Nov 18, 2009

Langgar Belok Kiri Didenda Rp 500.000 (Alpa Menyalakan Lampu Rp 100.000)

Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta kini harus ekstra hari-hati dan memperhatikan seksama rambu larangan belok kiri langsung. Jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Oleh karena itu, Selasa (17/11), Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI melakukan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/11), termasuk larangan belok kiri langsung dan aturan menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

"Bagi yang tidak menyalakan lampu siang hari dikenai denda maksimal Rp 100.000. Jika persimpangan yang ada traffic light belok kiri dilanggar dendanya Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta," ujar Kombes Pol Condro Kirono, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Pelanggaran lalu lintas di Jakarta, menurut Condro, dalam sehari bisa mencapai 4.500–5.000 kasus dengan pelanggaran paling tinggi adalah pelanggaran terhadap rambu.

“Seperti ngetem di jalan, menerobos lampu merah, dan berhenti sembarangan,” katanya. Ia berharap pada 2010, infrastruktur maupun komponen penindakan seperti tilang siap dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, mengatakan, dengan sarana dan prasarana yang sudah lebih baik ketimbang provinsi lain, siap menerapkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, hampir seluruh ketentuan pun telah dilakukan, termasuk uji kelaikan kendaraan serta sosialisasi larangan belok kiri langsung.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengatakan, salah satu amanah dalam menerapkan undang-undang adalah memperhatikan kondisi infrastruktur jalan. Namun demikian, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin kelengkapan pendukung peraturan tersebut.

"Kami akan menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang menuntut para pengendara mobil atau motor tidak boleh belok kiri langsung," ujarnya usai sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/11).

Namun demikian, diakuinya, tidak semua perempatan diberlakukan aturan tersebut. Menurutnya, setelah dikaji ternyata ada beberapa persimpangan yang setelah dianalisasi secara teknis memungkinkan untuk belok kiri langsung. “Pada persimpangan tersebut, kami akan melengkapinya dengan rambu-rambu baru,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Tauchid, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi agar masyarakat tahu adanya aturan baru itu. Apalagi, denda yang diberikan kepada pelanggarnya maksimal Rp 500.000, sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meminimalisasi jumlah pelanggaran kendaraan bermotor di jalan-jalan di Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Prijanto menambahkan, Pemprov DKI terus melakukan uji kelaikan kendaraan berkala. "Mobil tua, yang gas buangnya jelek dan tidak laik jalan, sudah seharusnya dikandangkan," tutur Prijanto.

Prijanto mengatakan, sepeda motor serta mobil pribadi tidak wajib uji emisi. Namun, salah satu pasal lain menyebutkan bahwa semua kendaraan harus memenuhi syarat termasuk emisi.

"Semua kendaraan tetap harus laik jalan. Di Jakarta sudah ada 338 bengkel uji emisi. Kami berharap, seluruh warga dapat bertanggungjawab bila ingin lingkungan ini bersih," ujar Prijanto.

No comments:

Post a Comment