Detik.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Menristek Gusti M Hatta meluncurkan e-keadilan.com. Situs tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
"Kita putuskan soft launching e-keadilan, penegakan hukum melalui media online," ujar Mahfud dalam acara peluncuruan di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013)
Situs yang didominasi warna merah dan putih ini situs ini menyematkan statistik peradilan, kolom pengaduan, arsip aduan, pendapat pakar hukum, acuan perundang-undangan. Tidak cukup hanya itu, situs ini juga terintegrasi dengan twitter dan sosial media lainnya.
Dengan adanya beragam fitur tersebut, masyarakat diberi berbagai fasilitas seperti konsultasi hukum. Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan, berdiskusi soal kasus hukum, dan memberikan opininya terkait hukum dan keadilan.
"Nanti yang lebih merangkum banyak hal dalam proses keadilan, itu ada saatnya. Leading sektor dalam hal ini adalah Kemenristek, nanti akan dikembangkan lebih luas lagi ke segala segmen masyarakat," ujar Mahfud.
Medium online dipilih karena teknologi informasi telah berkembang ke setiap segmen masyarakat. Mahfud pun menambahkan orang-orang sudah terikat dengan intervensi teknologi ini. Namun ada tiga tujuan utama e-keadilan yang disampaikan Mahfud.
"e-keadilan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat yang disebut kesadaran hukum. Ini juga untuk mengontrol proses peradilan hukum, dan masyarakat jadi tahu. Kalau kita tidak mengontrol maka banyak akan terjadi tersangka tahu-tahu bebas demi hukum," ujar Mahfud.
"Ini banyak sekali karena menyangkut orang-orang penting. Lalu untuk membangun kesadaran masyarakat untuk bangsa ini dalam penegakan hukum dan keadilan," ujar Mahfud menambahkan.
Usai memberikan sambutannya, Mahfud kemudian bersama Menristek berpegangan menggenggam palu hakim. Ketukan palu sebanyak tiga kali menandai diluncurkannya portal untuk para pencari keadilan tersebut.
"Kita putuskan soft launching e-keadilan, penegakan hukum melalui media online," ujar Mahfud dalam acara peluncuruan di Kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013)
Situs yang didominasi warna merah dan putih ini situs ini menyematkan statistik peradilan, kolom pengaduan, arsip aduan, pendapat pakar hukum, acuan perundang-undangan. Tidak cukup hanya itu, situs ini juga terintegrasi dengan twitter dan sosial media lainnya.
Dengan adanya beragam fitur tersebut, masyarakat diberi berbagai fasilitas seperti konsultasi hukum. Masyarakat juga bisa memberikan pengaduan, berdiskusi soal kasus hukum, dan memberikan opininya terkait hukum dan keadilan.
"Nanti yang lebih merangkum banyak hal dalam proses keadilan, itu ada saatnya. Leading sektor dalam hal ini adalah Kemenristek, nanti akan dikembangkan lebih luas lagi ke segala segmen masyarakat," ujar Mahfud.
Medium online dipilih karena teknologi informasi telah berkembang ke setiap segmen masyarakat. Mahfud pun menambahkan orang-orang sudah terikat dengan intervensi teknologi ini. Namun ada tiga tujuan utama e-keadilan yang disampaikan Mahfud.
"e-keadilan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat yang disebut kesadaran hukum. Ini juga untuk mengontrol proses peradilan hukum, dan masyarakat jadi tahu. Kalau kita tidak mengontrol maka banyak akan terjadi tersangka tahu-tahu bebas demi hukum," ujar Mahfud.
"Ini banyak sekali karena menyangkut orang-orang penting. Lalu untuk membangun kesadaran masyarakat untuk bangsa ini dalam penegakan hukum dan keadilan," ujar Mahfud menambahkan.
Usai memberikan sambutannya, Mahfud kemudian bersama Menristek berpegangan menggenggam palu hakim. Ketukan palu sebanyak tiga kali menandai diluncurkannya portal untuk para pencari keadilan tersebut.
No comments:
Post a Comment