Kompas.com - Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) untuk meningkatkan besar santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Peningkatan santunan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 15/PMK.O10/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai, danau, feri, penyeberangan, laut, dan lintas jalan.
Selain itu, tertuang juga dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.
"Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikkan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
"Tujuannya masyarakat menerima bantuan saat mengalami kecelakaan, ini bentuk kepedulian pemerintah," tambahnya.
Adapun besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta.
Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta pada 1 Juli 2017 saat PMK tersebut efektif dijalankan.
"Sesuai PMK, besaran santunan baru ini berlaku pada 1 Juli 2017," pungkas Sri Mulyani.
Selain itu, tertuang juga dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan dua PMK tersebut, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) meningkat sebesar 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan dari masyarakat.
"Dilihat dari kondisi keuangan Jasa Raharja, dimungkinkan untuk meningkatkan santunan sebesar 100 persen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Mantan Direktur Operasional Bank Dunia ini menambahkan, santunan tersebut dinaikkan sebesar 100 persen sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
"Tujuannya masyarakat menerima bantuan saat mengalami kecelakaan, ini bentuk kepedulian pemerintah," tambahnya.
Adapun besaran santunan yang akan berlaku pada 1 Juli 2017 ini untuk korban meninggal dunia dan cacat tetap akan mendapatkan Rp 50 juta dari sebelumnya hanya Rp 25 juta.
Untuk biaya perawatan luka-luka akan mendapatkan Rp 20 juta yang sebelumnya mendapatkan Rp 10 juta.
Biaya penguburan pun mengalami kenaikan dua kali lipat, dari sebesar Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta pada 1 Juli 2017 saat PMK tersebut efektif dijalankan.
"Sesuai PMK, besaran santunan baru ini berlaku pada 1 Juli 2017," pungkas Sri Mulyani.
No comments:
Post a Comment