Tempo.co - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menetapkan pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta harus memberikan kontribusi tambahan 15 persen dari keuntungan yang mereka peroleh. Menurut dia, angka tersebut sudah melalui kajian. “Ditentukan konsultan independen,” kata Ahok seperti dimuat Koran Tempo edisi 13 April 2016.
Ahok mengacu pada dividen yang diberikan PT Pembangunan Jaya yang mengelola taman hiburan Ancol di Jakarta Utara selama 30 tahun. Perusahaan Ciputra ini memberikan keuntungan sebesar 20-40 persen kepada pemerintah Jakarta setiap tahun. Median dari persentase itu adalah 30 persen atau senilai Rp 570 miliar.
Dalam reklamasi, PT Pembangunan Jaya mengelola Pulau K yang luasnya 32 hektare. Jika diasumsikan setiap pulau bisa menjual lahan 48 persen dari luasnya—karena 40 persen untuk ruang terbuka hijau dan 5 persen untuk fasilitas khusus--Pembangunan Jaya hanya bisa menjual lahan 15,36 hektare atau 15.360.000 meter persegi.
Dengan demikian, rumus dividen menjadi:
D = Y x L x NJOP
D = dividen
Y = kontribusi tambahan
L = luas lahan yang bisa dijual
NJOP = nilai jual obyek pajak
NJOP diasumsikan sebesar Rp 25 juta dengan mengacu pada NJOP Pantai Indah Kapuk sebesar Rp 22 juta per meter persegi saat ini. Maka kontribusi tambahan diperoleh dari:
Y = D / (L x NJOP)
Y = Rp 570 miliar / (15.360.000 x Rp 25.000.000)
Y = Rp 570 miliar / Rp 3.840.000.000.000
Y = 0,148
Y ~ 15 persen
Ahok menganggap nilai tersebut wajar karena Pembangunan Jaya memberikan dividen juga sebesar itu setiap tahun. Apalagi modal pembuatan pulau hanya Rp 6 juta per meter persegi atau seperempat dari prediksi NJOP ketika dijual.
Pengembang keberatan. Mereka ingin kontribusi tambahan turun menjadi 5 persen dengan cara menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengubahnya dalam Aturan Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dengan demikian, rumus dividen menjadi:
D = Y x L x NJOP
D = dividen
Y = kontribusi tambahan
L = luas lahan yang bisa dijual
NJOP = nilai jual obyek pajak
NJOP diasumsikan sebesar Rp 25 juta dengan mengacu pada NJOP Pantai Indah Kapuk sebesar Rp 22 juta per meter persegi saat ini. Maka kontribusi tambahan diperoleh dari:
Y = D / (L x NJOP)
Y = Rp 570 miliar / (15.360.000 x Rp 25.000.000)
Y = Rp 570 miliar / Rp 3.840.000.000.000
Y = 0,148
Y ~ 15 persen
Ahok menganggap nilai tersebut wajar karena Pembangunan Jaya memberikan dividen juga sebesar itu setiap tahun. Apalagi modal pembuatan pulau hanya Rp 6 juta per meter persegi atau seperempat dari prediksi NJOP ketika dijual.
Pengembang keberatan. Mereka ingin kontribusi tambahan turun menjadi 5 persen dengan cara menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengubahnya dalam Aturan Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
Direktur Utama Agung Podomoro Ariesman Widjaja menjadi tersangka karena tercokok memberikan Rp 2 miliar kepada Mohamad Sanusi, anggota DPRD dari Gerindra. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik kemungkinan suap kepada anggota lain. Akibat penangkapan ini, DPRD tak jadi mengesahkan aturan itu.
No comments:
Post a Comment