Kompas.com - China meningkatkan standar pengamanan di Xinjiang, kota dengan penduduk minoritas muslim cukup besar di negeri Tirai Bambu tersebut. Pengetatan tersebut salah satunya dengan cara mewajibkan pemasangan aplikasi spyware Jingwang di smartphone warga muslim.
Keharusan memasang spyware Jingwang diumumkan oleh pemerintah China melalui layanan pesan instan WeChat. Isinya berupa kode QR untuk memasang aplikasi Jingwang dan pernyataan yang ditulis dalam bahasa Uyghur serta China.
Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Mashable, Selasa (25/7/2017), warga yang memakai smartphone Android wajib memindai kode QR tersebut dan menginstal aplikasi Jingwang. Pemerintah setempat menyebut akan melakukan pemeriksaan langsung untuk mengecek pemasangan itu.
Sebagaimana dilansir KompasTekno dari Mashable, Selasa (25/7/2017), warga yang memakai smartphone Android wajib memindai kode QR tersebut dan menginstal aplikasi Jingwang. Pemerintah setempat menyebut akan melakukan pemeriksaan langsung untuk mengecek pemasangan itu.
Pengguna yang sengaja tidak memasang aplikasi Jingwang atau menghapusnya setelah menginstal terancam dipenjara selama 10 hari.
Pemerintah mengatakan bahwa aplikasi Jingwang secara otomatis mendeteksi kegiatan terorisme, berbagai video religi ilegal, gambar, buku elektronik, serta dokumen yang tersimpan dalam smartphone. Saat aplikasi menemukan keberadaan konten ilegal, maka penggguna otomatis akan diperintahkan untuk menghapusnya.
Aplikasi Jingwang itu memang bisa memindai penanda digital MD5 yang menempel di media yang disimpan dalam smartphone, lalu mencocokkannya dengan basis data konten terlarang milik pemerintah.
Selain itu, Jingwang juga menyalin obrolan di akun Weibo atau WeChat milik pengguna, nomor IMEI, data kartu SIM hingga login WiFi. Semua salinan data tersebut dikirimkan ke sebuah server untuk disimpan.
Pengguna yang membongkar dan menganalisis Jingwang mengatakan bahwa aplikasi tersebut mirip dengan aplikasi keamanan warga yang dikembangkan oleh kepolisian Urumqi, April 2017 lalu. Awalnya, aplikasi tersebut dibuat sebagai wadah pengaduan dan laporan masyarakat.
Pemerintah mengatakan bahwa aplikasi Jingwang secara otomatis mendeteksi kegiatan terorisme, berbagai video religi ilegal, gambar, buku elektronik, serta dokumen yang tersimpan dalam smartphone. Saat aplikasi menemukan keberadaan konten ilegal, maka penggguna otomatis akan diperintahkan untuk menghapusnya.
Aplikasi Jingwang itu memang bisa memindai penanda digital MD5 yang menempel di media yang disimpan dalam smartphone, lalu mencocokkannya dengan basis data konten terlarang milik pemerintah.
Selain itu, Jingwang juga menyalin obrolan di akun Weibo atau WeChat milik pengguna, nomor IMEI, data kartu SIM hingga login WiFi. Semua salinan data tersebut dikirimkan ke sebuah server untuk disimpan.
Pengguna yang membongkar dan menganalisis Jingwang mengatakan bahwa aplikasi tersebut mirip dengan aplikasi keamanan warga yang dikembangkan oleh kepolisian Urumqi, April 2017 lalu. Awalnya, aplikasi tersebut dibuat sebagai wadah pengaduan dan laporan masyarakat.
Pengawasan terorisme menggunakan aplikasi ini merupakan langkah baru. Sebelumnya, Maret lalu, pegawai negeri sipil di China diwajibkan menandatangani pernyataan terkait terorisme.
Sekadar diketahui, Xinjiang merupakan kota dengan populasi sekitar 8 juta orang dari suku Uyghurs, asal Turki. Suku ini sebenarnya telah lama mendapat tekanan dari pemerintah komunis China.
Sekadar diketahui, Xinjiang merupakan kota dengan populasi sekitar 8 juta orang dari suku Uyghurs, asal Turki. Suku ini sebenarnya telah lama mendapat tekanan dari pemerintah komunis China.
No comments:
Post a Comment