Poskota.com - Sepekan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beroperasi, masyarakat mulai antre mendaftarkan diri melalui program JKN mandiri. Dalam sehari rata-rata 9.000 peserta baru mendaftar di kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia.
Di luar peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah mengambil alih 116 juta peserta eks Askes, eks Jamsostek, PBI dan TNI/Polri. “Kita sekarang fokus memantau peserta mandiri dari pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” papar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS, Kamis (9/1).
Diakui Irfan, masyarakat tertarik untuk bergabung dengan JKN karena nilai premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang besar. Premi asuransi bagi peserta mandiri terdiri atas 3 kelompok. Untuk rawat inap kelas 3 iurannya per orang Rp25.500 per bulan, kelas 2 senilai Rp42.500 per bulan dan kelas 1 senilai Rp59.500 per bulan.
Sedang untuk pekerja penerima upah, jelas Irfan bisa saja mendaftarkan diri dahulu sambil menunggu proses didaftarkan oleh perusahaan. Jika pada perjalanan nantinya perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, maka data dan proses iuran akan segera disesuaikan.
Terkait peserta JKN pekerja penerima upah, Irfan menegaskan bahwa sistemnya berbeda dengan peserta mandiri. Perhitungan besaran premi asuransinya berdasarkan atas prosentase besaran gaji. “Berapapun besarnya gaji yang diterima, iuran yang dibayarkan oleh pekerja hanya 0,5 persen dan perusahaan 4 persen dari besaran gaji yang diterima per bulan,” lanjut Irfan.
Dari prosentase besaran gaji tersebut, jumlah tertanggung seorang pekerja 5 orang terdiri suami istri dan 3 orang anak. Meski hanya 4,5 persen dari total gaji yang diterima per bulan, Irfan menegaskan bahwa BPJS telah menetapkan besaran iuran maksimal yang dibayarkan peserta JKN dengan gaji yang sangat besar yakni Rp230 ribu per bulan.
Peserta JKN dari kelompok pekerja penerima upah ini juga akan mendapatkan kelas perawatan berbeda dengan peserta mandiri atau penerima bantuan iur. Minimal mereka mendapatkan perawatan untuk kelas 2 dan 1.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, Irfan memastikan bahwa peserta JKN akan mendapatkan manfaat maksimal pelayanan kesehatan. Mulai dari sakit ringan hingga berat seperti diabetes, cuci darah dan jantung.
Di luar peserta mandiri, BPJS Kesehatan telah mengambil alih 116 juta peserta eks Askes, eks Jamsostek, PBI dan TNI/Polri. “Kita sekarang fokus memantau peserta mandiri dari pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” papar Irfan Humaidi, Kepala Departemen Humas BPJS, Kamis (9/1).
Diakui Irfan, masyarakat tertarik untuk bergabung dengan JKN karena nilai premi yang sangat terjangkau dengan manfaat yang besar. Premi asuransi bagi peserta mandiri terdiri atas 3 kelompok. Untuk rawat inap kelas 3 iurannya per orang Rp25.500 per bulan, kelas 2 senilai Rp42.500 per bulan dan kelas 1 senilai Rp59.500 per bulan.
Sedang untuk pekerja penerima upah, jelas Irfan bisa saja mendaftarkan diri dahulu sambil menunggu proses didaftarkan oleh perusahaan. Jika pada perjalanan nantinya perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja mendaftarkan diri sebagai peserta JKN, maka data dan proses iuran akan segera disesuaikan.
Terkait peserta JKN pekerja penerima upah, Irfan menegaskan bahwa sistemnya berbeda dengan peserta mandiri. Perhitungan besaran premi asuransinya berdasarkan atas prosentase besaran gaji. “Berapapun besarnya gaji yang diterima, iuran yang dibayarkan oleh pekerja hanya 0,5 persen dan perusahaan 4 persen dari besaran gaji yang diterima per bulan,” lanjut Irfan.
Dari prosentase besaran gaji tersebut, jumlah tertanggung seorang pekerja 5 orang terdiri suami istri dan 3 orang anak. Meski hanya 4,5 persen dari total gaji yang diterima per bulan, Irfan menegaskan bahwa BPJS telah menetapkan besaran iuran maksimal yang dibayarkan peserta JKN dengan gaji yang sangat besar yakni Rp230 ribu per bulan.
Peserta JKN dari kelompok pekerja penerima upah ini juga akan mendapatkan kelas perawatan berbeda dengan peserta mandiri atau penerima bantuan iur. Minimal mereka mendapatkan perawatan untuk kelas 2 dan 1.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, Irfan memastikan bahwa peserta JKN akan mendapatkan manfaat maksimal pelayanan kesehatan. Mulai dari sakit ringan hingga berat seperti diabetes, cuci darah dan jantung.
No comments:
Post a Comment