Kompas.com - Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan perkembangan dugaan praktik kartel ayam.
Sebelumnya, KPPU telah memeriksa 12 perusahaan terlapor yang diduga melakukan praktik kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.
Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
"Dugaan kartel ayam masih dalam proses musyawarah majelis. Kurang lebih seminggu yang lalu masing-masing investigator maupun terlapor menyampaikan kesimpulan dari hasil-hasil persidangan sebelumnya," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
"Dalam musyawarah, investigator menyampaikan banyak hal termasuk kerugian yang dialami industri maupun konsumen dengan adanya kartel itu," ungkapnya.
Terkait keputusan akhir dugaan praktik kartel tersebut, Syarkawi mengatakan akan diambil putusan setelah musyawarah majelis selesai.
"Belum ada keputusan akhir, ini masih musyawarah majelis, jadi majelis ada waktu dalam sebulan untuk bermusyawarah, mereka akan berdiskusi melihat fakta-fakta persidangan setelah itu baru mereka akan memutuskan," tambah Syarkawi.
Dugaan kartel ayam mencuat saat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menginstruksikan pemusnahan 6 juta ekor bibit ayam (PS) pada 14 September 2015 untuk menstabilkan harga ayam di tingkat peternak yang anjlok sebesar 40 persen di bawah harga pokok produksi (HPP).
Belakangan, kegiatan apkir dini atau pemusnahan bibit ayam sebanyak 6 juta ekor disinyalir oleh KPPU sebagai tindakan kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.
Kedua belas perusahaan itu adalah adalah PT Charoen Pokphand Jaya Farm Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Malindo Feedmil Indonesia Tbk (MAIN), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
"Dugaan kartel ayam masih dalam proses musyawarah majelis. Kurang lebih seminggu yang lalu masing-masing investigator maupun terlapor menyampaikan kesimpulan dari hasil-hasil persidangan sebelumnya," ujar Syarkawi kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
"Dalam musyawarah, investigator menyampaikan banyak hal termasuk kerugian yang dialami industri maupun konsumen dengan adanya kartel itu," ungkapnya.
Terkait keputusan akhir dugaan praktik kartel tersebut, Syarkawi mengatakan akan diambil putusan setelah musyawarah majelis selesai.
"Belum ada keputusan akhir, ini masih musyawarah majelis, jadi majelis ada waktu dalam sebulan untuk bermusyawarah, mereka akan berdiskusi melihat fakta-fakta persidangan setelah itu baru mereka akan memutuskan," tambah Syarkawi.
Dugaan kartel ayam mencuat saat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menginstruksikan pemusnahan 6 juta ekor bibit ayam (PS) pada 14 September 2015 untuk menstabilkan harga ayam di tingkat peternak yang anjlok sebesar 40 persen di bawah harga pokok produksi (HPP).
Belakangan, kegiatan apkir dini atau pemusnahan bibit ayam sebanyak 6 juta ekor disinyalir oleh KPPU sebagai tindakan kartel atau pengaturan ketersediaan ayam di pasaran.
No comments:
Post a Comment