Apr 22, 2010

E-Law Enforcement, Per 1 Juli Mulai Diterapkan

Sistem penegakan hukum yang telah banyak dilakukan di negara-negara maju ini sebentar lagi akan diterapkan di Indonesia. Bernama E-Law Enforcement dengan memanfaatkan camera CCTV yang sanggup memotret nomor polisi mobil Anda jika melanggar lalu lintas.

BARBUK

E-Law Enforcement atau Electronic-Law Enforcement (ELE) yang akan diterapkan di beberapa ruas jalan di tanah air, khususnya di wilayah DKI Jakarta ini memang mainan baru Kepolisian RI. “Intinya penegakan hukum secara elekronik dan kita harap bisa dimulai 1 Juli 2010,” terang AKP. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH, analis TMC Polda Metro Jaya.

Melalui sistem elektronik ini, kata Arsal, menjadi alat bantu untuk penyediaan barbuk (barang bukti) dan menindak pelaku pelanggar hukum di jalan. “Kita kerja sama dengan BBPT untuk menyediakan teknologinya,” ujar pria yang juga menjabat Kasubsi Samsat Jakarta Barat ini.

Khususnya menyiapkan camera CCTV yang sanggup memotret nomor polisi mobil/motor dengan berbagai kondisi dan kecepatan tertentu secara detail. Foto tersebut akan diubah menjadi bahasa komputer. Kerennya, disebut ANPR (Automatic Number Plate Recognition) camera.

Di negara-negara maju, sistem ini tak cuma sebagai kamera penindak, kerap digunakan pula sebagai pendeteksi kendaraan tertentu yang ingin masuk/keluar ke/dari sebuah tempat.

Contoh Toll Booth Camera yang berfungsi mengidentifikasi kendaraan yang hendak masuk ke jalan tol. Atau, Congestion Charge Camera untuk buka-tutup palang bagi kendaraan yang ingin masuk ke chargeable area (berbayar) dan sebagainya.

Nah, di Indonesia nanti, ANPR camera akan dipakai mengidentifikasi kendaraan yang melanggar melalui foto pelat nopolnya. “Untuk tahap awal akan dipasang di perempatan Sarinah (jalan MH. Thamrin, red). Khusus buat yang melanggar marka traffic light,” terang Arsal.

Pria yang juga dosen ekonomi bisnis di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) ini mengatakan kamera yang sedang dikembangkan oleh BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) itu cukup canggih. “Tulisan tangan aja bisa diambil (difoto, red).”

Waspada lah!

PENERAPAN GAK GAMPANG

Dari teknologi memang terbilang canggih, tapi implementasinya di tanah air agaknya sulit dilaksanakan. Terutama jika bukti pelanggaran (denda) dikirim ke rumah pemilik mobil atau ‘ditagih’ saat perpanjangan STNK atau SIM.

Coba bayangkan, mobil kita didenda karena melanggar garis (marka) lampu merah, tapi yang mengendarainya bukan kita (pemilik mobil). Misal lagi dipakai teman, saudara atau mungkin saja orang lain yang telah membeli mobil kita namun belum dibalik nama. “Itu yang sedang kita pelajari,” tukas Arsal.

Karena berdasar sistem yang akan diterapkan, barbuk yang direkam adalah pelat nomornya. Dari situ akan terdeteksi nama pemilik, alamat pemilik, merek, tipe dan tahun pembuatan kendaraan serta kesalahan dan dendanya (sesuai dengan UULLAJ no. 22/2009).

SOP E-Law Enforcement:

1. Lampu merah menyala
2. Kendaraan masuk ke yellow box
3. Kamera mengambil foto kendaraan
4. Kamera mengirim foto kendaraan ke Server di TMC melalui fiber optik
5. Otomatis muncul foto kendaraan yang melanggar di layar komputer pos polisi terdekat
6. Petugas menghentikan kendaraan
7. Petugas membawa pengemudi ke pos polisi
8. Petugas menunjukan hasil cetak bukti pelanggaran marka
9. Petugas melakukan tindakan hukum dengan tilang


No comments:

Post a Comment