PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengajukan gugatan perdata kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut. Mbak Tutut dituntut untuk mengembalikan pinjaman perusahaan yang masuk ke rekening pribadinya sebesar US$ 50 juta.
"Kita pinjam dari Brunei Invesment Agency (BIA). Seharusnya masuk ke kita tapi ternyata masuk kepada Mbak Tutut yang terhormat," ujar kuasa hukum TPI Marx Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (
Gugatan terhadap Mbak Tutut didaftarkan Selasa (
Pihak TPI sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan namun belum juga ketemu jalan keluarnya. Bahkan, pihak TPI sudah memberikan
"Kita kemarin menggugat Mbak Tutut ke pengadilan perdata. Kita minta kembalikan uang itu untuk modal usaha, karena kita lagi sulit-sulitnya. Sudah berapa tahun dari 1993 hingga sekarang, ditambah bunga 12 persen per tahun," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment