May 19, 2013

Ini Wujud Asli STNK Sementara

Detik.com - Terhitung sejak bulan April 2013, kepolisian mengeluarkan STNK sementara. Ketentuan ini berlaku maksimal 6 bulan sejak dikeluarkan. Seperti apa STNK sementara ini?

Biasanya ketika kita membayar pajak tahunan/STNK, ada dua lembar kertas, yang satu STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

Nah untuk STNK sementara, yang baru inihanya terlampir SKPD baru (Surat Ketetapan Pajak Daerah), dan di balik SKPD tersebut hanya terdapat cap resmi kepolisian berikut tanggal pembuatan STNK.

Untuk diketahui, Kepolisian hanya mengeluarkan STNK sementara bagi pemilik kendaraan yang memperpanjang pajak kendaraan bermotor 5 tahun, sementara pemilik kendaraan yang memperpanjang pajak kendaraan bermotor 1 tahun tetap mendapat STNK plus SKPD baru.

"Kalau perpanjang pajak 5 tahun pelat nomor kendaraan dapat, tapi kalau STNK-nya menyusul. Ini berlaku selama 6 bulan," kata Pusat Informasi Samsat Tangerang, Isa kepada detikOto.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian terpaksa mengeluarkan STNK sementara karena kertas material STNK dan BPKB kosong.

Korps Lantas (Korlantas) Polri menjelaskan terkait permasalah tersebut karena ada masalah.

"Hal ini semata-mata karena pertama untuk kehati-hatian, jadi kita tahu bersama bahwa pada peristiwa lalu ada masalah. Oleh sebab itu Korlantas harus melakukan perhitungan yang lebih teliti atas dasar kehati-hatian dan ketelitian yang lebih tinggi dengan konsultan yang kompeten," kata Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian beberapa waktu lalu.

No comments:

Post a Comment