Dec 13, 2013

Hilang Insting Liar, Harimau Ini Cuma Menjilati Saat Diberi Anak Ayam

Kompas.com - Euro, harimau sumatera penghuni vila 90, yang diselamatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat, mengalami penurunan insting liar. Hal ini terjadi karena Euro terlalu lama berada di kandang.

"Selama diobservasi, kami melihat ada perubahan perilaku dari Euro karena cukup lama dipelihara. Dia sudah jinak dan sulit ditebak," kata Andita Spetiandini, dokter hewan spesialis satwa liar dari Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI), yang merawat Euro.

Andita yang ditemui di pusat rehabilitasi satwa ASTI di Megamendung, Selasa (10/12/2013), menyebutkan, Euro merupakan harimau sumatera yang telah jinak. Euro telah dikandangkan dan dipelihara oleh pemiliknya sejak usia satu tahun hingga kini berusia empat tahun.

Euro terlihat jinak dan mengenal namanya ketika dipanggil, termasuk oleh petugas vila yang memberikan makan kepadanya.

Menurut Andita, selama diobservasi di ASTI, Euro dilatih untuk mengembalikan perilaku alamiahnya. Pihak ASTI pernah mencoba menguji insting liar harimau sumatera tersebut dengan memasukkan seekor anak ayam. "Tapi, anak ayam itu cuma dijilatnya, terus dilihatin, jadi seperti mainan," kata Andita.

Andita mengatakan, selain kehilangan insting liarnya, Euro juga takut air. Hewan ini nyaris tidak pernah menyentuh air di dalam kolam yang ada di kandang. Kemungkinan selama dikandangkan ia tidak pernah dimandikan oleh pemiliknya.

"Padahal, di habitatnya, harimau sumatera ini bisa berenang. Mereka menjelajahi hutan dan menyeberangi sungai dengan berenang sebagai salah satu keahliannya," ujar Andita.

Selama sebulan menempti pusat rehabilitasi dan obeservasi satwa liar ASTI di Megamendung, Euro belajar mengembalikan jati dirinya sebagai harimau sumatera bersama seekor harimau sumatera lain, bernama Leony.

Leony direhabilitasi dan diobeservasi di ASTI setelah diselamatkan dari penjualan di Jakarta pada tiga tahun silam. Selama di ASTI, Leony diobservasi secara liar, tidak berinteraksi dengan manusia sehingga sikap alamiahnya masih terjaga.

Selama berada di kandang, ketiga petugas membersihkan kandang keduanya. Euro dan Leony dipertemukan dengan kandang bersebelahan sehingga keduanya bisa berinteraksi. Selama pertemuan tersebut, Euro belajar mengenal air, setelah melihat kebiasaan Leony bermain air.

"Jadi, pernah satu kali Euro masuk ke dalam bak mandinya, kami sangat senang melihatnya. Tapi, itu hanya sebentar, lalu dia keluar lagi, dan hanya terjadi sekali selama di sini," ujar Andita.

Makan ayam potong
Tidak hanya itu, pola makan Euro selama dipelihara oleh pemilik vila ialah selalu diberi makan ayam potong. Sejak di ASTI, Euro diberi makanan sesuai habitatnya, seperti daging kambing, sapi, dan kelinci.

Sejak diberikan makanan sesuai pola di habitatnya, Euro kini tidak lagi menyukai daging ayam. Namun, karena adanya gangguan malnutrisi, kaheksia, dan malabsorpsi akibat adanya dua selang yang bersarang di lambung dan usus, membuat harimau sumatera ini sulit mencerna makanannya.

"Sudah satu minggu ini Euro kita terapkan pola makan sesuai habitatnya, lima hari makan, dua hari puasa," kata Andita.

Harimau sumatera tersebut akan berada di ASTI selama waktu yang belum ditentukan sampai kondisinya membaik baik dari hasil sampel darah maupun pola perilakunya agar bisa bertahan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Euro merupakan satu dari sejumlah satwa liar yang dipelihara di vila 90, Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Keberadaan Satwa liar di vila tersebut terungkap dari kasus pembunuhan seorang wanita yang dilakukan oleh petugas pemelihara satwa di vila tersebut pada Kamis (24/10/2013) lalu.

Selain Euro, harimau sumatera, sejumlah satwa liar lainnya yang turut dievakuasi dari vila ialah tiga ekor merak, empat ekor rusa timor, seekor owa jaya, seekor lutung, seekor biawak, dan seekor owa sumatera.

Di vila tersebut juga masih tersimpan seekor liger, yakni peranakan harimau dan singa.

Anggota PPNS BKSDA wilayah I Jawa Barat, Adjat Sudrajat, mengatakan, keberadaan satwa liar di vila 90 tersebut adalah ilegal karena izin untuk pemeliharan satwa liar tidak diterbitkan lagi, kecuali untuk konservasi.

Para pemilik satwa dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1989 tentang satwa liar dengan hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini kami masih menyelidiki siapa pemilik satwa. Pemilik vila sudah kita periksa. Ia mengaku hanya dititipkan satwa ini oleh sejumlah pemilik," kata Adjat.

No comments:

Post a Comment