Mar 18, 2016

Ditlantas Polda Metro Jaya Hari Ini Uji Coba Penggunaan "Speed Gun"

Kompas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menguji coba pembatasan kecepatan kendaraan menggunakan 'Speed Gun' pada Sabtu (12/3/2016) pagi.

Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan, penindakan ini akan dilakukan di tol yang mengarah ke bandara, di KM 25-900. Sebanyak 45 personil Ditlantas  diturunkan dalam penindakan tersebut.

"Kecelakaan lalu lintas, faktor utamanya adalah kecepatan. Dan umumnya, tingkat fatalitas di jalur tol cukup banyak," ucap Budiyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam.

Atau, 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam, jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam.

Budiyanto menuturkan, sementara ini, pengendara hanya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, guna memberikan sanksi sosial.

Namun, untuk selanjutnya, para pengendara akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan aktivitas jalan.

Sesuai pasal ini, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi  kurungan penjara selama dua bulan dan denda senilai Rp 500.000.

"Kami harapkan, ini bisa menjadi proses edukasi untuk membangun efek jera bagi para pengendara. Sehingga, ke depannya bisa tertib dalam berlalu lintas," ucap dia.

No comments:

Post a Comment