Detik.com - Pedangdut Cita Citata akan melaporkan anggota Komisi VIII DPR dari Gerindra Amrullah Amri Tausikal atas dugaan penipuan. Ternyata ini soal janji manis pacar membelikan cincin berlian, seperti apa ceritanya?
"Aku sama Amri kan pernah datang ke toko cincin di Plaza Indonesia, dia bilang akan belikan cincin. Kita bikin, pesan modelnya seperti apa. Sudah oke. Tokonya kontakan sama Amri. dia bilang sudah dibayar, itu cincin untuk tunangan," kisah Cita di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2018).
Cita datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan ditemui oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Amri disebut memiliki utang uang kepada Cita dengan berbagai modus atau alasan.
Rupanya cincin berlian untuk Cita belum dibayar oleh Amri. Sehingga toko cincin tersebut menagihkan pemesanan tersebut kepada Cita.
"Saya dihubungi toko cincinnya. Harganya sekitar Rp 450 juta. Satu minggu lalu Cita berkomunikasi, tapi Amri-nya sendiri nggak mengakui. Jadi ya udah, dengan bukti-bukti yang ada Cita maju," jelasnya.
Amri disebut Cita sudah banyak melakukan penipuan terhadap perempuan lain, termasuk artis. "Banyak (korban dari artis). Cita lapor supaya tidak ada korban-korban selanjutnya. Ada banyak yang lapor ke Cita tapi belum ada yang berani melaporkan. Seharusnya sebagai anggota dewan, ini kan masalah etika," ucap pelantun lagu Sakitnya Tuh di Sini tersebut.
Sementara itu pengacara Cita, Sandy Arif menyebut pihaknya dalam satu atau dua hari ini akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, mereka baru akan melaporkan Amri secara resmi ke MKD.
"Satu atau dua hari kita akan ajukan laporan ke MKD untuk menyampaikan bukti-bukti yang kita punya. Bang Dasco sebagai sesama anggota dewan menyarankan agar bisa menyelesaikan dengan silahturahmi atau musyawarah," terang Sandi.
"Kami setelah ini akan buat surat resmi atau mengajak bertemu. Kami ingin selesaikan secara musyawarah. Kalau tidak ada niat, kami akan tempuh jalur hukum baik pidana atau perdata," sambungnya.
Menurut Sandy, korban-korban penipuan Amri lainnya kepada Cita mengaku juga berencana menempuh jalur hukum. Saat ini Cita belum melaporkan Amri ke penegak hukum dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.
MKD sendiri menyatakan masih menunggu laporan dari pihak Cita. Sehingga belum bisa memperkirakan apakah Amri akan mendapat sanksi. Namun Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyarankan jika terkait dengan pidana, lebih baik kasusnya dilaporkan melalui jalur hukum.
"Belum bicara sanksi. Materinya belum masuk. Kita lihat dulu apa laporannya. Kalau penipuan, laporkan saja pidana. Kalau ada unsur pidana lebih baik diselesaikan secara pidana," tandas Dasco di lokasi yang sama.
Cita datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan ditemui oleh Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. Amri disebut memiliki utang uang kepada Cita dengan berbagai modus atau alasan.
Rupanya cincin berlian untuk Cita belum dibayar oleh Amri. Sehingga toko cincin tersebut menagihkan pemesanan tersebut kepada Cita.
"Saya dihubungi toko cincinnya. Harganya sekitar Rp 450 juta. Satu minggu lalu Cita berkomunikasi, tapi Amri-nya sendiri nggak mengakui. Jadi ya udah, dengan bukti-bukti yang ada Cita maju," jelasnya.
Amri disebut Cita sudah banyak melakukan penipuan terhadap perempuan lain, termasuk artis. "Banyak (korban dari artis). Cita lapor supaya tidak ada korban-korban selanjutnya. Ada banyak yang lapor ke Cita tapi belum ada yang berani melaporkan. Seharusnya sebagai anggota dewan, ini kan masalah etika," ucap pelantun lagu Sakitnya Tuh di Sini tersebut.
Sementara itu pengacara Cita, Sandy Arif menyebut pihaknya dalam satu atau dua hari ini akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Setelah itu, mereka baru akan melaporkan Amri secara resmi ke MKD.
"Satu atau dua hari kita akan ajukan laporan ke MKD untuk menyampaikan bukti-bukti yang kita punya. Bang Dasco sebagai sesama anggota dewan menyarankan agar bisa menyelesaikan dengan silahturahmi atau musyawarah," terang Sandi.
"Kami setelah ini akan buat surat resmi atau mengajak bertemu. Kami ingin selesaikan secara musyawarah. Kalau tidak ada niat, kami akan tempuh jalur hukum baik pidana atau perdata," sambungnya.
Menurut Sandy, korban-korban penipuan Amri lainnya kepada Cita mengaku juga berencana menempuh jalur hukum. Saat ini Cita belum melaporkan Amri ke penegak hukum dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.
MKD sendiri menyatakan masih menunggu laporan dari pihak Cita. Sehingga belum bisa memperkirakan apakah Amri akan mendapat sanksi. Namun Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyarankan jika terkait dengan pidana, lebih baik kasusnya dilaporkan melalui jalur hukum.
"Belum bicara sanksi. Materinya belum masuk. Kita lihat dulu apa laporannya. Kalau penipuan, laporkan saja pidana. Kalau ada unsur pidana lebih baik diselesaikan secara pidana," tandas Dasco di lokasi yang sama.
No comments:
Post a Comment