Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Peraturan Pemerintah. Show all posts

Feb 12, 2018

Cara Blokir STNK agar Tak Kena Pajak Progresif

Kompas.com - Banyak kasus masyarakat kaget karena harus membayar pajak mobil atau sepeda motor dengan nominal yang cukup besar. Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.

Dec 26, 2017

Cara Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Tri, Indosat, XL, dan Smartfren

Kompas.com - Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Oct 6, 2016

Lansia Ingin Gratis Naik Transjakarta? Begini Caranya

Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat.

Sep 4, 2016

Jawab Keresahan Masyarakat soal Amnesti Pajak, Ini Aturan Baru Dirjen Pajak

Kompas.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Jun 9, 2016

Revisi UU Pilkada Bikin Lebih Repot, Ahok: Kami Patuh Saja

Tempo.co - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan menghormati revisi undang-undang pilkada yang mengharuskan dukungan untuk calon perseorangan diverifikasi secara faktual. "Ya kalau undang-undang udah putuskan begitu, ya kami harus patuh saja," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Jun 2, 2016

Jokowi: 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Diliburkan

Kompas.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Rasionalisasi PNS Ancam 1 Juta Pegawai Kementerian/Lembaga

Yuddy Chrisnandi
Cnnindonesia.com - Pemerintah Indonesia mencanangkan program rasionalisasi sebagai salah satu bentuk dari reformasi birokrasi di tubuh kementerian dan lembaga. Rencananya rasionalisasi tersebut akan mengarah pada sekitar satu juta pegawai negeri sipil yang bekerja di kementerian dan lembaga.

Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri

Kompas.com - Presiden Joko Widodo  telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 

May 6, 2016

Ahok Hapus Sistem 3 in 1 Pagi

Cnnindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menghapus sistem kendaraan berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) di jalur-jalur utama. Namun penghapusan hanya diberlakukan pada pagi hari.

May 1, 2016

Sandiaga Minta Pemprov DKI Kaji Lagi Larangan Sepeda Motor di Sudirman

Sandiaga Uno
Kompas.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memperluas pelarangan sepeda motor dari Jalan MH Thamrin sampai sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Benarkah Paspor 24 Halaman Hanya untuk TKI?

Kompas.com - Saat ingin berwisata ke luar negeri, hal yang wajib dimiliki adalah paspor sebagai tanda identitas ketika bepergian. Jika negara yang dituju mensyaratkan untuk memiliki visa, tentunya wisatawan juga harus menyiapkan visa.

Apr 22, 2016

Dari Mana 15 Persen Kontribusi Reklamasi? Ini Rumusnya

Tempo.co - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen dari keuntungan yang mereka peroleh. Menurut dia, angka tersebut sudah melalui kajian. “Ditentukan konsultan independen,” kata Ahok seperti dimuat Koran Tempo edisi 13 April 2016.

Mar 18, 2016

Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 April 2016, Ini Besarannya

Kompas.com - Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.

Oct 26, 2015

Desember, Beli Kartu SIM Mesti Tunjukkan KTP

Kompas.com - Dalam dua bulan mendatang, tepatnya 15 Desember 2015, pemerintah akan mulai menertibkan pendaftaran kartu SIM baru untuk telepon seluler. Semua pembeli kartu SIM diwajibkan menunjukkan dan mencatatkan kartu identitasnya kepada penjual.

Jun 16, 2015

Ini Cara Ambil Berkas Tilang Bila Tak Ikut Sidang

Kompas.com - Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran). Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang.

Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Alasannya tidak punya waktu, atau enggan karena banyak calo. Padahal, proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) tidak memakan waktu lama asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Prosedur untuk kembali mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). Bahkan, saat Anda tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK.

Lalu, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Jakarta Barat, atau Gakkum Dirlantas Polda Metro, dan sebagainya. Beberapa kasus bisa diambil berkasnya di sana, namun kebanyakan akan dilimpahkan di PN.

Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.

Tak ikut sidang PN

Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya kena tilang di Jakarta Timur, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang adalah PN dan Kejari Jakarta Timur.

Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda.

Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu (pada umumnya 1 tahun – 3 tahun akan disimpan di Kejari), berkas akan dimusnahkan untuk mengindari penyalahgunaan.

