Showing posts with label Slip Biru. Show all posts
Showing posts with label Slip Biru. Show all posts

Jul 30, 2009

Slip Biru Masih Berlaku

Kepolisian kembali menegaskan bahwa slip tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru yang diberikan ketika ditilang hingga saat ini masih berlaku.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisaris Polisi Indra Jaffar di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2009.

"Slip biru hingga kini masih berlaku," ungkapnya.

Slip biru sendiri adalah sebuah slip berwarna biru yang diberikan petugas kepolisian ketika menilang sebuah kendaraan.

Dengan slip ini, masyarakat yang kena tilang dapat langsung membayar denda tilang ke sejumlah bank yang telah ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan seperti halnya bila mendapatkan slip tilang berwarna merah.

Namun sayang, ketika di jalan, banyak pengguna jalan yang mengeluh kesulitan ketika meminta slip tilang berwarna biru tersebut.

Untuk masalah ini, Indra pun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa sering kali petugas memang tidak memberikan slip tilang berwarna biru kepada pengendara.

Karena menurutnya sosialisasi peraturan ini ternyata masih kurang luas di kalangan perbankan, sehingga sering kali masyarakat yang ditilang, pembayaran slip biru ini ditolak oleh bank karena memang baru sebagian dari karyawan bank yang mengerti akan prosedur ini.

Bila sudah begitu, tentu bukannya membantu si pengendara, kurangnya kordinasi di bank ini malah akan menyulitkan pengendara itu sendiri.

"Dalam beberapa kasus bank menolak karena tellernya kurang mengerti, bila sudah begini kan kasian si pengendara yang pasti kebingungan mau bayar dimana," papar Indra.

Indra pun membantah bahwa hal ini merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan petugas di lapangan.

"Karena langkah yang diambil petugas itu kan semata-mata untuk mempermudah masyarakat dan tidak ada maksud sedikit pun untuk membuatnya jadi sulit," pungkasnya.

Jul 23, 2008

Surat Tilang Slip Biru Masih Berlaku



Sabtu, 28 Juni 2008 | 01:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kepala Direktorat Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Yudi Susharyanto menegaskan, surat tilang dari polisi berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Slip biru itu memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang polisi dapat langsung membayar denda ke BRI melalui ATM atau kantor pos, tanpa perlu mengikuti persidangan tilang.

”Masih berlaku, siapa bilang sudah tidak berlaku. Polri tetap menyediakan tiga opsi bagi pelanggar lalu lintas,” kata Yudi seusai pembukaan pameran nasional Inovasi Pelayanan Aparatur Negara Tahun 2008 dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-62 Polri di Parkir Timur Senayan, Jumat (27/6) pagi.

Ketiga opsi bagi pelanggar lalu lintas yang masih berlaku tersebut adalah mengikuti persidangan tilang di pengadilan di wilayah pelanggaran terjadi, menitipkan denda kepada polisi, dan langsung membayar denda ke rekening negara di BRI.

Yudi menambahkan, pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM. Prosedur persidangan harus ditempuh ketika polisi memberi slip merah.

Pelanggaran dengan prosedur titip denda kepada polisi dan prosedur langsung setor denda ke BRI pada akhirnya tetap akan disidang oleh hakim secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar.

Namun, di lapangan, polisi kerap kali menolak memberikan slip biru sekalipun pelanggar telah mengakui kesalahannya. Polisi kerap mendesak pelanggar untuk menerima slip merah, menitip uang denda, atau bahkan damai.

”Polisi enggak mau kasih slip biru, katanya sudah tidak berlaku. Bahkan polisinya malah milih membebaskan saya daripada kasih slip biru,” ujar Febrianto (30), warga Kebayoran Lama.

Yudi membantah soal fenomena polisi lalu lintas yang enggan memberi slip biru. ”Tidak mungkin. Slip biru itu masih berlaku. Kan, itu untuk memudahkan orang,” ujar Yudi. (SF)