Kompas.com - Hiu paus (Rhyncodon typus) yang terjebak di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton akhirnya mati. Tim penyelamatan hiu paus mengonfirmasinya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/2/2015).
"Berdasarkan identifikasi awal, hiu mati terjebak dalam waktu lama serta mengalami luka yang cukup dalam," kata Dwi Suprapti, Marine Species Coordinator WWF Indonesia, yang ikut mengobservasi hiu paus tersebut.
Dwi menambahkan, luka yang dialami hiu paus menyebabkan daya tahan tubuhnya turun. Berpadu dengan waktu terjebak yang cukup lama, kondisi hiu makin menurun sehingga akhirnya mati.
"Saat ini, nekropsi (otopsi pada hewan) baru akan kita lakukan," kata Dwi saat dihubungi hari ini. Otopsi akan menjawab lebih detail tentang penyebab kematian satwa langka yang terjebak sejak 31 Januari 2015 lalu.
Menurut observasi awal, hiu paus itu telah mati selama delapan jam. Saat ini, penyebab terjadinya luka belum diketahui, apakah sebelum atau sesudah terjebak. "Yang bisa dipastikan itu karena benda tajam," kata Dwi.
Hiu paus tergolong binatang dilindungi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Sebelum mati, sejumlah skenario sempat digagas untuk mengembalikan hiu paus ke habitatnya. Sayang, sejumlah skenario itu masih gagal menyelamatkan satwa dengan kulit keras dan penuh totol itu.
"Berdasarkan identifikasi awal, hiu mati terjebak dalam waktu lama serta mengalami luka yang cukup dalam," kata Dwi Suprapti, Marine Species Coordinator WWF Indonesia, yang ikut mengobservasi hiu paus tersebut.
Dwi menambahkan, luka yang dialami hiu paus menyebabkan daya tahan tubuhnya turun. Berpadu dengan waktu terjebak yang cukup lama, kondisi hiu makin menurun sehingga akhirnya mati.
"Saat ini, nekropsi (otopsi pada hewan) baru akan kita lakukan," kata Dwi saat dihubungi hari ini. Otopsi akan menjawab lebih detail tentang penyebab kematian satwa langka yang terjebak sejak 31 Januari 2015 lalu.
Menurut observasi awal, hiu paus itu telah mati selama delapan jam. Saat ini, penyebab terjadinya luka belum diketahui, apakah sebelum atau sesudah terjebak. "Yang bisa dipastikan itu karena benda tajam," kata Dwi.
Hiu paus tergolong binatang dilindungi di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Sebelum mati, sejumlah skenario sempat digagas untuk mengembalikan hiu paus ke habitatnya. Sayang, sejumlah skenario itu masih gagal menyelamatkan satwa dengan kulit keras dan penuh totol itu.
No comments:
Post a Comment