Apr 24, 2015

Kabar Gembira! Kini Buat E-KTP Bisa di Kelurahan Mana Pun

Kompas.com - Kabar bahagia untuk masyarakat Jakarta. Kini, warga Ibu Kota dapat membuat atau memperpanjang e-KTP di tiap-tiap kelurahan mana saja yang berada di Jakarta, tidak tergantung domisili. Program tersebut berlangsung mulai hari ini, Selasa (21/4/2015).

"Dulu kalau mau perpanjang atau buat harus berdasarkan domisili, sekarang bisa buat di kelurahan mana saja," ujar Asisten Pembangunan (Aspem) Pemprov DKI Jakarta Bambang Sugiono saat mengunjungi Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, Selasa pagi.

Bambang juga menyatakan, pembuatan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tiap kelurahan diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.

Bambang mengungkapkan, program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan e-KTP. Warga cukup datang saja ke kantor kelurahan terdekat untuk membuat e-KTP.

Syeh Utaman (34), warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sudah mencoba sistem baru ini. Dia mengunjungi Kelurahan Cakung, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, untuk membuat e-KTP. Syeh hanya mengumpulkan data yang lengkap. Proses pembuatan pun tak terkendala. Hanya sehari, pria berusia 34 tahun ini sudah memiliki e-KTP baru.

"Saya kebetulan berada di sini (Krukut). Saya buat e-KTP di Kelurahan Krukut. Saya memang lagi kerja di daerah sini, makanya enggak sempat bikin di dekat rumah," ujar Syeh saat berbincang santai dengan Wartakotalive.com.

Jul 17, 2014

Maret, Pengguna Ponsel Wajib Registrasi Ulang

Detik.com - Seluruh pelanggan seluler di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang demi terciptanya entry data informasi yang rapi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan pembenahan ini akan dimulai Maret 2015.

"Jadi setelah registrasi untuk kartu baru di bulan September. Enam bulan kemudian, kita bisa melakukan untuk pelanggan existing. Kita fokus awal di kartu baru karena biasanya dikit, tidak sebanyak pelanggan yang sudah existing," kata salah satu anggota BRTI Riant Nugroho, di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Registrasi ulang yang dimaksud pun bukan dilakukan oleh konsumen, namun harus melalui distributor utama atau besar. Jeda waktu yang diberikan mencapai 2 bulan. Bila belum melakukan registrasi ulang, maka akan ada hukumannya.

"Jadi kalau 2 bulan tidak registrasi ulang, maka kartunya akan di-black out. Sehingga tidak bisa mengirim SMS atau melakukan panggilan. Namun, masih bisa menerimanya," tambahnya.

Riant menambahkan, bila nanti dalam 2 bulan belum registrasi maka pelanggan akan diberikan tenggat waktu 2 bulan lagi. Bila tidak melakukan juga, maka kartu selulernya sudah dipastikan tidak bisa digunakan.

Untuk melakukan registrasi pun tidak sembarangan. Harus dilakukan dengan menggunakan identitas asli dan dilakukan di distributor utama. Jadi, pedagang kaki lima atau lapak kecil tidak bisa melakukannya.

"Namun kita masih berkonsultasi dengan operator di lapisan berapa distributor yang boleh melakukan registrasi ulang ini. Karena tiap-tiap daerah berbeda," tambahnya.

Sistem registrasi ini memang harus dilakukan karena sesuai dengan surat edaran BRTI no 161/ BRTI/V/2014 dimana isinya adalah agar penyelenggara telekomunikasi melaksanakan registrasi pelanggan prabayar seusai dengan Peraturan Menteri No 23 Tahun 2005.

Bila ditilik dari jangka waktunya, registrasi menggunakan identitas untuk kartu seluler di Indonesia sebenarnya sudah berjalan hampir sepuluh tahun. Akan tetapi harus diakui tidak berjalan dengan baik.

"Dulu kita berharap registrasi ini berjalan dengan sukarela. Namun makin ke sini, malahan banyak informasi yang disalahgunakan. Ini yang kita benahi," tutur anggota BRTI lainnya, Nonot Harsono.

May 22, 2014

STNK Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Kompas.com - Tak perlu cemas saat STNK kendaraan Anda hilang karena ternyata proses pengadaan kembali tak rumit. KompasOtomotif sudah pernah berbagi pengalaman tentang alur untuk mengurus hal ini, beberapa waktu lalu. Hanya dengan Rp 50.000 dan mengurusnya sendiri, STNK baru sudah di tangan.

