"Ini baru quick count yang dilihat berdasarkan sisa tanda terima yang dicetak. Kemungkinan ada kesalahan karena ada amplop yang isinya lebih dari 1 sehingga realisasinya nanti diperkirakan lebih besar," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela jumpa pers, Jakarta, Senin (13/4).
Darmin melanjutkan, rasio penerimaan SPT dibandingkan NPWP orang pribadi per 31 Maret 2009 mencapai 11.167.285 atau sekitar 37 persen.
Bila dibandingkan pada rasio penerimaan SPT terhadap jumlah wajib pajak orang pribadi tahun 2006, hanya sebesar 29 persen. "Ini sudah jauh lebih baik dan pemasukan SPT ini berjalan terus karena sanksi dendanya tidak terlalu mahal. Ada juga orang yang telat membayar pajak," tuturnya.
Karena itu, kata Darmin, Ditjen Pajak akan menghapus biaya admistrasi sebesar Rp 100.000 bagi pemilik NPWP pada 2008 sampai Maret 2009 kendati terlambat memasukkan SPT. Namun, denda bunga terlambat membayar pajak sebesar 2 persen tetap akan dikenakan kepada wajib pajak.
"Yang Rp 100.000 itu, kalaupun telat masukin SPT dan dimasukkan hingga akhir tahun, akan kami hapus denda Rp 100.000 karena banyak orang pribadi yang tidak terlalu mengerti. Kami kasih kesempatan sampai akhir tahun. Tetapi denda bunga telat membayar pajak 2 persen, tidak akan dihapuskan karena ini bukan kewenangan kita," papar Darmin.
No comments:
Post a Comment