 Maret 2011.

Untuk itu, kata dia, pemilik kendaraan dihimbau untuk segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakaan dua kolom isian.

Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.

Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. "Jadi nanti saat memperpanjang STNK, harus membayar denda," ujarnya mengakhiri perbincangan.

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Apr 22, 2010

E-Law Enforcement, Per 1 Juli Mulai Diterapkan

Sistem penegakan hukum yang telah banyak dilakukan di negara-negara maju ini sebentar lagi akan diterapkan di Indonesia. Bernama E-Law Enforcement dengan memanfaatkan camera CCTV yang sanggup memotret nomor polisi mobil Anda jika melanggar lalu lintas.

BARBUK

E-Law Enforcement atau Electronic-Law Enforcement (ELE) yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan di tanah air, khususnya di wilayah DKI Jakarta ini memang mainan baru Kepolisian RI. “Intinya penegakan hukum secara elekronik dan kita harap bisa dimulai 1 Juli 2010,” terang AKP. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH, analis TMC Polda Metro Jaya.

Melalui sistem elektronik ini, kata Arsal, menjadi alat bantu untuk penyediaan barbuk (barang bukti) dan menindak pelaku pelanggar hukum di jalan. “Kita kerja sama dengan BBPT untuk menyediakan teknologinya,” ujar pria yang juga menjabat Kasubsi Samsat Jakarta Barat ini.

Khususnya menyiapkan camera CCTV yang sanggup memotret nomor polisi mobil/motor dengan berbagai kondisi dan kecepatan tertentu secara detail. Foto tersebut akan diubah menjadi bahasa komputer. Kerennya, disebut ANPR (Automatic Number Plate Recognition) camera.

Di negara-negara maju, sistem ini tak cuma sebagai kamera penindak, kerap digunakan pula sebagai pendeteksi kendaraan tertentu yang ingin masuk/keluar ke/dari sebuah tempat.

Contoh Toll Booth Camera yang berfungsi mengidentifikasi kendaraan yang hendak masuk ke jalan tol. Atau, Congestion Charge Camera untuk buka-tutup palang bagi kendaraan yang ingin masuk ke chargeable area (berbayar) dan sebagainya.

Nah, di Indonesia nanti, ANPR camera akan dipakai mengidentifikasi kendaraan yang melanggar melalui foto pelat nopolnya. “Untuk tahap awal akan dipasang di perempatan Sarinah (jalan MH. Thamrin, red). Khusus buat yang melanggar marka traffic light,” terang Arsal.

Pria yang juga dosen ekonomi bisnis di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) ini mengatakan kamera yang sedang dikembangkan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) itu cukup canggih. “Tulisan tangan aja bisa diambil (difoto, red).”

Waspada lah!

PENERAPAN GAK GAMPANG

Dari teknologi memang terbilang canggih, tapi implementasinya di tanah air agaknya sulit dilaksanakan. Terutama jika bukti pelanggaran (denda) dikirim ke rumah pemilik mobil atau ‘ditagih’ saat perpanjangan STNK atau SIM.

Coba bayangkan, mobil kita didenda karena melanggar garis (marka) lampu merah, tapi yang mengendarainya bukan kita (pemilik mobil). Misal lagi dipakai teman, saudara atau mungkin saja orang lain yang telah membeli mobil kita namun belum dibalik nama. “Itu yang sedang kita pelajari,” tukas Arsal.

Karena berdasar sistem yang akan diterapkan, barbuk yang direkam adalah pelat nomornya. Dari situ akan terdeteksi nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan serta kesalahan dan dendanya (sesuai dengan UULLAJ no. 22/2009).

SOP E-Law Enforcement:

1. Lampu merah menyala
2. Kendaraan masuk ke yellow box
3. Kamera mengambil foto kendaraan
4. Kamera mengirim foto kendaraan ke Server di TMC melalui fiber optik
5. Otomatis muncul foto kendaraan yang melanggar di layar komputer pos polisi terdekat
6. Petugas menghentikan kendaraan
7. Petugas membawa pengemudi ke pos polisi
8. Petugas menunjukan hasil cetak bukti pelanggaran marka
9. Petugas melakukan tindakan hukum dengan tilang


Dec 29, 2009

Kamera Pengintai di Sarinah 'Intip' Pelanggar Lalulintas


Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda DKI Jakarta memasang kamera pengintai otomatis di Lampu Merah Sarinah. Pemasangan kamera dilakukan untuk 'mengintai' pelanggar lalulintas di kawasan jalan protokol tersebut.
"Tujuannya agar penegakan hukum lebih efektif dan transparan dalam hal pembuktian," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono saat dihubungi, Selasa (29/12/2009).

Condro mengatakan, dengan pemasangan kamera tersebut, pelanggar lalulintas akan terekam semua. Dengan penegakan hukum yang terintegrasi dengan komputer ini Condro berharap bisa meminimalisir praktek pungli di lapangan.
Selain itu, Condro menilai, pemasangan kamera pengintai tersebut dilakukan untuk mensinergikan program Single Identification Number (SIN) yang akan diberlakukan mulai tahun 2010. "Ini lompatan hukum yang strategis. Dengan perkembangan teknologi seperti ini kita berharap jadi lebih bersinergi di tahun 2010. Sejalan dengan adanya SIN. Langkah ini sangat mendukung adanya SIN," jelasnya.
Terdapat 4 kamera yang mengarah ke penjuru utara, barat, selatan dan timur di Sarinah. Di Jakarta, baru di Sarinah yang dipasangi kamera tersebut. Kamera tersebut memiliki sensor otomatis yang akan menangkap gambar ketika pengendara melakukan pelanggaran. Jarak jangkauan dari kamera ini cukup luas yakni sekitar 20 meter hingga 30 meter.
Dan saat malam, kamera ini akan tetap merekam gambar dengan baik. "Karena dilengkapi dengan infra red," katanya.
Hasil jepretan kamera tersebut akan tersambung secara online ke Traffic Management Center (TMC) dan Dishub. Di tempat tersebut, operator akan mencetak hasil rekaman kamera. Dan hasil cetakan dari rekaman itu nantinya akan diberikan ke pengadilan sebagai pengganti barang bukti SIM atau STNK di persidangan.
"Jadi nggak perlu lagi polisi menilang," ujarnya.
Polisi juga akan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. "Pelanggar bisa bayar denda di pengadilan atau dititip melalui Bank BRI," tuturnya.
Condro menjamin, nantinya tidak akan ada kecurangan dalam penegakan hukum secara elektronik ini. Karena data rekaman dari kamera akan terintegrasi secara komputerisasi di Samsat. "Datanya sudah ada di Samsat nantinya. Jadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda, maka pada saat perpanjangan STNK, nomor kendaraan sudah terblokir," imbuhnya.
Polisi akan melakukan uji coba kamera hingga 20 Januari 2010. Pemasangan kamera ini, sambung Condro, merupakan realisasi dari Pasal 272 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi Penegakan hukum bisa menggunakan alat elektronik dan hasilnya bisa digunakan sebagai alat bukti.
"Kita akan bicarakan dulu dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan bank, hasilnya seperti apa," pungkasnya.