Agar semakin jelas dan detail, Divisi Humas Polri melansir informasi terkait kehilangan surat-surat kendaraan. Cukup penuhi syarat-syarat dan ikuti prosedur untuk mengurus di samsat terdekat. Intinya, ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu syarat-syarat dan prosedur pengurusan.

Untuk syarat-syarat data, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.

Sedikit tips, ada baiknya membuat copy surat-surat berharga Anda (SIM, KTP, STNK, BPKB) untuk arsip saat barang asli hilang. Untuk STNK, samsat sebenarnya sudah punya arsip untuk mencari kopian data tentang nomor kendaraan Anda. Namun, akan lebih mudah jika Anda sendiri yang memiliki copy surat tersebut.

Setelah mempunyai persyaratan data, ikuti langkah berikut:

1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran.
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bila telah dibayar, maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Selamat mencoba!

May 9, 2014

Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

Detik.com - Tengah tahun 2014 belum juga muncul, tapi tak ada salahnya Anda merancang jadwal liburan 2015 jauh-jauh hari. Pemerintah baru saja mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015. Total jeneral, ada 19 hari libur yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Jumlah hari libur di tahun 2015 mendatang lebih sedikit dibandingkan tahun 2014 ini yang terdapat cuti bersama sebanyak 7 hari.

"Jumlah hari cuti bersama sebanyak 4 hari akan mengurangi jumlah cuti tahunan," kata Menko Kesra Agung Laksono.

Hal tersebut disampaikan Agung dalam acara 'Rakor Penandatanganan Surat Ketetapan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015', di Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Acara ini juga dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rusdianto, dan Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015:

Januari:
Kamis, 1 Januari - Libur Tahun Baru 2015
Sabtu, 3 Januari - Maulid Nabi Muhammad SAW

Februari:
Kamis, 19 Februari - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili

Maret:
Sabtu, 21 Maret - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937

April:
Jumat, 3 April - Wafat Yesus Kristus

Mei:
Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei - Kenaikan Yesus Kristus

Juni:
Selasa, 2 Juni - Hari Raya Waisak 2558

Juli:
Jumat-Sabtu 17-18 Juli - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah

Agustus:
Senin, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI

September:
Kamis, 24 September - Hari Raya Idul Adha 1436 H

Oktober:
Rabu, 14 Oktober - Tahun Baru Islam 1437 H

Desember:
Jumat, 25 Desember - Hari Raya Natal

Cuti bersama 2015:

15,16 dan 20 (Rabu, Kamis dan Senin) Juli - Hari Raya Idul Fitri 1436H

Kamis, 24 Desember - Hari Raya Natal






Dec 26, 2013

Daftar SPBU di Jakarta Yang Melayani Pemasangan RFID

Otomotifnet.com - Pertamina bersama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) membuka posko pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) di SPBU di Jakarta. Berikut adalah daftar SPBU yang dapat melayani pemasangan RFID.

Jam kerja pemasangan RFID ini mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Berhubung tidak setiap hari posko dibuka di semua SPBU yang ada pada daftar ini, dianjurkan untuk melakukan pengecekan sebelum berangkat dengan menghubungi hotline Pertamina di 500 000.

Idealnya hanya butuh waktu 5 menit saja untuk pemasangan RFID. "Tapi karena banyak pertanyaan dari masyarakat saat pemasangan jadi molor, sekitar 10 sampai 20 menit," jelas Dayu Rengganis, Corporate Services Director PT INTI.

Proses pertama dalam pemasangan RFID adalah proses input data pemilik dan kendaraan dari berdasarkan STNK. Kemudian, tiap satu nama yang tercatat akan mendapatkan gelang RFID yang sebelumnya sudah diprogram sesuai jenis dan kategori kendaraan menggunakan RFID Programmer.

