Kompas.com - Apes. Apalagi kalau kehilangan surat berharga seperti Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Jangan patah arang dulu dan segera meminta bantuan biro jasa untuk mengurusnya. Ternyata, jika Anda mau meluangkan waktu, proses pengurusan di Samsat tidak terlalu ribet dan yang pasti jauh lebih murah. Nah, KompasOtomotif mau berbagi tips untuk mengurus STNK kendaraan pribadi yang hilang.
Pertama, sebelum Anda berangkat ke Samsat untuk meminta STNK baru, pastikan sudah menyiapkan surat keterangan hilang dari Polsek terdekat. Lengkapi berkas dengan BPKB asli dan KTP. Selain itu, pastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi komplet. Misalnya, sepeda motor lengkapi sepasang spion dan pastikan semua lampu dalam kondisi baik berfungsi.
Setibanya di Samsat (usahakan pagi tepat saat loket buka), langsung serahkan berkas ke loket cek fisik untuk mendapat nomor antrian. Sepeda motor atau mobil akan diperiksa dan diarsir nomor rangka serta mesin di atas kertas khusus yang sudah disediakan. Setelah cek fisik, lanjutkan menuju bagian Arsip (Ruang Arsip) untuk mengisi Formulir Permohonan STNK (diisi sendiri) dan dilegalisir. Bagian ini memastikan kalau kendaraan Anda benar milik pribadi dan bukan curian.
Kelengkapan berkas kini bertambah dua lembar, kemudian lanjut ke loket khusus untuk meminta Salinan Pajak. Sebagai bukti kalau kendaraan sudah bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku (bukan STNK mati). Dengan berbekal tiga surat keterangan di atas, plus BPKB, dan KTP lanjut ke Loket Tata Usaha Polri untuk memperoleh surat keterangan STNK hilang.
Keenam, seluruh berkas dialihkan menuju Loket Perubahan Roda2/Roda4. Dari sini, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk pembayaran ongkos cetak dan kertas khusus di kasir Rp 50.000. Setelah memegang kuitansi, tinggal menunggu STNK baru Anda jadi.
Untuk melakukan semua langkah ini, ada baiknya Ada datang awal di pagi hari karena butuh waktu sekitar 3-4 jam. Pastikan Anda juga tahu jam operasional Samsat, supaya lebih efektif menentukan waktu kedatangan. Selamat mencoba!
Pertama, sebelum Anda berangkat ke Samsat untuk meminta STNK baru, pastikan sudah menyiapkan surat keterangan hilang dari Polsek terdekat. Lengkapi berkas dengan BPKB asli dan KTP. Selain itu, pastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi komplet. Misalnya, sepeda motor lengkapi sepasang spion dan pastikan semua lampu dalam kondisi baik berfungsi.
Setibanya di Samsat (usahakan pagi tepat saat loket buka), langsung serahkan berkas ke loket cek fisik untuk mendapat nomor antrian. Sepeda motor atau mobil akan diperiksa dan diarsir nomor rangka serta mesin di atas kertas khusus yang sudah disediakan. Setelah cek fisik, lanjutkan menuju bagian Arsip (Ruang Arsip) untuk mengisi Formulir Permohonan STNK (diisi sendiri) dan dilegalisir. Bagian ini memastikan kalau kendaraan Anda benar milik pribadi dan bukan curian.
Kelengkapan berkas kini bertambah dua lembar, kemudian lanjut ke loket khusus untuk meminta Salinan Pajak. Sebagai bukti kalau kendaraan sudah bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku (bukan STNK mati). Dengan berbekal tiga surat keterangan di atas, plus BPKB, dan KTP lanjut ke Loket Tata Usaha Polri untuk memperoleh surat keterangan STNK hilang.
Keenam, seluruh berkas dialihkan menuju Loket Perubahan Roda2/Roda4. Dari sini, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk pembayaran ongkos cetak dan kertas khusus di kasir Rp 50.000. Setelah memegang kuitansi, tinggal menunggu STNK baru Anda jadi.
Untuk melakukan semua langkah ini, ada baiknya Ada datang awal di pagi hari karena butuh waktu sekitar 3-4 jam. Pastikan Anda juga tahu jam operasional Samsat, supaya lebih efektif menentukan waktu kedatangan. Selamat mencoba!
No comments:
Post a Comment