Tempo.co - Investigasi majalah Tempo dan BBC Indonesia menemukan indikasi penggunaan bahan makanan kedaluwarsa pada tiga restoran waralaba milik PT Sriboga Raturaya, yaitu Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon. Perpanjangan masa kedaluwarsa itu diduga sudah berlangsung lebih dari tiga tahun terakhir.
Melalui surat elektronik pada Agustus lalu, Direktur Marketing Pizza Hut Asia Pankaj Batra membenarkan Pizza Hut Indonesia pernah memperpanjang masa pakai bahan masakannya. Batra mengatakan ada prosedur baku dalam perpanjangan masa simpan bahan masakan di gerai tersebut.
Tim QA atau tim Penjamin Mutu di tingkat lokal hanya boleh menyetujui permintaan perpanjangan masa simpan setelah ada rekomendasi tertulis dari produsen atau pemasok dan jaminan tidak ada risiko bagi kesehatan. Selain itu, kata dia, tim QA lokal diharapkan melakukan tes sensorik internal. "Pemegang waralaba kami di Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa proses tersebut sudah mereka ikuti," kata Batra.
Masalahanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tegas melarang perpanjangan masa kedaluwarsa. Malah UU Pangan mengkategorikan bahan kedaluwarsa sebagai bahan yang sudah tercemar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo dan BBC Indonesia, ada 14 jenis bahan makanan yang diduga diperpanjang masa kedaluwarsanya oleh Pizza Hut, PHD, dan Marugame.
Para petinggi Sriboga Food Group, salah satu divisi PT Sriboga Raturaya, membantah telah menggunakan bahan makanan kedaluwarsa. "Pokoknya enggak benar. Itu fitnah!" ujar Direktur Utama PT Sriboga Alwin Arifin.
Tim QA atau tim Penjamin Mutu di tingkat lokal hanya boleh menyetujui permintaan perpanjangan masa simpan setelah ada rekomendasi tertulis dari produsen atau pemasok dan jaminan tidak ada risiko bagi kesehatan. Selain itu, kata dia, tim QA lokal diharapkan melakukan tes sensorik internal. "Pemegang waralaba kami di Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa proses tersebut sudah mereka ikuti," kata Batra.
Masalahanya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tegas melarang perpanjangan masa kedaluwarsa. Malah UU Pangan mengkategorikan bahan kedaluwarsa sebagai bahan yang sudah tercemar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo dan BBC Indonesia, ada 14 jenis bahan makanan yang diduga diperpanjang masa kedaluwarsanya oleh Pizza Hut, PHD, dan Marugame.
Para petinggi Sriboga Food Group, salah satu divisi PT Sriboga Raturaya, membantah telah menggunakan bahan makanan kedaluwarsa. "Pokoknya enggak benar. Itu fitnah!" ujar Direktur Utama PT Sriboga Alwin Arifin.
No comments:
Post a Comment