Tiap gelang RFID mewakili satu profil pemilik dan kendaraanya yang tidak bisa saling tukar.  Langkah selanjutnya adalah memasang gelang RFID di mulut tangki bahan bakar. "Satu lagi yang harus diketahui masyarakat juga adalah, pemasangan perangkat RFID ini gratis tidak dipungut biaya," yakin Andi Nugroho Manager Sosialisasi Sistem Monitoring dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak (SMPBBM). (motor.otomotifnet.com)

Jakarta Utara
1 / 34-11103 / Jl. Raya KS. Tubun No. 20 
2 / 34-11104 / Jl. Hayam Wuruk No. 74/75 Kec Mapar Kel. Taman Sari
3 / 34-11701 / Jl. Kamal Raya 
4 / 34-14107 / Jl. Raya Cakung Cilincing (KBN) No. 17  
5 / 34-14201 / Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading  
6 / 34-14204 / Jl. Raya Yos Sudarso 
7 / 34-14205 / Jl. Boulevard Timur Kelapa Gading 
8 / 34-14206 / Jl. Pegangsaan 2 Kelapa Gading 
9 / 34-14207 / Jl. Plumpang Semper 
10 / 34-14209 / Jl. Logistik No. 85 Pegangsaan 
11 / 34-14210 / Jl. Sentra Bisnis Artha Gading Blok D Kav 2 
12 / 34-14301 / Jl. Sunter Paradise 
13 / 34-14304 / Jl. Tongkol No. 7 Kel. Tanjung Priok 
14 / 34-14307 / Jl. Danau Sunter Selatan Blok 05 No. 10 
15 / 34-14403 / Jl. Pluit Raya Selatan No. 10 Kel. Pluit Kec. Penjaringan  
16 / 34-14405 / Jl. Kampung Bandan  Jakarta Utara 
17 / 34-14408 / Jl. Budi Mulya Raya, Pademangan 
18 / 34-14413 / Jl. Benyamin Sueb ex. Bandara Kemayoran  

Jakarta Barat
1 / 34-11403 / Jl. Kemanggisan Utama Raya No. 6-8 RT 11 RW 06 Palmerah  
2 / 34-11407 / Jl. Kemanggisan Utama Raya 
3 / 34-11708 / Jl. Raya Duri Kosambi Cengkareng  
4 / 34-11710 / Jl. Outer Ringroad Cengkareng Pintu Air 
5 / 34-11712 / Jl. Daan Mogot KM. 4-5 Kel. Cengkareng Timur   
6 / 34-11713 / Jl. Raya Daan Mogot KM. 10 Pesing 
7 / 34-11801 / Peta Barat (Jl. Benda)

Jakarta Pusat
1 / 31-10202 / Jl. Abdul Muis No. 68 Kel. Petojo Sela 
2 / 31-13101 / Jl. Pramuka Raya 
3 / 31-10303 / Jl. Cikini Raya Kel. Cikini Kec. Menteng  
4 / 31-10701 / Jl. Industri II Kemayoran 
5 / 34-10401 / Jl. Kramat Raya No. 116

Jakarta Timur
1 / 31-13602 / Jl. Mayjen Sutoyo
2 / 31-13701 / Jl. Raya Bogor KM. 28, Ps. Rebo 
3 / 34-13205 / Jl. Printis Kemerdekaan  
4 / 34-13206 / Jl. Raya Pemuda Rawamangun 
5 / 34-13208 / Jl. Rawamangun Muka Raya No. 1  
6 / 34-13305 / Jl. Otista Raya
7 / 34-13409 / Jl. Raden Inten  
8 / 34-13414 / Jl. Basuki Rahmat No. 64  
9 / 34-13419 / Jl. Raden Inten Kec. Duren Sawit POSPOL  
10 / 34-13421 / Jl. I Gusti Ngurah Rai Pondok Kopi
11 / 34-13422 / Jl. Raya Kalimalang Pd. Kelapa 
12 / 34-13502 / Jl. Raya Condet
13 / 34-13505 / Jl. Raya Bogor KM. 4, Kramat Jati 
14 / 34-13506 / Jl. Pusdik Depnaker No. 80 Pinang Ranti 
15 / 34-13802 / Jl. Raya Pondok Gede 
16 / 34-13806 / Jl. Supriyadi No. 27 Ciracas
17 / 34-13907 / Jl. Centra Primer
18 / 34-13908 / Jl. Hamengkubuwono IX

Jakarta Selatan  
1 / 31-12802 / Jl. M.T. Haryono Kav. 18 
2 / 31-12902 / Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2/2 
3 / 34-12412 / Jl. Fatmawati
4 / 34-12703 / Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran  
5 / 34-12902 / Jl. Gatot Subroto Kav. 31