Liputan6.com - PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II (persero) sepakat menghapus pungutan airport tax di bandara-bandara di seluruh Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan hal itu juga sudah didukung Kementerian Perhubungan dengan telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan penarikan airport tax di berbagai bandar udara di seluruh Indonesia.
"Aturannya keluar 3 hari lalu, semua penerbangan masukkan airport tax ke harga tiket, jadi perushaan yang setor ke Angkasa Pura," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Hal itu dikatakan perlu dilakukan mengingat di dunia internassional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.
Mantan Direktur utama PLN itu mengakui banyak menerima keluhan dari wisatawan asing tentang keberadaan banyak pungutan yang harus dibayarkan para calon penumpang pesawat.
Dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut maka bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan swasta juga wajib menerapkan hal serupa.
"Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi merka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub," tutur Dahlan.
Namun sayangnya Dahlan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kemenhub perihal waktu penghapusan pungutan airport tax tersebut berlaku. Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu Garuda Indonesia dan Citilink.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengungkapkan hal itu juga sudah didukung Kementerian Perhubungan dengan telah mengeluarkan aturan mengenai penghapusan penarikan airport tax di berbagai bandar udara di seluruh Indonesia.
"Aturannya keluar 3 hari lalu, semua penerbangan masukkan airport tax ke harga tiket, jadi perushaan yang setor ke Angkasa Pura," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis (11/9/2014).
Hal itu dikatakan perlu dilakukan mengingat di dunia internassional sistem airport tax langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga tidak memberatkan para calon penumpang.
Mantan Direktur utama PLN itu mengakui banyak menerima keluhan dari wisatawan asing tentang keberadaan banyak pungutan yang harus dibayarkan para calon penumpang pesawat.
Dengan dikeluarkannya peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut maka bandara-bandara yang berada di bawah pengelolaan swasta juga wajib menerapkan hal serupa.
"Awalnya ini hanya saya minta ke AP I dan AP II, tapi merka bilang tidak bisa karena ada beberapa bandara yang dikelola swasta seperti Lampung, Batam, Jayapura, dan lain-lain, akhirnya kita koordinasi dengan Kemenhub," tutur Dahlan.
Namun sayangnya Dahlan belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Kemenhub perihal waktu penghapusan pungutan airport tax tersebut berlaku. Hingga saat ini hanya dua maskapai yang memasukkan airport tax di tiket penerbangan yaitu Garuda Indonesia dan Citilink.
No comments:
Post a Comment