Tempo.co - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian sudah menggeledah gerai Marugame Udon di Gandaria City, Jakarta Selatan, pada 18 April 2016. Menurut sejumlah sumber Tempo yang mengikuti penggeledahan, penyidik Bareskrim menyita barang bukti dari gerai Marugame Udon tersebut.
Bukti itu berupa satu kardus bonito powder atau tepung ikan bonito yang diduga sudah lewat masa simpannya. Pada kardus tersebut tertempel stiker hijau bertulisan "23 Agust 2016" yang menutupi label asli berwarna putih pada kardus.
Begitu stiker hijau dicopot, tampak keterangan waktu produksi "24 Agustus 2015" dan kedaluwarsa "23 Februari 2016". Artinya, sudah hampir dua bulan bahan tersebut ngendon di ruang penyimpanan. Adapun tanggal kedaluwarsa bonito powder tersebut diperpanjang selama enam bulan. Bonito powder digunakan sebagai bumbu untuk kuah yang digunakan di Marugame Udon.
Tempo dan BBC Indonesia juga mendapat foto penambahan label pada kemasan bonito powder. Tertulis dalam stiker tambahan tersebut "extended 3 bulan, exp. 15 Juni 2016, e-mail dari Ibu Evita (purchasing)".
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, polisi masih mendalami kasus yang sudah masuk tahap penyidikan itu. "Kami menunggu hasil tes laboratorium," kata Asep, akhir Agustus lalu.
Kabar penggunaan bahan kedaluwarsa ini dibantah Head of Quality Assurance Marugame Udon Indonesia Ike Wahyu Andayani. "Kami tidak menoleransi penggunaan produk yang tidak layak," ujarnya melalui surat elektronik kepada Tempo dan BBC Indonesia.
Begitu stiker hijau dicopot, tampak keterangan waktu produksi "24 Agustus 2015" dan kedaluwarsa "23 Februari 2016". Artinya, sudah hampir dua bulan bahan tersebut ngendon di ruang penyimpanan. Adapun tanggal kedaluwarsa bonito powder tersebut diperpanjang selama enam bulan. Bonito powder digunakan sebagai bumbu untuk kuah yang digunakan di Marugame Udon.
Tempo dan BBC Indonesia juga mendapat foto penambahan label pada kemasan bonito powder. Tertulis dalam stiker tambahan tersebut "extended 3 bulan, exp. 15 Juni 2016, e-mail dari Ibu Evita (purchasing)".
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Asep Adisaputra membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, polisi masih mendalami kasus yang sudah masuk tahap penyidikan itu. "Kami menunggu hasil tes laboratorium," kata Asep, akhir Agustus lalu.
Kabar penggunaan bahan kedaluwarsa ini dibantah Head of Quality Assurance Marugame Udon Indonesia Ike Wahyu Andayani. "Kami tidak menoleransi penggunaan produk yang tidak layak," ujarnya melalui surat elektronik kepada Tempo dan BBC Indonesia.
No comments:
Post a Comment