Dec 17, 2013

Imigrasi Jaksel Buka 'Cabang' Pelayanan Paspor di Ciputat dan Cilandak

Detik.com - Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) akan membuka 'cabang' pembuatan paspor di Ciputat dan Cilandak. Dua lokasi ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Jaksel yang selalu penuh.

"Terkait berupa pelayanan paspor kita akan menyediakan Unit Layanan Paspor (ULP) wilayah I dan wilayah II," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto kepada detikcom, Senin (16/12/2013).

ULP wilayah I akan melakukan soft opening pelayanan pemberian paspor pada 18 Desember 2013. Layanan ini berlokasi di Jl Ciputat Raya No 27 RT 005/ RW 006, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kapasitas pelayanan di lokasi ini sebanyak 120 permohonan paspor per harinya. Nomor kontak untuk ULP wilayah I adalah (021) 7650719 – (021) 7650715.

"Diharapkan warga Jakarta Selatan yang berada di sekitar ULP wilayah I tersebut dapat mempersingkat waktu proses permohonan paspornya dengan mengunjungi tempat tersebut," katanya.

Sedangkan untuk ULP Wilayah II akan dibuka pada 23 Desember mendatang. Kapasistas layanan di kantor yang ada di Jl Karang Tengah Blok B/I Nomor 8 H, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, adalah 70 permohonan paspor per hari. Nomor kontak untuk ULP wilayah II adalah (021) 29237049.

"Kita juga berharap warga bisa memanfaatkan kantor layanan ini," katanya.

Heriyanto mengatakan, pembukaan dua ULP ini merupakan terobosan baru yang dilakukan untuk mendekatkan agar mudah mendapatkan pelayanan paspor. Rencananya ULP ini juga akan dikembangkan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Setelah melalui evaluasi diharapkan ULP tidak saja dapat dikembangkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan namun juga dapat dikembangkan di kantor Imigrasi lainnya," katanya.

Heriyanto mengatakan biaya penerbitan paspor di ULP tersebut sama dengan biaya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. "Standar pelayanan dan harga penerbitan paspor sama, sesuai dengan ketentuan pemerintah," katanya.

No comments:

Post a Comment