Kompas.com - Warga yang hendak mengurus pemakaman tak perlu lagi harus mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan maupun kecamatan. Soalnya, Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) sudah bisa diurus lewat layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
"Jadi AJIB sudah bisa melayani IPTM. Masyarakat yang berhalangan cukup telepon ke call center kami di nomor 1500-164," kata Edy Junaedi, Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, Minggu (17/4/2016), seperti dilaporkan Beritajakarta.com, situs berita milik Pemprov DKI.
Layanan AJIB untuk IPTM sudah mulai efektif sejak 5 April 2016. Edy mengatakan, per hari, 109 petugas AJIB yang tersebar di lapangan rata-rata melayani 20-25 IPTM.
"Masyarakat cukup membayar Rp 80.000-Rp 100.000 sesuai retribusi, kita sudah bisa serahkan izinnya," kata Edy.
Ia menerangkan, dengan layanan AJIB, ahli waris tidak perlu mengurus surat keterangan kematian dari puskesmas ataupun kelurahan. Mereka hanya diminta mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan petugas AJIB saat mendatangi rumah duka.
"Ahli waris cukup tanda tangan surat pernyataan yang menerangkan jika jenazah meninggal dunia dalam keadaan wajar seperti sakit dan karena faktor usia," jelasnya.
Masih menurut Edy, setelah mendapat tanda tangan surat pernyataan, petugas AJIB selanjutnya akan mengantarkan ahli waris ke taman pemakaman umum (TPU) untuk memilih lokasi makam (blad).
"Dari rumah duka, petugas AJIB kita biasanya memboncengi ahli waris dengan sepeda motor sampai ke areal TPU," jelasnya.
Di TPU tersebut, petugas AJIB langsung mengurus administrasi pemakaman ke kantor PTSP terdekat. Selanjutnya, petugas kembali ke TPU dan membawa resi IPTM yang telah selesai diurus lalu menyerahkannya ke ahli waris.
Ia mengatakan, "Resi retribusi makam langsung dibayarkan sendiri pihak ahli waris ke Bank DKI. Kira-kira dua sampai tiga jam IPTM sudah bisa diterbitkan."
No comments:
Post a Comment