Kompas.com - Besaran iuran untuk peserta mandiri atau membayar sendiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan.
Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.
Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.
"Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan," kata kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).
Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.
Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.
"Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan," kata kepada Kompas.com, Minggu (13/3/2016).
No comments:
Post a Comment