Mar 22, 2010

Serahkan SPT Lewat Drop Box

Bagi Anda yang sibuk, saat ini tersedia berbagai kemudahan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Selain dapat menyerahkannya di kantor-kantor layanan pajak, wajib pajak juga dapat menyerahkan SPT melalui drop box yang tersedia di pusat-pusat keramaian dan mobil pelayanan pajak keliling.

Tahun ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memang memperkenalkan metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui kotak penyerahan atau drop box.

Kotak tersebut ditempatkan di sejumlah lokasi keramaian seperti di pusat perbelanjaan, perkantoran, mobil pajak, dan tempat strategis seperti gedung-gedung perkantoran. Warna kotak yang menarik membuatnya gampang dilihat.

"Warnanya menarik seperti ice cream," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.

Penyampaian SPT tahunan dilakukan di drop box tanpa harus mendatangi kantor pajak terdaftar. Prosedur tersebut dibuat untuk mempercepat penyampaian SPT, namun dengan tetap menjaga keamanan SPT wajib pajak.

Tujuan Ditjen Pajak menyebar drop box ini di tempat tertentu selain di KPP adalah untuk memperluas akses penyerahan SPT dan untuk menghindari terjadinya antrean pada akhir-akhir penyerahaan batas waktu SPT.

Selain itu mulai tahun ini, wajib pajak juga bisa menyerahkan SPT-nya di KPP mana saja, sehingga aksesnya lebih luas.

Pejabat tinggi negara yang memperoleh kesempatan pertama mencoba fasilitas drop box itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setelah SBY, giliran berikutnya adalah Wakil Presiden Boediono.

Penempatan drop box tersebut diyakini dapat secara efektif mengurangi antrean penyerahan SPT di kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) di mana batas akhir penyerahan adalah 31 Maret 2010.

Menurut Suprapto, warga Duri Kosambi, Jakarta Barat, dirinya amat terbantu dengan adanya drop box. Sambil istirahat kantor, ia menyempatkan diri menyerahkan SPT-nya.

"Kalau sebelumnya kita harus antre di kantor pajak, sekarang tidak lagi karena bisa dilakukan lewat drop box. Kebetulan tadi saya menyerahkan SPT lewat drop box yang ada di ITC Permata Hijau," kata ayah dua anak ini.

Di sana, katanya, tidak antre seperti di kantor pelayanan pajak (KPP). "Tadi cuma ada enam orang saja di sana. Ada yang sedang mengisi, ada yang bertanya. Kalau saya, karena sudah diisi saya tinggal menyerahkan saja. Gampang dan nyaman," ucap pegawai swasta ini.

Meskipun sudah ada drop box, KPP tersebut tetap buka pada hari Sabtu lusa untuk mengantisipasi membludaknya penyerahan SPT pada hari-hari terakhir batas waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penyebaran drop box ini dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya jumlah pemegang NPWP orang pribadi yang baru akan menyerahkan SPT untuk pertama kalinya.

Memang semenjak program sunset policy dilakukan mulai awal 2008 sampai dengan akhir Februari 2009, total penambahan kepemilikan NPWP baru mencapai 5,5 juta, sehingga total kepemilikan NPWP saat ini mencapai 12,7 juta.

Lokasi Drop Box & Tanggal tersedia

Departemen Dalam Negeri 18 Maret 2010
Menara Kebon Sirih 25-30 Maret 2010
Wisma BNI 24-26 Maret 2010
JACC 30-31 Maret 2010
Wisma GKBI 22-23 Maret 2010
Senayan City 24-25 Maret 2010
Kel Cempaka Putih Timur 18 dan 24 Maret 2010
Mal Puri Kembangan 22-23 Maret 2010
PD Ps Jaya Glodok Area 7 2-31 Maret 2010
Mal Taman Anggrek 18-19 Maret 2010
Blok M 1-31 Maret 2010
Plaza dan ITC Fatmawati 1-31 Maret 2010
Pondok Indah Mal 8-31 Maret 2010
ITC Permata Hijau 8-31 Maret 2010
Pejaten Village 23-25 Maret 2010
Pasaraya Grande 1-31 Maret 2010


No comments:

Post a Comment