Kepolisian kembali menegaskan bahwa slip tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru yang diberikan ketika ditilang hingga saat ini masih berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Komisaris Polisi Indra Jaffar di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2009.
"Slip biru hingga kini masih berlaku," ungkapnya.
Slip biru sendiri adalah sebuah slip berwarna biru yang diberikan petugas kepolisian ketika menilang sebuah kendaraan.
Dengan slip ini, masyarakat yang kena tilang dapat langsung membayar denda tilang ke sejumlah bank yang telah ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan seperti halnya bila mendapatkan slip tilang berwarna merah.
Namun sayang, ketika di jalan, banyak pengguna jalan yang mengeluh kesulitan ketika meminta slip tilang berwarna biru tersebut.
Untuk masalah ini, Indra pun langsung angkat bicara dan menjelaskan bahwa sering kali petugas memang tidak memberikan slip tilang berwarna biru kepada pengendara.
Karena menurutnya sosialisasi peraturan ini ternyata masih kurang luas di kalangan perbankan, sehingga sering kali masyarakat yang ditilang, pembayaran slip biru ini ditolak oleh bank karena memang baru sebagian dari karyawan bank yang mengerti akan prosedur ini.
Bila sudah begitu, tentu bukannya membantu si pengendara, kurangnya kordinasi di bank ini malah akan menyulitkan pengendara itu sendiri.
"Dalam beberapa kasus bank menolak karena tellernya kurang mengerti, bila sudah begini
Indra pun membantah bahwa hal ini merupakan sebuah kesengajaan yang dilakukan petugas di lapangan.
"Karena langkah yang diambil petugas itu
No comments:
Post a Comment