May 26, 2017

Dua Penjual Kulit Harimau Ditangkap

Kompas.com - Jajaran Polres Bengkulu Utara bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) membekuk dua pelaku penjualan kulit harimau sumatera dan tulang, Sabtu (13/5/2017) pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yakni Awaludin (46) warga Kabupaten Mukomuko dan Sabian (41) warga Bengkulu Utara. Kedua pelaku ditangkap oleh petugas gabungan di Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Polisi dan petugas TNKS juga mengamankan kulit harimau sumatera jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter dan 12 kilogram tulang dalam kondisi masih basah.

Kabid Wilayah III Bengkulu dan Sumsel, Balai Besar TNKS, Iwin Kasiwan menyatakan, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat.

"Pelaku merupakan pemain lama yang sudah lama dipantau oleh polisi dan TNKS. Saat ini pelaku diamankan di Polres Bengkulu Utara bersama barang bukti berupa kulit harimau dan tulangnya," kata Iwin Kasiwan.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Adnhika Visnu membenarkan jajarannya meringkus dua pelaku penjual kulit harimau.

"Ya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Andhika Visnu.

Ia membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku atas informasi masyarakat. Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai motor.

Sementara barang bukti dibawa keduanya di dalam karung. Polisi menghentikan laju motor kedua tersangka. Saat diperiksa karung tersebut berisi tulang dan kulit harimau siap jual.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dengan ncaman maksimal 5 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment