"Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori usaha dengan sejumlah sub sektor," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di kantor Ditjen Pajak,
Tiga kategori usaha tersebut, antara lain pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya perikanan, dan indusri pengolahan.
Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.
"PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar PPh 21 itu," kata Darmin.
Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar.
"Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 ," ujarnya.
ya , ampun , gue juga gak musti punya NPWP dan lapor pajak , karena PNS golongan 2
ReplyDeletetks,
Bagus ya ,,,,,,,,,!